Featured image of post KONI Tangsel Teken SPTJM, Dana Hibah Porprov Banten Dipastikan Lanjut

Foto: Kabar6.com

KONI Tangsel Teken SPTJM, Dana Hibah Porprov Banten Dipastikan Lanjut

Persoalan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan kembali menemukan titik terang. Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyatakan proses birokrasi antara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai pemberi dana dengan KONI setempat terus bergulir, dan KONI menyatakan sanggup melanjutkan penerimaan dana hibah untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten.

Kesanggupan itu ditandai dengan penandatanganan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) oleh KONI Tangsel di hadapan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.

“Tidak (berpengaruh), sebenarnya kan itu proses ya,” kata Pilar Saga di Puspemkot Tangsel, Rabu (4/11/2026) malam.

Pilar Saga menambahkan pemerintah kota juga melakukan pendampingan dan pengawasan secara langsung terhadap penggunaan dana tersebut. Ia menegaskan bahwa dana hibah dan program kegiatan Porprov Banten memiliki tenggat laporan pertanggungjawaban yang wajib selesai pada akhir Desember 2026.

“Ya tentu kita pengin sukses penyelenggaraan tapi juga sukses dalam pertanggungjawaban administrasi dan sukses terhadap prestasi seperti itu,” ujarnya.

Sebelum tercapainya kesepakatan itu, kisruh administrasi sempat mendera. Berdasarkan dokumen yang dilihat sumber, Dispora Tangsel telah mencairkan dana hibah tahap pertama sebesar Rp25 miliar sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dari jumlah tersebut, KONI Tangsel telah mencairkan dana sebesar Rp15,270 miliar.

Rinciannya, sebesar Rp11,243 miliar telah diserahkan berikut surat bukti pertanggungjawaban. Sementara Rp960.730.000 sudah dipertanggungjawabkan, tetapi pengSPJ-an belum lengkap. Adapun Rp3 miliar lebih telah dipertanggungjawabkan KONI, namun SPJ-nya belum selesai diverifikasi Dispora.

Kondisi itu tidak sesuai dengan Pasal 6 Ayat 1 NPHD yang mewajibkan KONI Tangsel menyerahkan pengSPJ-an dana hibah tahap pertama paling lambat 5 Juni 2026. Surat teguran kedua bahkan sudah disampaikan ke KONI pada 21 September 2026. Hingga 26 Oktober 2026, saldo rekening koran dana hibah tahap pertama senilai Rp9.729.382.704 masih belum terealisasi, dengan batas waktu pengembalian 28 Oktober 2026 atau dua pekan jelang Porprov Banten.

Dengan ditandatanganinya SPTJM, arah penyelesaian administrasi menuju akhir Desember 2026 kini lebih jelas, sementara persiapan Porprov Banten 2026 terus berjalan.

Sumber: Kabar6.com

Portal Berita Cikayasa & Tangerang Raya
Dibangun dengan Hugo
Tema Stack dirancang oleh Jimmy