Featured image of post Kadinkes Kabupaten Tangerang Dipanggil Kejaksaan, Proyek Puskesmas Curug Rp27 Miliar Disorot

Foto: TangerangOnline.id

Kadinkes Kabupaten Tangerang Dipanggil Kejaksaan, Proyek Puskesmas Curug Rp27 Miliar Disorot

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi mengaku dipanggil Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejati Banten soal dugaan KKN proyek Puskesmas Curug senilai Rp27 miliar. Kejaksaan masih tahap puldata-pulbaket, sementara warga Curug menuntut kasus ini diusut tuntas.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, mengaku telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Banten. Pemanggilan itu berkaitan dengan proyek pembangunan Puskesmas Curug yang oleh massa aksi disebut bernilai Rp27 miliar dan diduga mengandung praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Menurut Hendra, pemanggilan berlangsung sebelum ratusan orang menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinkes Kabupaten Tangerang pada Kamis, 29 Oktober 2026.

“Kemudian terkait kasus ini kan sudah dilaporkan ke kejaksaan. Kita Dinas Kesehatan juga sudah dipanggil oleh tim Kejaksaan Negeri, tim Kejaksaan Tinggi,” kata Hendra, dikutip dari TangerangOnline.id, Kamis.

Ia menyatakan pihak kejaksaan meminta sejumlah dokumen terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut, dan Dinkes sudah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Anggaran pembongkaran yang disebut dobel

Selain soal pemanggilan, Hendra menyinggung persoalan anggaran pembongkaran bangunan Puskesmas Curug lama. Menurutnya, Dinkes semula mengalokasikan dana untuk pekerjaan itu. Namun setelah dilakukan pengecekan, diketahui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga memiliki alokasi anggaran untuk pekerjaan serupa.

Untuk menghindari penganggaran ganda, Dinkes memutuskan tidak menggunakan anggaran yang telah disiapkan. Hendra menyebut dana tersebut kemudian dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Dari penelusuran media, bidang aset BPKAD diketahui memiliki alokasi anggaran pembongkaran Puskesmas Curug senilai sekitar Rp600 juta. Perbedaan dan tumpang tindih alokasi inilah yang menjadi salah satu titik yang disorot dalam dugaan penyimpangan proyek.

Kejaksaan: masih pengumpulan data

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyatakan perkara ini kini ditangani tim Pidana Khusus (Pidsus). Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Teddy Lazuardi Syahputra, mengatakan prosesnya masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata-pulbaket).

“Soal isu Puskesmas Curug saat ini sedang puldata-pulbaket,” kata Teddy saat ditemui di halaman Kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Jumat, 30 Oktober 2026.

Teddy mengaku belum mengetahui secara terperinci pihak-pihak yang telah dipanggil dalam penanganan perkara tersebut. Tim Pidsus, ujarnya, masih mengumpulkan dokumen yang diperlukan untuk mendalami persoalan.

“Untuk siapa saja yang dipanggil, kita masih mengumpulkan dokumen-dokumen. Tapi soal siapa saja yang terlibat nanti kita akan laporkan ke Inspektorat,” ujarnya.

Tuntutan warga Curug

Persoalan ini mencuat ke publik setelah ratusan massa berunjuk rasa di depan Kantor Dinkes Kabupaten Tangerang, Kamis, 29 Oktober 2026. Aksi sempat tegang ketika massa membakar ban di depan pintu akses parkir kantor dinas.

Koordinator aksi, Ansyah Sandi, mengatakan demonstrasi digelar untuk mendesak agar dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Puskesmas Curug ditelusuri.

“Dugaan sementara kita itu ada KKN pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Curug senilai Rp27 miliar,” ujar Ansyah di lokasi aksi.

Massa tidak hanya mempersoalkan proses pembangunan. Mereka juga mempertanyakan penghapusan aset Puskesmas Curug lama yang diduga tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Ini ada main mata antara PA, PPTK, penyedia, dan konsultan pengawas. Malah saat ini belum jelas siapa pejabat teknisnya,” kata Ansyah.

Selain itu, massa menyoroti pelaksanaan pekerjaan di lapangan, termasuk penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kesesuaian pelaksanaan proyek dengan dokumen kontrak. Menurut Ansyah, pemenuhan syarat lelang harus diikuti pelaksanaan yang benar-benar sesuai ketentuan di lapangan.

Atas dugaan tersebut, massa berencana membawa persoalan ini ke sejumlah lembaga pengawasan, termasuk Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kemungkinan besar kita akan melanjutkan persoalan ini kepada APIP, Inspektorat, BPK,” tuturnya.

Mengapa kasus ini penting bagi warga

Puskesmas Curug adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama yang melayani warga Kecamatan Curug dan sekitarnya. Pembangunan gedung pengganti seharusnya berdampak langsung pada kualitas layanan: ruang periksa yang lebih layak, alur pasien yang lebih tertata, dan kapasitas pelayanan yang lebih besar. Ketika proyek senilai puluhan miliar itu justru berpolemik, yang paling dirugikan adalah warga yang setiap hari bergantung pada layanan puskesmas.

Dugaan penganggaran ganda pada pekerjaan pembongkaran, misalnya, bukan persoalan administratif semata. Anggaran daerah berasal dari uang publik. Jika satu pekerjaan dianggarkan di dua tempat, maka ada potensi pemborosan atau ruang penyimpangan yang harus dijelaskan secara terbuka oleh perangkat daerah terkait — dalam hal ini Dinkes dan BPKAD.

Begitu pula soal penghapusan aset bangunan lama. Penghapusan aset daerah memiliki prosedur yang jelas, mulai dari inventarisasi, penilaian, hingga persetujuan. Bila proses itu ditempuh tanpa mengikuti aturan, jejaknya bisa mengaburkan nilai kekayaan daerah yang seharusnya tercatat rapi.

Yang perlu diapungkan: sejauh ini belum ada tersangka, dan kejaksaan masih pada tahap pengumpulan data. Pemanggilan terhadap Dinkes serta permintaan dokumen adalah bagian dari proses itu, bukan bukti kesalahan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang namanya disebut.

Meski demikian, warga Curug berhak mendapat penjelasan. Transparansi soal nilai kontrak, proses lelang, hingga alokasi anggaran pembongkaran akan jauh lebih menenangkan daripada pembiaran. Sebaliknya, jika proses hukum berhenti di tengah jalan tanpa kesimpulan yang jelas, kepercayaan publik terhadap proyek-proyek layanan dasar bisa ikut tergerus.

Bagi warga Kabupaten Tangerang, perkembangan kasus ini layak diikuti. Bukan hanya untuk mengetahui siapa yang bersalah, tetapi juga untuk memastikan bahwa pembangunan fasilitas kesehatan publik berjalan dengan uang yang tidak terbuang.

Sumber: TangerangOnline.id — Kadinkes Kabupaten Tangerang Mengaku Sudah Dipanggil Kejaksaan soal Proyek Puskesmas Curug Rp27 Miliar, Dugaan Anggaran Ganda Puskesmas Curug, Kejari Tangerang Kumpulkan Data, Massa Demo di Kantor Dinkes Kabupaten Tangerang, Soroti Dugaan KKN Proyek Puskesmas Curug Rp27 Miliar

Portal Berita Cikayasa & Tangerang Raya
Dibangun dengan Hugo
Tema Stack dirancang oleh Jimmy