CIKASUNGKA — Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, mengamankan seorang pria berinisial PZ (23) di sebuah toko di kawasan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Minggu (2/8/2026) dini hari. Pria tersebut diduga mengedarkan obat keras daftar G secara ilegal.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa pelaku kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras tanpa izin edar yang sah. Barang bukti disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus menggunakan plastik hitam agar tidak mudah terlihat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 270 butir obat keras jenis Hexymer dan 6 butir Tramadol. Kedua jenis obat tersebut termasuk obat keras daftar G yang peredarannya hanya boleh dilakukan dengan resep dokter dan izin dari Dinas Kesehatan.
Berawal dari informasi masyarakat
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh jajaran Polsek Cisoka. Setelah mengantongi cukup bukti, petugas melakukan penangkapan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
“Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Cisoka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolresta Tangerang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 13 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Apresiasi dan imbauan untuk masyarakat
Penegakan hukum ini mendapat apresiasi dari Yudianto, C.PLA., perwakilan LBH Satria. Ia menilai peredaran obat keras seperti Hexymer dan Tramadol sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya anak muda, sehingga harus ditindak tegas hingga ke akarnya.
“Jangan hanya pengecernya saja. Ini tanggung jawab kita bersama. Jangan sampai generasi muda kita hancur karena obat-obatan terlarang ini,” ujarnya.
Yudianto juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan toko atau individu mencurigakan yang menjual obat keras tanpa izin, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat.
Sumber: kopitv.id / jangkarpena.com
