Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, resmi menerapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai alat pembayaran belanja perangkat daerah. Langkah ini ditempuh untuk mempermudah transaksi sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Penerapan tersebut disosialisasikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman, dalam kegiatan Sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (22/10/2026).
“KKPD juga diharapkan membuka peluang lebih luas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Herman dalam keterangannya.
Bukan Sekadar Ganti dari Tunai ke Nontunai
Herman menegaskan bahwa penerapan KKPD bukanlah sekadar perubahan metode pembayaran dari tunai menjadi nontunai. Lebih dari itu, kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi digital pemerintahan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, keberhasilan penerapan KKPD justru bergantung pada disiplin dan pemahaman aparatur. Ada tiga hal yang menjadi kunci: kemampuan aparatur dalam mencatat transaksi, pengendalian belanja, serta penyusunan dokumen pertanggungjawaban. Setiap transaksi wajib sesuai ketentuan, didukung bukti yang sah, dan diselesaikan tepat waktu.
“Digitalisasi harus membuat pengelolaan anggaran semakin tertib dan efisien, bukan hanya mempermudah transaksi. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Apa Itu KKPD dan Bagaimana Kerjanya?
Secara umum, KKPD adalah kartu kredit yang dapat dipakai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membayar belanja yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Skemanya mirip kartu kredit biasa: bank penerbit terlebih dahulu memenuhi kewajiban pembayaran pemegang kartu, kemudian SKPD melunasi kewajiban itu pada waktu yang telah disepakati secara sekaligus.
Aturan penggunaannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD.
Berbeda dengan kartu kredit perorangan, KKPD memiliki peran administrator yang bertugas memantau penggunaan kartu serta bertanggung jawab atas pengaktifan dan penonaktifan kartu. Pemegang KKPD juga wajib menyimpan bukti pengeluaran sebagai dasar verifikasi dan pertanggungjawaban.
Dalam petunjuk teknisnya, uang persediaan (UP) yang dikelola tiap SKPD dibagi dalam proporsi 60 persen tunai dan 40 persen KKPD. Pembagian ini dimaksudkan agar dana yang menganggur atau idle cash dapat diminimalkan dan dialokasikan untuk kebutuhan lain yang lebih produktif.
Jenis belanja yang bisa diselesaikan lewat KKPD pun tergolong luas, mulai dari kebutuhan harian perkantoran, pengadaan bahan makanan, persediaan, sewa, pemeliharaan, bahan bakar kendaraan dinas, hingga belanja modal. Untuk perjalanan dinas, kartu ini bisa dipakai membayar transportasi, penginapan, dan sewa kendaraan.
Buka Peluang bagi UMKM Lokal
Salah satu dampak yang paling diharapkan muncul dari penerapan KKPD adalah membesarnya peluang bagi pelaku UMKM lokal. Herman menjelaskan bahwa pemanfaatan Katalog Elektronik yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dapat memperluas kesempatan UMKM dan penyedia produk lokal untuk memenuhi kebutuhan belanja pemerintah.
Integrasi KKPD dengan sistem pengadaan digital tersebut diharapkan menyederhanakan proses belanja perangkat daerah sekaligus memperkuat transparansi pengadaan.
“Belanja pemerintah bukan hanya soal memenuhi kebutuhan perangkat daerah, tetapi juga harus memberi nilai tambah bagi perekonomian masyarakat. Kita ingin tata kelola belanja yang semakin baik turut membuka peluang bagi UMKM lokal untuk berkembang dan menggerakkan ekonomi Kota Tangerang,” ujar Herman.
Bagi UMKM, artinya ada jalur yang lebih terbuka untuk menjadi penyedia barang dan jasa pemerintah kota. Selama ini, pelaku usaha kecil kerap tersingkir karena proses pengadaan yang rumit dan kebutuhan administrasi yang berat. Dengan pembayaran nontunai yang tercatat rapi, jejak setiap transaksi menjadi lebih mudah diaudit.
