Featured image of post Evaluasi Kuota Tak Hangus: Banyak Paket Operator Belum Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

Foto: detikInet

Evaluasi Kuota Tak Hangus: Banyak Paket Operator Belum Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan hasil evaluasi pertama terhadap penerapan aturan sisa kuota internet yang tidak boleh hangus. Temuannya jelas: meskipun para operator seluler sudah melaporkan kesiapan mereka, masih banyak paket internet yang perlindungannya dianggap belum sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi.

Hasil evaluasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, pada Sabtu (3/10/2026). Hadir di sana Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan yang memaparkan temuan per operator satu per satu. Inti pesannya: memberi tahu pelanggan bahwa kuota mereka mau habis belum dihitung sebagai perlindungan sungguhan.

Laporan Pertama Operator Sudah Masuk

Komdigi telah menerima laporan pertama dari tiga operator seluler terbesar di Indonesia, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XLSmart. Laporan itu wajib disampaikan paling lambat 28 September 2026 dan selanjutnya diperbarui secara berkala setiap bulan.

Setelah laporan diterima, Komdigi menggelar rapat klarifikasi dengan ketiga operator untuk melihat sejauh mana perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan benar-benar sudah diterapkan di lapangan.

“Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” kata Denny Setiawan dalam keterangan resminya.

Di sinilah letak masalahnya. Selama ini banyak pelanggan yang menerima pemberitahuan lewat SMS atau aplikasi berisi peringatan bahwa masa aktif paket akan segera berakhir. Bagi Komdigi, peringatan semacam itu bersifat preventif saja dan belum menyentuh nilai ekonomi dari kuota yang sudah dibayar pelanggan.

“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang belum terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” jelas Denny.

Rincian Evaluasi Tiap Operator

Evaluasi terhadap XLSmart mencatat perusahaan memiliki 101 paket internet. Dari jumlah itu, 92 paket sudah menggunakan mekanisme rollover, yang terdiri dari 18 paket baru yang dibuat setelah putusan MK dan 74 paket yang memang sudah tersedia sejak sebelumnya. Sisanya, sembilan paket, perlindungannya masih berupa penguatan informasi dan notifikasi.

Komdigi meminta sembilan paket tersebut segera mendapatkan mekanisme perlindungan yang sesuai dengan putusan MK. “Berdasarkan evaluasi kami, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanah putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung,” ujar Denny.

Indosat melaporkan memiliki 94 paket internet. Dari jumlah tersebut, baru 23 paket menggunakan mekanisme rollover, sedangkan 71 paket lainnya memberikan perlindungan berupa mekanisme lain, termasuk notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir. Komdigi menilai 71 paket tersebut belum memberikan perlindungan yang sesuai dengan amanah putusan MK.

Sementara untuk Telkomsel, dari 95 paket yang dilaporkan, terdapat 19 paket yang sudah menggunakan mekanisme rollover, sementara 76 paket masih menggunakan bentuk perlindungan lain berupa notifikasi terkait masa berlaku dan sisa kuota. Komdigi juga mencatat pengembangan sejumlah paket rollover Telkomsel mengalami perubahan jadwal akibat kendala teknis, dari 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026. Pemerintah meminta proses tersebut segera dituntaskan.

Denny menegaskan putusan MK tidak hanya berbicara mengenai pemberitahuan kepada pelanggan sebelum masa berlaku paket berakhir. “Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan,” ujarnya.

Aturan yang Melandasi: Dari Driver Ojol ke Putusan MK

Aturan ini bukan lahir dari kebijakan semata, melainkan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dijatuhkan pada 23 Juli 2026. MK memutuskan bahwa sisa kuota internet tidak boleh hangus dan harus bisa dipakai sampai habis oleh pelanggan.

Gugatan yang berujung keputusan itu bermula dari keluhan seorang driver ojek online yang kehilangan sisa kuota internetnya. Driver tersebut merasa dirugikan karena kuota yang dibeli untuk bekerja justru hangus sebelum sempat terpakai sepenuhnya. Kasus itu kemudian menjadi preseden penting dalam perlindungan hak konsumen telekomunikasi di Indonesia.

Tindak lanjutnya, Menkomdigi Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026. Dalam keterangan resminya, Meutya menyebut pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK.

SE tersebut memberi batas waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban, dilanjutkan laporan perkembangan satu kali setiap bulan. Komdigi kemudian melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaannya.

Apa Artinya bagi Pelanggan di Tangerang Raya

Bagi warga Tangerang Raya, aturan ini sangat dekat dengan keseharian. Pasar prabayar masih mendominasi, dan kuota internet dipakai tidak hanya untuk hiburan, tetapi juga untuk bekerja: driver ojek online yang mengandalkan aplikasi, pedagang marketplace yang mengelola toko online, sampai pelajar dan mahasiswa yang kuliah daring.

Selama ini, kehilangan sisa kuota terjadi diam-diam. Pelanggan membeli paket bulanan, di tengah bulan tidak sempat menghabiskan, lalu saat masa aktif berakhir sisa kuotanya lenyap begitu saja tanpa bisa dipindahkan. Uang yang sudah dibayar ikut terbuang.

Dengan mekanisme rollover, sisa kuota otomatis dibawa ke periode pembelian berikutnya sehingga pelanggan tetap mendapat manfaat ekonomi dari uang yang sudah dikeluarkan. Itulah bentuk perlindungan substantif yang diminta MK dan belum dimiliki seluruh paket yang beredar saat ini.

Kanal Pengaduan bagi Pelanggan

Komdigi menyatakan akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi di masing-masing operator. Pelanggan yang menemukan persoalan terkait perlindungan sisa kuota dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan operator masing-masing maupun Pusat Kontak Digital 159.

“Masyarakat yang menemukan persoalan terkait perlindungan sisa kuota juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal operator maupun Pusat Kontak Digital 159,” pungkas Denny.

Langkah selanjutnya menarik untuk ditunggu. Bila operator tidak segera mengubah paket non-rollover mereka menjadi mekanisme yang benar-benar melindungi nilai kuota, Komdigi memiliki senjata berupa pengawasan berkala dan laporan bulanan yang bisa dipantau publik. Pelanggan kini punya dasar yang jelas untuk menuntut haknya: kuota yang sudah dibayar harus tetap bermanfaat sampai tetes terakhir.

Sumber: detikInet

Portal Berita Cikayasa & Tangerang Raya
Dibangun dengan Hugo
Tema Stack dirancang oleh Jimmy