Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang resmi menutup tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal seluas sekitar 8.000 meter persegi di wilayah RW 05, Kelurahan Panunggangan, Kecamatan Pinang. Penutupan dilakukan pada Kamis (17/9/2026) setelah DLH menindaklanjuti laporan masyarakat yang selama ini resah dengan aktivitas pembuangan sampah liar di kawasan tersebut.
Proses Penyelidikan hingga Penutupan
Kepala DLH Kota Tangerang Yudi Pradana menjelaskan bahwa penertiban dilakukan oleh tim bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH). Sebelum penutupan, pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap aktivitas pembuangan sampah di lokasi itu.
“Ini rangkaian dari mulai penyelidikan sampai dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh teman-teman dari Dinas Lingkungan Hidup, khususnya bidang PPKLH,” ujar Yudi.
Proses penertiban tidak langsung dilakukan begitu saja. DLH terlebih dahulu menghimpun bukti-bukti dan memeriksa kondisi lapangan selama beberapa pekan. Setelah memastikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan persampahan, barulah langkah penutupan diambil sesuai mekanisme yang berlaku.
Uji Lingkungan Masih Berjalan
DLH belum berhenti pada penutupan lokasi saja. Saat ini, pemeriksaan lingkungan masih terus dilakukan untuk memastikan sejauh mana aktivitas pembuangan sampah tersebut berdampak terhadap kondisi sekitar. Pengujian dilakukan terhadap sejumlah parameter, termasuk potensi pencemaran air, pencemaran udara, hingga tingkat kebisingan.
“Temuan bukti dan kaitan dengan uji laboratorium akan kita lakukan sampai 24 jam ke depan. Kita ingin mengetahui kondisi lingkungan di lokasi ini secara lebih jelas,” jelas Yudi.
Hasil uji laboratorium nantinya menjadi bagian penting dalam penentuan langkah penanganan berikutnya. Apabila ditemukan pencemaran yang signifikan terhadap kualitas air tanah maupun udara di sekitar lokasi, pihak yang bertanggung jawab dapat diwajibkan melakukan pemulihan lahan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Riwayat Kebakaran di Lokasi
Menariknya, lokasi TPS ilegal di Panunggangan ini bukan pertama kalinya menjadi sorotan. Sebelumnya, area tersebut juga menjadi perhatian setelah terjadi kebakaran. Kebakaran yang diduga dipicu oleh tumpukan sampah yang tidak terkelola dengan baik ini mendorong masyarakat untuk melaporkan aktivitas pembuangan sampah liar kepada DLH.
Kejadian kebakaran tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga karena asap tebal dan bau menyengat yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Beberapa warga mengungkapkan bahwa mereka sudah lama tidak nyaman tinggal di dekat kawasan tersebut, namun baru berani melapor setelah kejadian kebakaran terjadi.
Laporan masyarakat itulah yang kemudian ditindaklanjuti DLH melalui proses penyelidikan panjang hingga akhirnya membuahkan hasil berupa penutupan resmi.
Lahan Milik Perorangan dan Perusahaan
Dari sisi kepemilikan, lahan yang digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah tersebut terdiri atas lahan milik perorangan dan perusahaan. DLH saat ini masih mendalami siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut.
Yudi menegaskan, DLH akan menindak tegas setiap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan pengelolaan persampahan. “Mulai hari ini kami melakukan tindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 berkaitan dengan pengelolaan persampahan. Kalau ditemukan pelanggaran, kita tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Persampahan menjadi dasar hukum bagi DLH dalam menertibkan TPS ilegal. Dalam peraturan tersebut, diatur secara jelas tentang kewajiban setiap pihak dalam mengelola sampah secara bertanggung jawab dan dilarang membuang sampah sembarangan di luar tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.
Penertiban ke-8 dalam Tahun Ini
Penutupan TPS ilegal di Panunggangan menjadi penertiban lokasi ke-8 yang dilakukan DLH Kota Tangerang. Jumlah ini menunjukkan bahwa masih banyak aktivitas pembuangan sampah liar yang berlangsung di berbagai wilayah kota.
DLH mengungkapkan bahwa penindakan belum berhenti karena masih membuka kemungkinan adanya TPS ilegal lain, termasuk di wilayah Kecamatan Pinang yang menjadi lokasi penertiban terbaru ini. Belum lama ini, DLH juga berhasil menertibkan beberapa titik TPS liar di kawasan lain di Kota Tangerang.
Selain penutupan, DLH juga menyiapkan langkah pemulihan lingkungan. Pihak yang nantinya dinyatakan bertanggung jawab dapat diwajibkan melakukan pemulihan lahan berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dampak terhadap Warga Sekitar
Kehadiran TPS ilegal selama ini memberikan dampak signifikan bagi warga RW 05, Kelurahan Panunggangan. Selain bau tidak sedap yang kerap mengganggu aktivitas sehari-hari, tumpukan sampah juga berpotensi menjadi sumber penyakit dan pencemaran lingkungan. Beberapa warga mengeluhkan seringnya muncul lalat dan nyamuk di sekitar kawasan akibat tumpukan sampah yang menggunung.
Dengan penutupan ini, warga berharap kondisi lingkungan di sekitar lokasi dapat segera dipulihkan. DLH juga mengimbau agar masyarakat tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut dan menggunakan tempat pembuangan sampah resmi yang telah disediakan oleh pemerintah kota.
Bagi warga yang menemukan adanya aktivitas pembuangan sampah ilegal di lingkungan masing-masing, DLH menghimbau untuk segera melapor melalui saluran pengaduan yang tersedia. Pelaporan dari masyarakat menjadi kunci utama dalam upaya penertiban TPS ilegal yang selama ini marak di sejumlah kawasan.
Penanganan TPS ilegal tidak hanya diarahkan untuk menghentikan aktivitas pembuangan sampah, tetapi juga memastikan kondisi lingkungan di lokasi tersebut dapat dipulihkan. DLH berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan di lapangan guna mencegah kembalinya aktivitas ilegal serupa di masa mendatang.
Sumber: Kabar6.com
