Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional 62 dari total 378 Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tangerang. Penutupan sementara ini diberlakukan sejak Senin (7/9/2026) karena ke-62 unit dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Koordinator BGN Kabupaten Tangerang, Hijru Falahani, menjelaskan penutupan dilakukan sebagai bagian dari penegakan standar kebersihan dan keamanan pangan. Seluruh pengelola SPPG diwajibkan mengurus SLHS ke Dinas Kesehatan setempat sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Kurang lebih ada 62 SPPG yang saat ini ditutup sementara waktu, karena tidak memiliki dan belum mengurus SLHS,” ujar Falah pada Jumat (11/9/2026).
Apa Itu SLHS dan Mengapa Penting?
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi kebersihan, sanitasi, dan pengelolaan pangan di suatu unit dapur. Sertifikat ini menjadi standar wajib bagi setiap tempat yang menyajikan makanan untuk konsumsi publik, termasuk unit SPPG dalam program MBG.
Pemeriksaan SLHS mencakup beberapa aspek, mulai dari kebersihan peralatan masak, ketersediaan air bersih, pengelolaan limbah, hingga kondisi fisik dapur itu sendiri. Tanpa sertifikat ini, legalitas operasional unit makanan tidak terjamin dan berpotensi membahayakan kesehatan penerima manfaat.
Ancaman Penutupan Permanen
Falah menegaskan bahwa penghentian operasional bersifat sementara dengan batas waktu 20 hari kalender kerja. Pengelola SPPG yang dapat menunjukkan bukti kepengurusan SLHS yang sah dan terverifikasi kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN akan diizinkan kembali beroperasi.
Namun, apabila setelah 20 hari kepengurusan SLHS belum tuntas, penutupan akan bersifat permanen. “Batas waktu berdasarkan instruksi pusat 20 hari kalender kerja. Kalau lebih dari itu maka akan ditutup permanen,” tegas Falah.
Dengan demikian, pengelola SPPG di Kabupaten Tangerang memiliki waktu hingga sekitar 27 September 2026 untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi SLHS mereka.
Dampak bagi Program MBG di Kabupaten Tangerang
Penutupan 62 unit SPPG ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kelancaran distribusi makanan bergizi gratis kepada ribuan penerima manfaat di Kabupaten Tangerang. Dari 378 unit yang beroperasi, 62 unit yang ditutup mewakili sekitar 16,4 persen dari total kapasitas pelayanan di kabupaten terluas di Provinsi Banten tersebut.
Sejumlah pengelola SPPG menyatakan kendala utama yang mereka hadapi adalah proses pengurusan SLHS yang memakan waktu dan biaya. Beberapa unit masih harus menunggu jadwal inspeksi dari Dinas Kesehatan, sementara persyaratan dokumen yang diminta terbilang cukup detail.
Falah mengimbau agar pemilik maupun pengelola SPPG segera mengurus penerbitan SLHS di Dinas Kesehatan masing-masing wilayah. “Maka dari itu, apabila ingin aktif kembali harus segera diurus sebelum batas waktu yang ditentukan habis,” imbaunya.
Unjuk Rasa Para Pegawai SPPG
Penutupan sementara ini juga memicu gelombang protes dari para pegawai SPPG yang terdampak. Ratusan massa yang sebagian besar merupakan karyawan SPPG berunjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang untuk menyuarakan kekhawatiran mereka.
Dalam aksinya, para pendemo menuntut agar program MBG tetap dilanjutkan dan proses pengurusan SLHS dapat dipermudah oleh pemerintah daerah. Mereka menilai bahwa birokrasi pengurusan sertifikat yang berbelit menjadi hambatan utama terhambatnya operasional ratusan unit dapur MBG di kabupaten tersebut.
Respons Pemkab Tangerang
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Kesehatan kabupaten telah bersiap memfasilitasi percepatan pengurusan SLHS bagi pengelola SPPG yang terdampak. Langkah ini diambil untuk memastikan program MBG dapat kembali berjalan optimal tanpa menunggu terlalu lama.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang menyasar anak usia sekolah, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya. Di Kabupaten Tangerang, program ini menjangkau ratusan ribu penerima manfaat melalui ratusan unit SPPG yang tersebar di berbagai kecamatan.
Sebelumnya, akibat sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau, distribusi MBG di Kabupaten Tangerang sempat dialihkan ke pondok pesantren dan panti asuhan selama masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diberlakukan di beberapa sekolah. Kini, penutupan 62 unit SPPG menambah tantangan baru bagi kelancaran program ini.
Langkah Selanjutnya
BGN memastikan bahwa penutupan sementara ini bukan berarti penghentian total program MBG di Kabupaten Tangerang. Unit-unit SPPG lain yang telah mengantongi SLHS tetap beroperasi melayani distribusi makanan bergizi gratis. Hanya saja, pengurangan 62 unit ini tentu berdampak pada daya jangkau layanan di beberapa wilayah.
Pengelola SPPG diimbau untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang guna mempercepat proses penerbitan SLHS. Dengan rampungnya pengurusan sertifikat tersebut, diharapkan seluruh unit dapat kembali beroperasi sebelum batas waktu 20 hari kerja berakhir.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa proses inspeksi dan penerbitan SLHS dapat berjalan cepat dan tidak menjadi beban tambahan bagi pengelola SPPG, mengingat program MBG ini menjadi andalan bagi jutaan masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Tangerang.
Kasus penutupan massal 62 unit SPPG di Kabupaten Tangerang ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak terkait. Koordinasi antara BGN, Dinas Kesehatan, dan pengelola SPPG perlu diperkuat agar standar kebersihan pangan dapat dipenuhi tanpa mengorbankan akses masyarakat terhadap program makan bergizi gratis. Dengan waktu yang semakin mepet, langkah konkret dari pemerintah daerah sangat ditunggu oleh para pegawai dan jutaan penerima manfaat di seluruh kabupaten.
Sumber: TangerangNews
