Pemerintah memblokir jutaan situs judi online, tetapi begitu dimatikan, situs-situs itu kembali muncul dengan nama domain dan alamat baru. Kondisi berulang itu mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengubah strategi: bukan hanya memutus akses konten, tetapi juga memburu bandar dan jaringan keuangan yang ada di baliknya.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut lembaganya telah menangani 4,1 juta konten judi online di ruang digital. Sebanyak 3,6 juta di antaranya berupa situs web dan alamat IP yang diputus aksesnya. Angka itu diungkap saat peluncuran sayembara Gerakan Bareng Ungkap Judi Online (GEBUK JUDOL) Ronde 3 dan talkshow “Cerdas Berteknologi” di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
“Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” ujar Meutya sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi.
Blokir Bukan Capaian, Melainkan Laporan Perkembangan
Meutya menegaskan angka 4,1 juta konten itu bukan capaian akhir, melainkan laporan perkembangan penanganan yang masih terus berjalan. Menurut dia, seharusnya angkanya bisa lebih besar lagi mengingat besarnya aktivitas perjudian daring yang menyasar masyarakat Indonesia.
Karakter masalahnya memang rumit. Judi online tergolong kejahatan transnasional: infrastruktur yang dipakai pelaku kerap berada di luar negeri, sementara masyarakat Indonesia yang menjadi sasaran. Temuan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menunjukkan sebagian besar alamat IP yang digunakan dalam aktivitas perjudian tidak berada di dalam negeri.
“Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar, IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” kata Meutya.
Karena itu, pemutusan akses harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Pemerintah memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan otoritas terkait untuk menjerat bandar yang mengoperasikan jaringan berbasis IP asing. Tanpa ada efek jerat hukum terhadap pelaku di baliknya, situs dan saluran promosi baru akan terus dibuat ulang setelah yang lama diputus.
“Kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi,” ucap Meutya.
Selain mengejar bandar, Komdigi juga mendorong industri digital memperkuat sistem deteksi, pencegahan, dan penanganan konten perjudian. Celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku — termasuk fitur interaksi pengguna seperti kolom komentar yang dipakai untuk menyebarkan promosi judi — ditutup agar platform tidak mudah dijadikan lahan iklan judi.
Perputaran Dana Judol Rp 86,82 Triliun dalam Semester I
Tantangan pemberantasan judi online juga terlihat dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sepanjang Semester I 2026, perputaran dana judi online mencapai Rp 86,82 triliun yang terjadi dalam 467,32 juta transaksi.
Nilai itu memang turun 12,9 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang tercatat Rp 99,68 triliun. Namun jumlah transaksi justru melonjak 167,2 persen, dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi. Sementara itu, nilai deposit tercatat Rp 22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.
Pola ini menunjukkan perubahan cara kerja pelaku: nominal per transaksi makin kecil tetapi dilakukan jauh lebih sering, sehingga lebih sulit terdeteksi jika hanya dipantau dari besaran transaksi. Di sisi lain, frekuensi transaksi yang tercatat melonjak juga mencerminkan kemampuan sistem deteksi yang makin baik, seiring penguatan parameter pemantauan dan partisipasi pihak pelapor.
Menariknya, dominasi pembayaran justru ada di QRIS. Sepanjang Semester I 2026, deposit judi online lewat QRIS mencapai Rp 12,36 triliun atau 56,04 persen dari total nominal deposit, dengan 198,77 juta transaksi. Dari sisi frekuensi, QRIS mencakup 87,66 persen dari seluruh transaksi deposit judi online.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan QRIS tetap instrumen pembayaran sah yang penting bagi ekonomi masyarakat, termasuk UMKM. Masalahnya ada pada penyalahgunaan merchant, identitas, dan tujuan transaksi oleh jaringan judi online. Masyarakat tetap bisa memakai QRIS dengan aman asalkan memeriksa nama merchant, nominal, dan tujuan transaksi sebelum menyetujui pembayaran.
Momentum besar pun tidak dilewatkan. Pada periode pertengahan Juni hingga Juli 2026, PPATK mengidentifikasi deposit judi online terkait Piala Dunia 2026 senilai Rp 1,02 triliun dalam lebih dari 6 juta transaksi hanya dalam sekitar satu bulan. PPATK kemudian menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo mencapai Rp 325,43 miliar.
Secara kumulatif, perputaran dana judi online sejak 2017 hingga Kuartal III 2025 sudah menembus Rp 1.032 triliun dari lebih 259 juta transaksi. PPATK juga menemukan sekitar 2 persen pemain judi online berusia di bawah 10 tahun, atau sekitar 80.000 anak-anak yang sudah terpapar.
