Sebanyak 176 pasangan suami istri dari lima kecamatan di Kabupaten Tangerang resmi mendapatkan pengesahan pernikahan lewat Sidang Isbat Nikah Terpadu di Aula Kantor Kecamatan Sukamulya, Jumat (9/10/2026). Kegiatan itu menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-394 Kabupaten Tangerang.
Pasangan yang mengikuti sidang berasal dari Kecamatan Sukadiri sebanyak 47 pasangan, Kresek 47 pasangan, Gunung Kaler 31 pasangan, Mekar Baru 27 pasangan, dan Sukamulya 24 pasangan. Mereka menjalani proses sidang yang digelar bersama Pengadilan Agama Tigaraksa, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang.
Berbeda dari sidang biasa yang mengharuskan warga datang ke pengadilan, layanan kali ini digelar langsung di kantor kecamatan. Pola itu membuat warga tidak perlu berpindah-pindah instansi untuk mengurus pengesahan perkawinan mereka.
Bukan Sekadar Urusan Administrasi
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, yang membuka kegiatan itu menyebut kolaborasi antarlembaga sebagai kunci suksesnya program pelayanan terpadu. Ia menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Tigaraksa, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Bagian Kesra Setda, para camat, para Kepala KUA, hingga seluruh panitia.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya atas kolaborasi yang sangat baik,” ujar Wabup Intan dalam sambutannya.
Menurut dia, ketiadaan dokumen hukum perkawinan bukan sekadar masalah kelengkapan berkas. Dampaknya langsung terasa pada perlindungan hak suami, istri, terutama anak-anak.
“Ketiadaan dokumen hukum ini tentunya berpengaruh pada perlindungan hak-hak suami, istri, dan terutama anak-anak, seperti dalam pengurusan akta kelahiran, dokumen kependudukan, hingga akses layanan sosial dan pendidikan,” jelasnya.
Wabup Intan menegaskan Pemkab Tangerang bersama Pengadilan Agama Tigaraksa dan Kemenag Kabupaten Tangerang berkomitmen menghadirkan layanan kepastian hukum secara gratis dan terjangkau hingga ke tingkat kecamatan. Menurutnya, keluarga yang dokumen pernikahannya lengkap akan lebih mudah mengakses layanan publik dan administrasi kependudukan.
Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta yang status pernikahannya kini resmi terdaftar. “Semoga rumah tangga yang dibina makin sakinah, mawaddah, warahmah, serta membawa keberkahan bagi keluarga dan anak-anak tercinta,” pungkasnya.
Dampak Nyata Pernikahan Tak Tercatat
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Yusuf. Ia menegaskan pernikahan yang belum tercatat membawa akibat konkret dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari pengurusan akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, hak waris, tunjangan, hingga perlindungan hukum bagi istri dan anak.
“Melalui isbat nikah, hak-hak tersebut dapat terjamin dan status keluarga menjadi jelas, sah, dan terlindungi,” tandasnya.
Ia menjelaskan, Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 telah mengatur pelayanan terpadu sidang keliling. Dengan pola itu, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerja bersama dalam satu meja layanan sehingga masyarakat tidak perlu mondar-mandir mengurus berkas di beberapa instansi.
Bagi warga, skema sidang keliling ini juga memangkas biaya dan waktu. Pasangan yang sebelumnya menikah secara agama tetapi belum tercatat cukup mengikuti satu kali proses sidang, lalu penetapan pengadilan diteruskan ke pencatatan sipil.
Lanjutan Program 1.000 Pasangan
Pelaksanaan di Kecamatan Sukamulya merupakan kelanjutan rangkaian Program Isbat Nikah Kabupaten Tangerang Tahun 2026 yang sebelumnya digelar di Gedung Serba Guna (GSG). Program itu menyasar 1.000 pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara negara.
Tahap pertama berlangsung pada 17 Juli 2026 di GSG Tigaraksa dengan 267 pasangan dari Kecamatan Balaraja, Cisoka, Jambe, Jayanti, Solear, dan Tigaraksa. Saat itu tercatat 1.496 pasangan dari 29 kecamatan mendaftarkan diri sebagai calon peserta, angka yang menunjukkan tingginya kebutuhan warga akan legalitas perkawinan.
Sidang berikutnya dijadwalkan bergilir di sejumlah kecamatan, di antaranya Kronjo, Sepatan, Pasar Kemis, Curug, dan Legok. Penjadwalan menyesuaikan kalender persidangan Pengadilan Agama Tigaraksa sehingga setiap wilayah mendapat giliran layanan.
Data Pemkab Tangerang menunjukkan peminat program ini didominasi pasangan lanjut usia yang menikah puluhan tahun lalu secara agama, namun baru sekarang mengurus pencatatan resmi. Selain faktor biaya dan jarak, ketidaktahuan soal prosedur menjadi penyebab pernikahan mereka tak tercatat selama ini.
Kepala KUA di masing-masing kecamatan berperan menjaring dan memverifikasi calon peserta sebelum sidang digelar. Berkas yang telah dinyatakan lengkap kemudian dibawa ke sidang terpadu, sehingga pada hari pelaksanaan peserta hanya menjalani proses pengesahan dan penetapan. Pola ini memangkas waktu tunggu yang biasanya memakan berhari-hari bila diurus sendiri di pengadilan.
Warga Diminta Tidak Menunda
Melalui program ini, Pemkab Tangerang mendorong warga yang belum memiliki dokumen pernikahan untuk segera mendaftar melalui kantor kecamatan atau Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Layanan isbat nikah terpadu tidak dipungut biaya dan pelaksanaannya diumumkan lewat kecamatan serta desa.
Bagi pemerintah daerah, pencatatan pernikahan juga mendukung tertib administrasi kependudukan. Ketika status perkawinan orang tua jelas, pengurusan dokumen anak menjadi lebih sederhana dan hak-hak sipil keluarga bisa dipenuhi tanpa hambatan.
Rangkaian HUT ke-394 Kabupaten Tangerang sendiri dikemas dengan kegiatan sosial dan keagamaan, mulai dari khitanan massal di RSUD Tigaraksa, santunan anak yatim, hingga doa bersama. Isbat nikah terpadu menjadi salah satu agenda yang paling menyentuh kebutuhan langsung warga.
Sumber: Web Terpadu Kabupaten Tangerang