Menjaga Akuntabilitas di Tengah Pertumbuhan Tangerang Raya
Penerapan KKPD ini menempatkan Kota Tangerang pada arah yang sama dengan tren digitalisasi daerah di Tangerang Raya. Sebelumnya, Pemkot Tangerang juga telah meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) bersama Bank bjb sebagai upaya meningkatkan transparansi penggunaan anggaran, serta menghadirkan aplikasi e-audit untuk mengawasi pengadaan barang dan jasa.
Situasi ini penting lantaran Tangerang Raya terus tumbuh sebagai kawasan penyangga Jakarta. Badan Pusat Statistik mencatat jumlah penduduk Kabupaten Tangerang mencapai sekitar 3,5 juta jiwa pada 2025 atau tumbuh sekitar 2,8 persen akibat kelahiran dan migrasi. Pertumbuhan itu menuntut layanan pemerintahan yang makin cepat, rapi, dan terukur.
Herman berharap, penerapan KKPD yang didukung kompetensi aparatur, pengawasan internal, dan pemanfaatan teknologi dapat memperkuat akuntabilitas keuangan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Keberhasilan digitalisasi harus terlihat dari manfaatnya, mulai dari pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab, pelayanan publik yang semakin baik, dan UMKM lokal yang memiliki kesempatan untuk tumbuh,” pungkasnya.
Tantangan yang Perlu Diwaspadai
Meski menjanjikan, penerapan KKPD tidak lepas dari sejumlah tantangan. Di tingkat nasional, biaya bunga dan tambahan biaya administrasi sempat menjadi kekhawatiran karena berpotensi menambah beban bagi pemerintah daerah. Karena itu, sejumlah bank penerbit memberikan keringanan biaya administrasi pada tahap awal implementasi agar beban tersebut tidak langsung menumpuk.
Di sisi lain, keamanan bertransaksi juga menjadi perhatian tersendiri. Pemegang kartu wajib menyimpan bukti pengeluaran sebagai dasar verifikasi, sementara administrator KKPD berperan memantau pemakaian serta mengaktifkan dan menonaktifkan kartu sesuai kebutuhan. Tanpa disiplin pencatatan dan pengawasan internal yang kuat, kemudahan transaksi justru bisa membuka celah penyimpangan.
Karena itu, Herman menekankan bahwa penggunaan KKPD harus disertai kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, dan tanggung jawab setiap aparatur. Dengan kata lain, kartu ini hanyalah alat; kualitas tata kelola anggaran tetap ditentukan oleh manusia yang memakainya.
Apa Artinya bagi Warga Kota Tangerang?
Bagi warga, penerapan KKPD tidak serta-merta mengubah layanan publik dalam semalam. Namun, setidaknya ada tiga dampak yang bisa dirasakan dalam jangka menengah.
Pertama, pengadaan barang dan jasa pemerintah kota diharapkan berjalan lebih cepat karena bendahara perangkat daerah tidak lagi terhambat proses pencairan tunai. Kedua, jejak transaksi yang tercatat digital memudahkan pengawasan, sehingga penggunaan anggaran lebih mudah diperiksa oleh aparat pengawas internal maupun publik.
Ketiga, peluang bagi pelaku UMKM lokal untuk ikut dalam pengadaan pemerintah menjadi lebih terbuka. Bagi pelaku usaha kecil di Kota Tangerang, menjadi penyedia barang atau jasa Pemkot berarti mendapatkan pasar yang relatif stabil dan pembayaran yang lebih terprediksi.
Sejauh ini, Pemkot Tangerang belum mengumumkan batas waktu penerapan KKPD di seluruh perangkat daerah. Sosialisasi yang digelar pada Kamis (22/10) menjadi salah satu langkah persiapan agar aparatur memahami mekanisme dan tanggung jawab penggunaan kartu tersebut sebelum dipakai luas.
Sumber: ANTARA News Banten — Pemkot Tangerang terapkan KKPD untuk permudah transaksi anggaran