GEBUK JUDOL Ronde 3: Libatkan Grab, OVO, dan Universitas Terbuka
Untuk memperluas keterlibatan masyarakat, Komdigi bersama Grab Indonesia dan OVO meluncurkan GEBUK JUDOL Ronde 3 bersama Universitas Terbuka. Program ini tidak sekadar mengandalkan pelaporan, tetapi juga memperluas edukasi keamanan digital dengan tiga pilar pembelajaran: Kenali Risiko, Lindungi Diri, dan Ambil Peran.
Materinya mencakup cara mengenali rekayasa sosial (social engineering), penipuan daring atau scam, judi online, serta perlindungan data pribadi dan akun keuangan digital. Grab mengintegrasikan materi tersebut ke GrabAcademy, platform pengembangan keterampilan bagi Mitra Pengemudi dan Mitra GrabMerchant yang sepanjang 2025 telah diakses lebih dari 1,15 juta mitra pengemudi.
CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyebut integrasi materi GEBUK JUDOL ke GrabAcademy bertujuan membantu mitra mengenali risiko di ruang digital, melindungi data dan akun, serta mengetahui langkah yang tepat saat menemukan aktivitas yang terindikasi judi online.
Sementara itu, Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra menekankan pentingnya peran aktif pengguna dalam menjaga integritas ekosistem keuangan digital. OVO menyediakan panduan pelaporan aktivitas judi online melalui aplikasinya, melengkapi kanal pelaporan resmi GEBUK JUDOL.
Deputi Bidang Analisis dan Transaksi Keuangan PPATK Danang Tri Hartono menambahkan, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus ekosistem judi online. Laporan masyarakat dapat memperkuat penelusuran aliran dana dan membantu mengungkap jaringan yang lebih luas.
Dampak Judol Sampai ke Tangerang Raya
Bagi warga Tangerang Raya, ancaman judi online bukan sekadar berita nasional. Di Kabupaten Tangerang, dampaknya sudah terasa di rumah tangga dan keuangan publik. Pengadilan Agama Tigaraksa mencatat sekitar 2.074 kasus perceraian sepanjang Januari hingga April 2026, dengan judi online disebut sebagai salah satu pemicu yang menonjol.
Program bantuan sosial pun ikut tersentuh. Kementerian Sosial menangguhkan bantuan sosial bagi 259 keluarga penerima manfaat di Kabupaten Tangerang yang terindikasi terlibat judi online. Di tingkat kota, kepolisian juga menangani kasus kriminalitas yang berawal dari kecanduan judi, seperti penggelapan kendaraan oleh pelaku yang butuh uang untuk bermain.
Skala kecil justru yang paling sering muncul. Karena itulah edukasi menjadi kunci: masyarakat perlu mampu mengenali tawaran judi yang menyamar sebagai permainan berhadiah, iklan yang menyelinap di kolom komentar, hingga tautan yang dibagikan lewat pesan berantai di grup WhatsApp.
Yang Bisa Dilakukan Warga
Pemerintah menegaskan pemberantasan judi online tidak bisa berjalan tanpa keterlibatan tiga pihak sekaligus: pemerintah, industri, dan masyarakat. “Tidak bisa pemerintah sendiri. Kita membutuhkan industri, kita membutuhkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita,” kata Meutya Hafid.
Ada beberapa langkah sederhana yang bisa diterapkan warga. Pertama, kenali tanda-tanda rekayasa sosial: tawaran hadiah terlalu besar, ajakan mengklik tautan tidak jelas, dan permintaan data pribadi atau kode one-time password. Kedua, periksa nama merchant dan tujuan transaksi sebelum menyetujui pembayaran QRIS. Ketiga, jangan pernah meminjamkan rekening, identitas, atau akses aplikasi keuangan kepada pihak lain.
Terakhir, laporkan aktivitas yang terindikasi judi online melalui kanal resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, aplikasi OVO, maupun situs resmi GEBUK JUDOL. Laporan warga bukan sekadar formalitas — dari sanalah penelusuran aliran dana dan pengungkapan jaringan besar biasanya dimulai.
Pemblokiran memang penting, tetapi tanpa penegakan hukum terhadap bandar dan pemutusan aliran dana, roda judi online akan terus berputar. Strategi baru pemerintah menempatkan masyarakat sebagai garis pertahanan terdepan yang selama ini justru paling sering diincar pelaku.
Sumber: Katadata.co.id
