Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang membongkar jaringan yang diduga memproduksi sekaligus mengedarkan narkotika jenis sintetis di tiga lokasi berbeda. Salah satu lokasi yang digerebek berada di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang, sementara dua lokasi lain berada di Cipondoh (Kota Tangerang) dan Lengkong (Kota Tangerang Selatan).
Dari pengungkapan berantai itu, polisi menyita barang bukti dengan total 2.053,63 gram atau lebih dari dua kilogram tembakau sintetis serta 173 mililiter cairan sintetis. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp400 juta.
“Kami mengamankan barang bukti lebih dari 2 kilogram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis dengan nilai diperkirakan mencapai Rp400 juta,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat konferensi pers, Kamis (29/10/2026), seperti dilansir Lensametro.com.
Menurut Kapolresta, ketiga kasus tersebut saling berkaitan. Pengungkapan dilakukan dalam rentang September hingga Oktober 2026, bermula dari informasi soal peredaran tembakau sintetis di sejumlah kawasan Kabupaten Tangerang, terutama Cikupa, Balaraja, Cisoka, dan sekitarnya.
Tiga lokasi, tiga rangkaian penangkapan
Kasus pertama diungkap pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Tempat itu diduga dipakai sebagai lokasi produksi cairan dan tembakau sintetis. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial OKA dan menyita 754 gram tembakau sintetis serta 37 mililiter cairan sintetis.
“Petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi, di antaranya gelas ukur, mixer, dan cairan alkohol 96 persen,” ujar Indra Waspada.
Dari kasus pertama, penyidik melakukan pengembangan melalui analisis data teknologi informasi dan elektronik (ITE) serta metode controlled delivery. Cara itu mengarahkan petugas ke kasus kedua di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, polisi menangkap dua tersangka berinisial AL dan MH. Dari lokasi di Cisoka itu, petugas menyita 10,53 gram tembakau sintetis, 101 mililiter cairan sintetis, gelas ukur, dan mixer.
Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah ke kasus ketiga. Pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan di wilayah Lengkong, Kota Tangerang Selatan, yang diduga menjadi tempat produksi narkotika sintetis.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AS, VA, dan SH. Barang bukti yang disita meliputi 534,1 gram tembakau sintetis, 35 mililiter cairan sintetis, gelas ukur, mixer, alkohol 76 persen, semprotan, dan timbangan.
Rumah kontrakan jadi lokasi produksi
Pola yang muncul dari tiga kasus itu relatif sama: produksi narkotika sintetis tidak dilakukan di pabrik besar, melainkan di rumah kontrakan di kawasan permukiman. Peralatan yang dipakai pun tergolong sederhana dan mudah dibeli, mulai dari gelas ukur, mixer, alkohol konsentrasi tinggi, hingga timbangan digital.
Bagi warga Kabupaten Tangerang, temuan di Cisoka ini menjadi peringatan tersendiri. Cisoka dikenal sebagai kawasan yang tumbuh cepat bersama Cikupa dan Balaraja karena banyaknya kawasan industri serta perumahan pekerja. Mobilitas penduduk yang tinggi, ditambah banyaknya rumah kontrakan yang penghuninya berganti-ganti, membuat pengawasan lingkungan menjadi lebih longgar.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi peredaran tembakau sintetis di wilayah Cikupa, Balaraja, Cisoka, dan sekitarnya,” kata Kapolresta.
Menurut polisi, pengungkapan berantai tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai produksi dan peredaran narkotika, termasuk dengan menelusuri hubungan antara para pelaku dan lokasi yang mereka gunakan.
Kapolresta menegaskan, barang bukti yang disita berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 11.000 orang. Angka itu dihitung dari volume tembakau dan cairan sintetis yang diamankan.
Ancaman hukuman berat
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Narkotika sintetis sendiri dikenal sebagai jenis yang relatif mudah diracik karena bahan baku dan alatnya bisa diperoleh di pasaran. Tembakau sintetis, misalnya, marak dijual dengan nama samaran agar tidak mencolok, lalu dicampur cairan kimia tertentu sebelum dikeringkan dan dikemas dalam paket kecil. Karena bentuknya mirip tembakau biasa, jenis ini sering lolos dari pengawasan orang tua maupun guru.
Efeknya bagi pengguna jauh lebih berisiko dibandingkan anggapan sebagian orang, mulai dari gangguan jantung, kerusakan organ, hingga kematian akibat dosis yang tidak terkontrol. Konsumsi berulang juga memicu ketergantungan, perubahan perilaku, dan menurunnya kemampuan berkonsentrasi, yang berdampak langsung pada prestasi sekolah maupun produktivitas kerja.
Karena itu, pengawasan lingkungan menjadi kunci. Warga yang melihat aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan sekitar, seperti keluar-masuk orang tak dikenal pada jam ganjil atau bau bahan kimia menyengat, diminta melapor ke pengurus RT/RW maupun polisi terdekat.
Bagi pemerintah daerah, kasus ini juga menegaskan pentingnya edukasi berkelanjutan di tingkat kampung dan sekolah. Pencegahan tidak cukup hanya dengan penindakan hukum, tetapi juga dengan memastikan warga, khususnya remaja, memahami risiko nyata narkotika sintetis.
Polisi memastikan penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut, termasuk pemasok bahan baku dan jalur peredarannya di wilayah Tangerang Raya.
Sumber: Lensametro.com
