Tiga belas warga negara asal Tiongkok diamankan petugas Imigrasi Tangerang setelah kedapatan bekerja sebagai buruh konstruksi di proyek pembangunan pabrik di kawasan pergudangan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Padahal izin tinggal yang mereka pegang bukan izin untuk bekerja.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Tangerang pada Rabu (30/9/2026). Petugas menyasar tiga lokasi, yakni dua perusahaan di wilayah Cikupa dan satu proyek konstruksi di Legok. Dari sekitar 40 orang asing yang didata dan dicek dokumennya, 13 di antaranya kedapatan melanggar aturan keimigrasian.
“Kami menyasar tiga lokasi, ada 40 WNA yang kami cek dokumen keimigrasiannya dan hasilnya ada 13 WNA yang tidak sesuai dokumennya. Mereka ini merupakan pekerja di proyek konstruksi dengan jabatan buruh kasar, mandor, dan manajer fondasi,” ujar Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Barron Ichsan dalam konferensi pers, Jumat (2/10/2026).
Izin Kunjungan Dipakai untuk Kerja Fisik
Ke-13 pekerja tersebut tercatat memiliki izin tinggal kunjungan dengan kode C20 yang tidak sesuai dengan kegiatan yang mereka jalani. Berdasarkan pemeriksaan, mereka sudah bekerja selama satu hingga tiga bulan dan tinggal di satu mess yang sama.
Menariknya, upah yang mereka terima tergolong tinggi untuk pekerjaan buruh. Barron menyebut para pekerja menerima 450 yuan atau sekitar Rp1,2 juta per hari. Sementara untuk posisi mandor, bayarannya bisa mencapai Rp20 juta per bulan.
Perusahaan pengguna tenaga kerja asing itu beralasan produktivitas dan etos kerja pekerja asing lebih tinggi dibanding pekerja lokal. Alasan yang sama disampaikan Imigrasi bahwa kedisiplinan waktu dan fokus menyelesaikan tugas menjadi pertimbangan pengembang proyek. Namun Barron menegaskan bahwa hal itu tidak membenarkan pelanggaran hukum keimigrasian.
“Keberadaan mereka tentu merugikan. Tidak hanya negara, tetapi juga kesempatan bekerja untuk masyarakat lokal yang menjadi tertutup,” tegasnya.
Terancam Penangkalan dan Deportasi
Usai diperiksa, ke-13 warga Tiongkok itu dilarang melanjutkan seluruh aktivitas pekerjaannya di lokasi proyek. Mereka dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni orang asing yang sengaja menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan di luar maksud pemberian izin.
Ancamannya berat: sanksi penangkalan dan deportasi. Selain itu, perusahaan juga berpotensi disanksi karena mempekerjakan orang asing dengan dokumen yang tidak sesuai.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa pengawasan orang asing di Kabupaten Tangerang terus dipertegas, terutama di kawasan industri dan pergudangan yang selama ini menjadi tujuan banyak tenaga kerja asing. Perusahaan diminta memastikan setiap pekerja asing yang dipekerjakan memiliki izin sesuai dengan jenis pekerjaannya.
Sumber: Kompas.com
