Featured image of post Diskon Pajak Kendaraan Banten Mulai 18 Agustus: Mutasi Masuk Diskon 40 Persen, Bebas Denda

Foto hanya ilustrasi

Diskon Pajak Kendaraan Banten Mulai 18 Agustus: Mutasi Masuk Diskon 40 Persen, Bebas Denda

Pemprov Banten melalui Bapenda menggelar program diskon PKB mulai 18 Agustus sampai 31 Oktober 2026, dengan diskon mutasi masuk hingga 40 persen dan bebas denda.

Kabar baik bagi warga Banten. Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini resmi berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Khusus untuk layanan mutasi masuk kendaraan, masa berlakunya diperpanjang hingga 23 Desember 2026.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Bapenda Banten melalui media sosial resminya, sejumlah keringanan bisa dimanfaatkan masyarakat selama periode program berlangsung.

Untuk mutasi masuk kendaraan milik perusahaan ke Banten, diberikan diskon sebesar 40 persen. Sementara itu, mutasi masuk kendaraan pribadi memperoleh diskon sebesar 20 persen. Kebijakan ini diharapkan mendorong pemilik kendaraan berdomisili di luar Banten untuk mengurus perpindahan dokumen kendaraannya ke provinsi ini.

Selain diskon mutasi, masyarakat juga mendapat potongan 5 persen untuk pokok PKB, dengan ketentuan pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo. Artinya, wajib pajak yang membayar tepat waktu tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga menikmati pengurangan pokok pajak.

Program ini sekaligus memberikan keringanan berupa pembebasan denda SWDKLLJ untuk tunggakan yang sudah lewat satu tahun, serta pembebasan denda PKB sesuai ketentuan program. Bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, momen ini menjadi kesempatan yang tepat untuk melunasi tanpa harus menanggung beban denda tambahan.

Bapenda Banten mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus meraih berbagai keringanan yang telah disediakan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Penerimaan dari sektor pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan di Provinsi Banten. Semakin tinggi kepatuhan wajib pajak, semakin besar pula dana yang dapat dialokasikan untuk berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program diskon ini, disarankan untuk mengecek persyaratan serta ketentuan yang berlaku melalui kanal informasi resmi Bapenda Provinsi Banten. Pastikan membawa dokumen kendaraan yang lengkap saat mengurus pembayaran pajak atau mutasi kendaraan di kantor Samsat setempat.

Ingat kembali jadwalnya: program diskon PKB berlaku 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026, sedangkan khusus mutasi masuk kendaraan berlaku lebih lama, yakni sampai 23 Desember 2026. Jangan sampai terlewat, karena diskon sebesar ini tidak datang setiap hari.

Sumber: BantenNews.co.id — Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Banten Mulai 18 Agustus 2026, Ada Bebas Denda dan Diskon Mutasi

Portal Berita Cikayasa & Tangerang Raya
Dibangun dengan Hugo
Tema Stack dirancang oleh Jimmy