Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026). Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya, usai pembahasan panjang antara Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah.
Undang-undang ini memuat 20 bab dan 141 pasal. Tidak sekadar mengatur integrasi dan tata kelola data pemerintahan, beleid anyar itu juga memuat ketentuan mengenai pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan buatan (AI), serta soal keamanan dan kedaulatan data nasional.
AI dan blockchain jadi bagian infrastruktur data negara
Salah satu ketentuan yang paling menarik perhatian adalah pengaturan pemanfaatan teknologi dalam infrastruktur Satu Data Indonesia (SDI) dan manajemen risiko. DPR menyebut teknologi digital, blockchain, dan AI dapat dimanfaatkan dalam penyelenggaraan SDI, asalkan penerapannya tetap memperhatikan empat hal: kedaulatan data nasional, keterlacakan, akuntabilitas, serta pengawasan manusia (human oversight).
Artinya, AI dan blockchain tidak lagi sekadar disebut sebagai teknologi yang boleh dipakai. Keduanya ditempatkan sebagai bagian dari infrastruktur pendukung pengelolaan data nasional — lengkap dengan prinsip pengamanan yang mengikat. Dalam praktiknya, hal ini berarti sistem berbasis AI yang memproses data warga tidak bisa berjalan tanpa pengawasan manusia, dan setiap pemrosesan harus dapat ditelusuri.
UU ini juga membagi peran pengelolaan data ke dalam tiga kelompok: Pembina Data, Produsen Data, dan Wali Data. Kewenangan produksi serta pengelolaan data tetap tersebar di pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa atau kelurahan — tidak dipusatkan pada satu lembaga saja.
Data Dasar Nasional jadi rujukan bantuan sosial dan anggaran
UU SDI turut mengatur Data Dasar Nasional (DDN), yaitu data yang dikuasai negara dan menjadi rujukan utama untuk kebutuhan strategis nasional. Penggunaannya mencakup perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, hingga kebutuhan strategis lainnya.
Data tersebut diklasifikasikan ke dalam tiga kategori: terbuka, terbatas, dan tertutup, dengan kriteria penetapan enam klaster data. Untuk memastikan data dari berbagai instansi dapat dipakai secara terpadu, UU ini mengatur standar data, standar metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta Sistem Katalog Data Nasional.
Dari sisi keamanan, aturannya mencakup standar keamanan data, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan, hingga audit kedaulatan data. Standar keamanan data nantinya ditetapkan oleh lembaga yang membidangi keamanan siber dan persandian. Operator data wajib melaporkan insiden keamanan paling lambat 1 x 24 jam. Akses terhadap Data Terbatas juga diatur, termasuk kemungkinan pengenaan biaya yang menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Transfer data ke luar negeri butuh persetujuan DPR
Ketentuan lain yang berpotensi menjadi sorotan adalah aturan perpindahan data ke luar wilayah Indonesia. Akses dan transfer Data Tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia wajib memperoleh persetujuan DPR RI. Aturan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kedaulatan data nasional, sekaligus memastikan data tertentu tidak berpindah ke luar negeri secara bebas.
Di sisi kelembagaan, UU ini membentuk Penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga baru tersebut menjalankan fungsi koordinatif, normatif, dan fasilitatif dalam mengoordinasikan Pembina Data, Produsen Data, dan Wali Data. Pembentukannya ditargetkan paling lama satu tahun sejak undang-undang diundangkan. Konsep ini menggantikan rencana pembentukan Badan Satu Data Indonesia yang sempat dibahas sebelumnya.
Sebelumnya, penyelenggaraan Satu Data Indonesia hanya berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Perpres itu dinilai belum memberi kekuatan hukum yang memadai untuk mengatasi ego sektoral, perbedaan definisi antarinstansi, serta kesenjangan interoperabilitas data lintas kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah. Naiknya status dari perpres menjadi undang-undang adalah lompatan yang cukup signifikan.
Warga ikut punya suara
Menariknya, UU ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi. Warga bisa memberikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, melakukan pengawasan secara partisipatif, hingga memberikan kontribusi data secara sukarela. Apabila terjadi sengketa, penyelesaiannya diutamakan melalui musyawarah dengan mekanisme mediasi. Sanksi administratif dan ketentuan pidana turut disertakan bagi pelanggar.
Dalam proses pembahasan, pemerintah menyampaikan 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas Panitia Kerja (Panja) sejak 23 September hingga 5 Oktober 2026. Hasil pembahasan tingkat I itu disepakati Baleg DPR bersama pemerintah pada Senin (5/10/2026), sehari sebelum pengesahan di paripurna.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, yang juga Ketua Dewan Pengarah SDI, menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden dalam rapat paripurna. Ia menegaskan pengesahan UU SDI sebagai momentum penting menyatukan aset strategis bangsa. “Data harus melahirkan keadilan sosial, memuliakan martabat manusia, dan membawa manfaat nyata bagi rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panja RUU SDI Sturman Panjaitan menegaskan keyakinan yang mendasari pembentukan undang-undang ini. “Kami di Badan Legislasi berangkat dari satu keyakinan di balik setiap baris data ada wajah seorang warga negara,” kata dia.
Apa artinya bagi warga Tangerang Raya?
Bagi warga Tangerang Raya, dampaknya bersifat jangka panjang tetapi konkrit. Data kependudukan, data bantuan sosial, hingga data layanan publik di tingkat daerah kelak harus mengikuti standar yang sama, sehingga tidak lagi berbeda definisi antara satu instansi dengan instansi lain. Bagi pelaku UMKM, keterlacakan data juga berarti peluang layanan berbasis data — mulai dari pembiayaan hingga program pendampingan usaha — bisa lebih tertata dan lebih sulit menyimpang.
Yang pasti, dengan berlakunya UU ini, pengelolaan data di Indonesia tidak lagi sekadar urusan administrasi internal pemerintah. Data kini punya payung hukum yang lebih kuat, aturan keamanan yang jelas, dan pengawasan yang melibatkan rakyat sendiri.
Sumber: Tech in Asia, Kompas.com, Kementerian PPN/Bappenas
