<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Ketertiban on Portal Cikayasa</title><link>https://cikayasa.com/categories/ketertiban/</link><description>Recent content in Ketertiban on Portal Cikayasa</description><generator>Hugo -- gohugo.io</generator><language>id-id</language><lastBuildDate>Sat, 08 Aug 2026 12:00:00 +0700</lastBuildDate><atom:link href="https://cikayasa.com/categories/ketertiban/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>Polsek Cisoka Amankan Pengedar Obat Keras di Cikasungka, Ratusan Butir Disita</title><link>https://cikayasa.com/p/polsek-cisoka-amankan-pengedar-obat-keras-cikasungka/</link><pubDate>Sat, 08 Aug 2026 12:00:00 +0700</pubDate><guid>https://cikayasa.com/p/polsek-cisoka-amankan-pengedar-obat-keras-cikasungka/</guid><description>&lt;img src="https://cikayasa.com/p/polsek-cisoka-amankan-pengedar-obat-keras-cikasungka/cover.jpg" alt="Featured image of post Polsek Cisoka Amankan Pengedar Obat Keras di Cikasungka, Ratusan Butir Disita" /&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;CIKASUNGKA&lt;/strong&gt; — Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, mengamankan seorang pria berinisial PZ (23) di sebuah toko di kawasan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Minggu (2/8/2026) dini hari. Pria tersebut diduga mengedarkan obat keras daftar G secara ilegal.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa pelaku kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras tanpa izin edar yang sah. Barang bukti disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus menggunakan plastik hitam agar tidak mudah terlihat.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 270 butir obat keras jenis Hexymer dan 6 butir Tramadol. Kedua jenis obat tersebut termasuk obat keras daftar G yang peredarannya hanya boleh dilakukan dengan resep dokter dan izin dari Dinas Kesehatan.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="berawal-dari-informasi-masyarakat"&gt;Berawal dari informasi masyarakat
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh jajaran Polsek Cisoka. Setelah mengantongi cukup bukti, petugas melakukan penangkapan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&amp;ldquo;Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Cisoka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,&amp;rdquo; jelas Kapolresta Tangerang.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 13 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="apresiasi-dan-imbauan-untuk-masyarakat"&gt;Apresiasi dan imbauan untuk masyarakat
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Penegakan hukum ini mendapat apresiasi dari Yudianto, C.PLA., perwakilan LBH Satria. Ia menilai peredaran obat keras seperti Hexymer dan Tramadol sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya anak muda, sehingga harus ditindak tegas hingga ke akarnya.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&amp;ldquo;Jangan hanya pengecernya saja. Ini tanggung jawab kita bersama. Jangan sampai generasi muda kita hancur karena obat-obatan terlarang ini,&amp;rdquo; ujarnya.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Yudianto juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan toko atau individu mencurigakan yang menjual obat keras tanpa izin, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sumber: kopitv.id / jangkarpena.com&lt;/p&gt;</description></item><item><title>Satpol PP Tertibkan PKL di Taman Adiyasa, Camat Solear: Demi Ketertiban dan Kenyamanan Warga</title><link>https://cikayasa.com/p/satpol-pp-tertibkan-pkl-taman-adiyasa/</link><pubDate>Fri, 07 Aug 2026 14:00:00 +0700</pubDate><guid>https://cikayasa.com/p/satpol-pp-tertibkan-pkl-taman-adiyasa/</guid><description>&lt;img src="https://cikayasa.com/p/satpol-pp-tertibkan-pkl-taman-adiyasa/cover.jpg" alt="Featured image of post Satpol PP Tertibkan PKL di Taman Adiyasa, Camat Solear: Demi Ketertiban dan Kenyamanan Warga" /&gt;&lt;p&gt;&lt;strong&gt;SOLEAR&lt;/strong&gt; — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama Seksi Trantibumlinmas Kecamatan Solear menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Perumahan Taman Adiyasa, Kecamatan Solear. Kegiatan berlangsung tertib dan kondusif.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Penertiban ini dilakukan bukan tanpa alasan. Kehadiran lapak-lapak di badan jalan dan fasilitas umum dinilai mengganggu ketertiban, menghambat kelancaran akses jalan, serta berpotensi memicu kemacetan di kawasan yang setiap hari ramai dilintasi warga.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="imbauan-persuasif-lebih-diutamakan"&gt;Imbauan persuasif lebih diutamakan
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Dalam pelaksanaannya, petugas lebih mengedepankan pendekatan persuasif. Para pedagang yang berjualan di lokasi yang bukan peruntukannya diberikan imbauan agar tidak menggunakan badan jalan maupun fasilitas umum sebagai tempat berjualan. Selain itu, petugas juga melakukan pendataan terhadap lapak-lapak yang dinilai mengganggu ketertiban umum.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Camat Solear, Rizkia Nurul Fajar, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah, sekaligus menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&amp;ldquo;Kami mendukung langkah Satpol PP Kabupaten Tangerang dalam menjaga ketertiban umum. Penertiban ini bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan memastikan pemanfaatan fasilitas umum sesuai peruntukannya serta menciptakan lingkungan yang tertata dengan baik,&amp;rdquo; ujarnya.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="pedagang-diharapkan-menempati-lokasi-yang-ditentukan"&gt;Pedagang diharapkan menempati lokasi yang ditentukan
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap para pedagang semakin memahami pentingnya mematuhi aturan yang berlaku. Para pelaku usaha diminta menempati lokasi berjualan yang telah ditentukan, sehingga kegiatan ekonomi tetap bisa berjalan tanpa mengorbankan ketertiban dan kenyamanan bersama.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Pemerintah Kecamatan Solear bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan. Dengan begitu, kawasan seperti Taman Adiyasa dan wilayah lainnya di Kecamatan Solear tetap tertata, bersih, dan nyaman bagi warga yang beraktivitas setiap harinya.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sumber: solear.tangerangkab.go.id&lt;/p&gt;</description></item></channel></rss>