Membeli iPhone Duo di luar negeri ternyata bukan jalan pintas untuk menghemat uang. YouTuber teknologi Indra iTechlife membagikan pengalamannya membayar pungutan Bea Cukai sebesar Rp 8.215.000 untuk iPhone Duo 512 GB yang ia beli di Malaysia. Angka itu membuat total pengeluarannya justru menembus harga resmi perangkat yang sama di Indonesia.
Dalam video berjudul “Pulang Wajib Bayar Pajak iPhone Duo 10 Juta?!”, Indra menceritakan seluruh proses membawa ponsel lipat pertama Apple tersebut masuk ke Indonesia, mulai dari mengisi deklarasi hingga mendaftarkan IMEI di kantor Bea Cukai. Ia sempat memperkirakan pungutan berada di rentang Rp 8 juta sampai Rp 9 juta, berdasarkan harga iPhone Duo 512 GB di Malaysia yang sekitar Rp 46 juta hingga Rp 47 juta.
Perkiraan itu ternyata nyaris tepat. “Angkanya adalah Rp 8.215.000. Untuk iPhone Duo yang kalau nggak salah di Malaysia-nya itu 10.499 (ringgit), terus sekitar Rp 46-47 juta. Plus pajaknya di Rp 8,2 juta,” ujar Indra dalam vlognya.
Total Biaya Impor Sendiri Ternyata Lebih Tinggi
Jika dihitung utuh, Indra mengeluarkan sekitar Rp 54,2 juta untuk iPhone Duo 512 GB: sekitar Rp 46 juta untuk harga beli di Malaysia ditambah Rp 8.215.000 pungutan Bea Cukai. Harga resmi iPhone Duo 512 GB di Indonesia sendiri berada di kisaran Rp 52 juta.
Artinya, membeli langsung di Malaysia lalu membawanya pulang justru lebih mahal sekitar Rp 2,2 juta dibanding membeli unit resmi dalam negeri. Selisih itu belum termasuk biaya tiket pesawat, akomodasi, dan waktu yang dihabiskan selama di luar negeri.
Membeli lewat jalur resmi juga menyisakan keuntungan lain yang sering luput dihitung. iBox, misalnya, menyiapkan promo preorder berupa cicilan 0% hingga potongan harga untuk AppleCare+ dan casing original Apple. Pembeli resmi juga mendapat kepastian garansi yang bisa diklaim di dalam negeri tanpa perlu mengirim unit ke luar.
Pungutan Naik Seiring Kapasitas Penyimpanan
Besaran pungutan tidak sama untuk semua varian. Indra mendapat informasi langsung dari petugas Bea Cukai bahwa sebelum dirinya, ada penumpang yang membawa iPhone Duo 1 TB dan dikenai pungutan “Rp 10 jutaan kecil”.
Untuk varian 2 TB, Indra memperkirakan angkanya bisa menyentuh Rp 14 juta. Perlu digarisbawahi, angka 2 TB itu masih perkiraan pribadi dan bukan nominal resmi dari Bea Cukai.
Logikanya sederhana: semakin besar kapasitas penyimpanan, semakin tinggi harga perangkat, sehingga nilai pabean yang jadi dasar hitungan ikut membesar. Pungutan dihitung dari nilai barang, bukan dari jenis atau merek perangkatnya.
Rumus Resmi: Bea Masuk 10% Plus PPN 12%
Banyak orang salah paham dan mengira uang yang dibayarkan di konter Bea Cukai adalah biaya pendaftaran IMEI. Kenyataannya, pendaftaran IMEI sendiri gratis. Yang dibayarkan adalah kewajiban kepabeanan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Merujuk laman resmi Bea Cukai, pungutan untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang terdiri dari dua komponen: bea masuk 10% dan PPN 12% dengan dasar pengenaan pajak dikalikan 11/12. Khusus untuk jalur ini, perangkat dikecualikan dari Bea Masuk Tambahan (BMT) dan PPh.
Sebelum dihitung, nilai pabean barang pribadi penumpang dikurangi dulu dengan fasilitas pembebasan senilai USD 500. Aturan ini mengacu pada PMK 203/PMK.04/2017 jo. PMK Nomor 34 Tahun 2025.
