Featured image of post Polsek Cisoka Amankan Pengedar Obat Keras di Cikasungka, Ratusan Butir Disita

Polsek Cisoka Amankan Pengedar Obat Keras di Cikasungka, Ratusan Butir Disita

Polsek Cisoka Polresta Tangerang mengamankan seorang pria di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, bersama ratusan butir obat keras daftar G yang diduga hendak dijual ilegal.

CIKASUNGKA — Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, mengamankan seorang pria berinisial PZ (23) di sebuah toko di kawasan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Minggu (2/8/2026) dini hari. Pria tersebut diduga mengedarkan obat keras daftar G secara ilegal.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa pelaku kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras tanpa izin edar yang sah. Barang bukti disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus menggunakan plastik hitam agar tidak mudah terlihat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 270 butir obat keras jenis Hexymer dan 6 butir Tramadol. Kedua jenis obat tersebut termasuk obat keras daftar G yang peredarannya hanya boleh dilakukan dengan resep dokter dan izin dari Dinas Kesehatan.

Bahaya Hexymer dan Tramadol

Hexymer merupakan obat yang mengandung triheksifenidil dan meperidin, digunakan dalam dunia medis untuk mengatasi gejala Parkinson dan meredakan nyeri berat. Namun, penyalahgunaan obat ini dapat menyebabkan efek euforia dan halusinasi yang membuat penggunanya kecanduan.

Tramadol adalah obat penghilang nyeri opioid yang juga berada dalam daftar G, artinya hanya boleh diresepkan oleh dokter. Penyalahgunaan tramadol dalam dosis tinggi dapat menyebabkan gangguan pernapasan, kejang, hingga kematian. Kedua obat ini menjadi target utama penegakan hukum karena maraknya penyalahgunaan di kalangan remaja dan pemuda.

Menurut data dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), penyalahgunaan obat keras daftar G seperti Hexymer dan Tramadol merupakan salah satu masalah kesehatan serius di Indonesia. Efek kecanduan yang kuat dan ketersediaan yang relatif mudah di pasaran gelap menjadikan obat-obatan ini sangat berbahaya bagi generasi muda.

Berawal dari informasi masyarakat

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh jajaran Polsek Cisoka. Setelah mengantongi cukup bukti, petugas melakukan penangkapan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.

“Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Cisoka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolresta Tangerang.

Proses penangkapan dilakukan secara hati-hati pada dini hari untuk meminimalisasi potensi perlawanan dari pelaku dan menghindari kerumunan warga. Tim Reskrim Polsek Cisoka yang bertugas berhasil mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti tanpa perlawanan berarti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 13 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Modus operandi pelaku

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku menjalankan praktik penjualan obat keras ini dengan modus yang cukup licin. Obat-obatan tersebut tidak dipajang atau dijual secara terbuka, melainkan disembunyikan di dalam tong sampah di sekitar toko. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas dan menghindari kecurigaan warga sekitar.

Pelaku juga diduga telah lama menjalankan praktik ini di kawasan Stasiun Tigaraksa, yang merupakan kawasan ramai dengan aktivitas perdagangan dan transportasi. Lokasi strategis ini memungkinkan pelaku melakukan transaksi dengan mudah tanpa menarik perhatian.

Apresiasi dan imbauan untuk masyarakat

Penegakan hukum ini mendapat apresiasi dari Yudianto, C.PLA., perwakilan LBH Satria. Ia menilai peredaran obat keras seperti Hexymer dan Tramadol sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya anak muda, sehingga harus ditindak tegas hingga ke akarnya.

“Jangan hanya pengecernya saja. Ini tanggung jawab kita bersama. Jangan sampai generasi muda kita hancur karena obat-obatan terlarang ini,” ujarnya.

Yudianto juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan toko atau individu mencurigakan yang menjual obat keras tanpa izin, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat.

Dampak penyalahgunaan obat keras

Penyalahgunaan obat keras daftar G memiliki dampak yang sangat luas, tidak hanya bagi pengguna langsung tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat sekitar. Pengguna obat-obatan ini berisiko mengalami gangguan mental, kekerasan dalam rumah tangga, hingga tindak kriminal lainnya.

Menurut data dari Kementerian Kesehatan RI, kasus penyalahgunaan obat keras daftar G di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Faktor kemudahan akses dan harga yang relatif murah menjadi pemicu utama maraknya penyalahgunaan di kalangan remaja dan pemuda usia produktif.

Di wilayah Kabupaten Tangerang sendiri, kasus penyalahgunaan obat keras merupakan salah satu kategori kejahatan yang cukup meresahkan. Polresta Tangerang dan jajarannya terus meningkatkan patroli dan operasi pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal di berbagai kecamatan.

Operasi gabungan yang melibatkan Polri, TNI, Dinas Kesehatan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tangerang rutin digelar untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Hasil operasi ini menunjukkan bahwa peredaran obat keras tidak hanya terjadi di kawasan padat penduduk, tetapi juga menyebar hingga ke pinggiran kota dan pedesaan.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan 110 jika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat keras di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan penegak hukum menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang mengancam generasi muda.

Sumber: kopitv.id / jangkarpena.com

Portal Berita Cikayasa & Tangerang Raya
Dibangun dengan Hugo
Tema Stack dirancang oleh Jimmy