Kabar baik bagi warga Banten. Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini resmi berlaku mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Khusus untuk layanan mutasi masuk kendaraan, masa berlakunya diperpanjang hingga 23 Desember 2026.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Bapenda Banten melalui media sosial resminya, sejumlah keringanan bisa dimanfaatkan masyarakat selama periode program berlangsung.
Untuk mutasi masuk kendaraan milik perusahaan ke Banten, diberikan diskon sebesar 40 persen. Sementara itu, mutasi masuk kendaraan pribadi memperoleh diskon sebesar 20 persen. Kebijakan ini diharapkan mendorong pemilik kendaraan berdomisili di luar Banten untuk mengurus perpindahan dokumen kendaraannya ke provinsi ini.
Selain diskon mutasi, masyarakat juga mendapat potongan 5 persen untuk pokok PKB, dengan ketentuan pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo. Artinya, wajib pajak yang membayar tepat waktu tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga menikmati pengurangan pokok pajak.
Program ini sekaligus memberikan keringanan berupa pembebasan denda SWDKLLJ untuk tunggakan yang sudah lewat satu tahun, serta pembebasan denda PKB sesuai ketentuan program. Bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, momen ini menjadi kesempatan yang tepat untuk melunasi tanpa harus menanggung beban denda tambahan.
Bapenda Banten mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus meraih berbagai keringanan yang telah disediakan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Penerimaan dari sektor pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan di Provinsi Banten. Semakin tinggi kepatuhan wajib pajak, semakin besar pula dana yang dapat dialokasikan untuk berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program diskon ini, disarankan untuk mengecek persyaratan serta ketentuan yang berlaku melalui kanal informasi resmi Bapenda Provinsi Banten. Pastikan membawa dokumen kendaraan yang lengkap saat mengurus pembayaran pajak atau mutasi kendaraan di kantor Samsat setempat.
Ingat kembali jadwalnya: program diskon PKB berlaku 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026, sedangkan khusus mutasi masuk kendaraan berlaku lebih lama, yakni sampai 23 Desember 2026. Jangan sampai terlewat, karena diskon sebesar ini tidak datang setiap hari.
Program diskon pajak kendaraan bermotor ini merupakan langkah strategis Pemprov Banten dalam meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Sebelumnya, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan di Provinsi Banten masih memiliki ruang untuk ditingkatkan. Banyaknya kendaraan berpelat Banten yang belum melakukan pembayaran pajak tepat waktu menjadi salah satu alasan diluncurkannya program ini.
Bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, momen ini menjadi kesempatan emas untuk menyelesaikan kewajiban tanpa harus menanggung beban denda yang terus menumpuk. Pembebasan denda yang diberikan berlaku untuk tunggakan yang sudah melewati satu tahun, sehingga warga tidak perlu khawatir dengan besarnya denda yang harus dibayarkan.
Untuk mendapatkan diskon ini, wajib pajak diimbau untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan, seperti BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), KTP pemilik kendaraan, serta bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya. Seluruh dokumen harus dalam kondisi lengkap dan masih berlaku untuk memperlancar proses pembayaran atau mutasi kendaraan.
Samsat keliling juga akan disiapkan di beberapa titik strategis di Provinsi Banten untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan. Layanan ini diharapkan dapat menjangkau warga yang tidak memiliki akses mudah ke kantor Samsat utama, sehingga seluruh warga Banten dapat memanfaatkan program diskon ini dengan maksimal.
Dengan adanya program diskon ini, Pemprov Banten menargetkan peningkatan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2026. Pendapatan yang terkumpul dari sektor pajak ini akan dialokasikan untuk berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang langsung dirasakan oleh masyarakat Provinsi Banten.
Selain kebijakan pokok PKB dan mutasi kendaraan, Bapenda Banten juga mengimbau masyarakat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara tepat waktu agar tidak terkena denda keterlambatan. Pembayaran pajak kendaraan yang tertib akan membantu meningkatkan penerimaan daerah dan mendukung berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Provinsi Banten sendiri merupakan salah satu daerah dengan volume kendaraan bermotor yang cukup tinggi di Indonesia, mengingat lokasinya yang berdekatan dengan DKI Jakarta dan menjadi kawasan penyangga bagi Ibu Kota. Tingginya volume kendaraan ini menjadi potensi besar bagi penerimaan pajak kendaraan bermotor yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Bapenda Banten juga mengingatkan warga untuk tidak menggunakan jasa calo atau perantara dalam pengurusan pajak kendaraan. Seluruh proses pembayaran dan mutasi kendaraan dapat dilakukan langsung di kantor Samsat atau melalui Samsat keliling yang disediakan oleh pemerintah. Dengan mengurus sendiri, warga tidak hanya menghemat biaya, tetapi juga memastikan keamanan data dan dokumen kendaraan.
Program diskon PKB ini juga merupakan bagian dari strategi Pemprov Banten dalam menghadapi tantangan pemulihan ekonomi pasca pandemi. Dengan memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat, diharapkan geliat ekonomi di Provinsi Banten dapat terus meningkat dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program diskon ini, disarankan untuk mengecek persyaratan serta ketentuan yang berlaku melalui kanal informasi resmi Bapenda Provinsi Banten sebelum mendatangi kantor Samsat.