Sebagai gambaran kasar, bila nilai pabean iPhone Duo sekitar Rp 46,6 juta dan pembebasan USD 500 setara sekitar Rp 8 juta, maka nilai yang dikenai pungutan tinggal sekitar Rp 38,6 juta. Bea masuk 10% dari angka itu sekitar Rp 3,86 juta. Setelah ditambah bea masuk, dasar pengenaan PPN sekitar Rp 42,5 juta, dikali 11/12 lalu dikenai PPN 12%, hasilnya sekitar Rp 4,67 juta. Totalnya mendekati Rp 8,5 juta — tidak jauh dari nominal yang dibayar Indra. Selisihnya muncul karena kurs dan penetapan nilai pabean saat itu.
Registrasi IMEI Wajib, Bukan Opsional
Registrasi IMEI diatur dalam PER-13/BC/2021 jo. PER-7/BC/2023. Perangkat yang wajib didaftarkan mencakup telepon seluler, komputer genggam berbasis seluler, dan komputer tablet berbasis seluler.
Saat mendaftar, penumpang perlu menyiapkan paspor, boarding pass, dan perangkat yang akan didaftarkan. Data yang diminta meliputi identitas penumpang, nomor penerbangan, tanggal kedatangan, jumlah dan jenis perangkat, merek, tipe, serta nomor IMEI. NPWP juga diminta bila ada.
Yang paling sering terlewat justru langkah paling awal: memberitahukan barang bawaan kepada Bea Cukai saat tiba di Indonesia, baik lewat Electronic Customs Declaration (e-CD), pemberitahuan pada All Indonesia, maupun langsung kepada petugas. Bila barang tidak diberitahukan, fasilitas pembebasan USD 500 tidak diberikan, dan pungutan bisa membengkak.
Soal jumlah, tidak ada batas maksimal HKT yang boleh dibawa sebagai barang bawaan penumpang. Namun perangkat harus benar-benar merupakan barang pribadi, bukan untuk diperdagangkan. Khusus impor ke kawasan bebas, jumlahnya dibatasi paling banyak dua unit per orang untuk satu kali kedatangan dalam jangka waktu satu tahun, sesuai Permendag Nomor 16 Tahun 2025.
Risiko Kalau IMEI Tidak Didaftarkan
Konsekuensi terberat bukan soal administrasi, melainkan fungsi perangkat. IMEI yang tidak terdaftar membuat perangkat berisiko kehilangan sinyal dan tidak bisa memakai kartu SIM operator Indonesia. Dalam praktiknya, ponsel mahal bisa berubah menjadi sekadar perangkat Wi-Fi.
Inilah yang membuat kasus HP impor “murah” kerap berakhir di kantor Bea Cukai. Banyak pemilik perangkat ex-international atau black market datang untuk mengurus registrasi karena sinyalnya hilang, padahal jalur registrasi hanya diperuntukkan bagi perangkat yang memang dibeli langsung di luar negeri dan dibawa sendiri oleh penumpang.
Pelajaran untuk Warga Tangerang Raya
Bagi warga Tangerang Raya, kasus ini relevan karena Bandara Soekarno-Hatta adalah pintu masuk utama penumpang dari luar negeri. Perjalanan belanja gadget ke Singapura atau Malaysia hanya berjarak satu penerbangan pendek, dan godaan selisih harga sering terlihat menguntungkan di awal.
Hitungan Indra menunjukkan hal sebaliknya. Sebelum memutuskan membeli perangkat di luar negeri, ada baiknya menyiapkan beberapa hal: simpan struk pembelian asli agar nilai pabean tidak ditetapkan lebih tinggi oleh petugas, isi deklarasi e-CD sebelum keluar dari area kedatangan, dan hitung total biaya secara jujur — harga barang, pungutan, tiket, akomodasi, serta risiko garansi.
Kalau setelah semua angka dijumlahkan selisihnya tinggal tipis, membeli unit resmi di dalam negeri jelas lebih tenang. Tidak ada urusan tambahan di konter Bea Cukai, garansi berlaku penuh, dan perangkat langsung siap dipakai dengan SIM lokal.
“Kalau emang kalian nggak mau bayar pajak, ya beli yang resmi Indonesia. That’s it,” kata Indra menutup vlognya.
Sumber: detikINET - Bawa iPhone Duo ke Indonesia, Pajak Bea Cukai Tembus Rp 8 Juta | Bea Cukai - Registrasi IMEI
