Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengembalikan satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna silver kepada Muhamad Ridwan, seorang saksi dalam perkara pidana dengan terdakwa Aep Aprian bin Usup. Penyerahan dilakukan melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) pada 25 Oktober 2026, setelah proses hukum atas barang bukti tersebut dianggap selesai.
Barang bukti yang diserahkan bukan hanya bodi kendaraan. Kejari menyerahkan satu unit Daihatsu Minibus Gran Max warna silver lengkap dengan kunci kendaraan serta satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama PT Trinity Pratama. Penyerahan itu dilakukan langsung kepada pihak yang berhak, dalam hal ini saksi dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi PAPBB Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun, mengatakan pengembalian barang bukti dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, seluruh proses pengelolaan hingga penyerahan barang bukti harus berjalan tertib, transparan, dan akuntabel agar hak pihak yang berhak dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
“Kami berupaya memastikan setiap proses pengelolaan dan penyerahan barang bukti berjalan tertib, transparan, serta akuntabel,” ujarnya.
Layanan tanpa biaya
Satu hal yang kerap tidak diketahui warga: pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak tidak dipungut biaya apa pun. Saimun menegaskan layanan tersebut gratis, termasuk ketika petugas mengantarkan barang bukti kepada pemiliknya.
“Melayani masyarakat untuk mengantarkan barang bukti kepada yang berhak dan ini gratis,” kata dia.
Menurut Saimun, pengelolaan barang bukti merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas kejaksaan, bukan pekerjaan administratif pinggiran. Termasuk di dalamnya memastikan proses administrasi dan penyerahan berjalan sesuai prosedur, sehingga hak masyarakat dapat terpenuhi secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi warga Kabupaten Tangerang yang barangnya pernah disita sebagai alat bukti dalam perkara pidana, keterangan itu relevan. Kendaraan bermotor, misalnya, sering menjadi tumpuan penghidupan sehari-hari. Menumpuknya barang bukti di gudang benda sitaan tanpa penyelesaian membuat pemilik kehilangan akses terhadap asetnya, meski status hukumnya sudah jelas.
Bukan sekadar formalitas
Pengembalian barang bukti memiliki dasar hukum yang tegas. Barang bukti yang tidak dirampas untuk negara dan menurut putusan pengadilan harus dikembalikan kepada pihak yang berhak, wajib diserahkan kembali kepada pemilik atau pihak yang berkepentingan. Penyerahan itu menjadi bentuk kepastian hukum sekaligus pelayanan kejaksaan kepada masyarakat.
Karena itu, prosesnya tidak berhenti pada penyerahan fisik. Sebelum barang diserahkan, petugas melakukan pemeriksaan administrasi dan verifikasi identitas penerima. Tujuannya agar barang bukti benar-benar sampai ke orang yang berhak, bukan ke pihak lain yang mengaku-ngaku sebagai pemilik.
Dalam kasus ini, Kejari menempatkan Muhamad Ridwan sebagai pihak yang berhak menerima kendaraan tersebut. Perkara pidana yang melibatkan barang bukti itu tercatat atas nama terdakwa Aep Aprian bin Usup.
Apa itu Seksi PAPBB
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti adalah unit di Kejaksaan Negeri yang menangani dua hal beririsan: pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti. Di Kejari Kabupaten Tangerang, seksi ini dipimpin Saimun, S.H.
Merujuk laman resmi Kejari Kabupaten Tangerang, keberadaan seksi ini berpijak pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Pada Pasal 979 diatur bahwa seksi tersebut bertugas melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti di daerah hukum kejaksaan negeri.
Ruang lingkupnya luas. Mulai dari penyiapan rencana dan program kerja di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana kepada negara, korban, atau pihak yang berhak, sampai pengelolaan benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi. Pengelolaan itu mencakup pencatatan, penelitian, penyimpanan dan pengklasifikasian, penitipan, pemeliharaan, pengamanan, hingga pengembalian.
Dengan kata lain, pengembalian mobil Gran Max di Kabupaten Tangerang bukan peristiwa tunggal yang berdiri sendiri. Itu adalah keluaran dari rangkaian pengelolaan barang bukti yang sudah berjalan sebelumnya, sejak penyitaan, penyimpanan, sampai perkara dinyatakan selesai.
Pola yang berulang
Sepanjang 2026, Kejari Kabupaten Tangerang tercatat beberapa kali menyerahkan barang bukti kepada pemiliknya. Pada Juni 2026, misalnya, seksi yang sama mengembalikan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih tahun 2013 beserta kunci kontak dan sebuah telepon genggam merek Oppo A78. Barang bukti itu diserahkan kepada Anggi Devita melalui Dede Mulyana sebagai penerima yang mewakili, dalam perkara atas nama terdakwa Deni Andriani bin Dede Supriyadi.
Pengembalian juga dilakukan pada Agustus dan Oktober 2026. Pola kegiatan semacam ini menunjukkan fungsi pemulihan aset tidak berhenti di ruang sidang, melainkan berlanjut ke tahap eksekusi putusan dan penyerahan kembali hak milik warga.
Yang perlu diketahui warga
Dari keterangan Kejari, ada beberapa hal yang bisa menjadi pegangan bagi warga yang ingin mengurus barang buktinya:
- Urus langsung ke Seksi PAPBB Kejari Kabupaten Tangerang, bukan melalui perantara atau jasa pihak ketiga.
- Bawa identitas diri serta dokumen yang membuktikan kepemilikan barang, misalnya STNK, BPKB, atau dokumen pendukung lain.
- Siapkan diri untuk pemeriksaan administrasi dan verifikasi identitas, karena penerima harus benar-benar pihak yang berhak.
- Layanan pengembalian barang bukti tidak dipungut biaya.
Bagi warga yang barangnya disita dalam perkara yang sudah selesai, kejelasan prosedur ini penting agar aset tidak tertahan lebih lama dari yang diperlukan. Kendaraan yang dipakai bekerja, alat produksi usaha kecil, atau perangkat komunikasi sehari-hari punya nilai ekonomi langsung bagi keluarga.
Dampak yang lebih luas
Pengembalian barang bukti menyentuh dua hal sekaligus: kepastian hukum dan kepercayaan publik. Ketika barang yang tidak dirampas untuk negara kembali ke pemiliknya dengan prosedur yang jelas, warga melihat bahwa proses pidana tidak berujung pada hilangnya hak milik tanpa dasar.
Bagi Kejari Kabupaten Tangerang, keterbukaan soal mekanisme ini juga menjadi penanda akuntabilitas. Barang bukti adalah titipan negara yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan. Menyerahkannya kembali kepada yang berhak, dengan catatan administrasi yang rapi, adalah cara paling konkret menerjemahkan prinsip itu ke dalam pelayanan sehari-hari.
Warga Kabupaten Tangerang yang merasa berhak atas barang bukti dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menanyakan status barangnya langsung ke Seksi PAPBB Kejari Kabupaten Tangerang, dengan membawa dokumen kepemilikan yang lengkap.
