Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) secara besar-besaran bersama jajaran TNI dan Polri. Operasi gabungan ini menyasar sejumlah titik strategis di wilayah Kota Tangerang dengan fokus utama pada penertiban minuman keras (miras) ilegal dan aktivitas yang melanggar norma kesusilaan.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, memimpin langsung kegiatan ini dan menjelaskan bahwa operasi dilakukan sebagai bagian dari upaya pemeliharaan ketenteraman serta ketertiban umum di tengah masyarakat. Petugas gabungan menemukan indikasi transaksi penjualan miras di beberapa lokasi, termasuk di kawasan dekat Situ Cangkring yang menjadi salah satu titik prioritas penertiban.
Situ Cangkring sendiri merupakan kawasan yang kerap menjadi perhatian warga karena lokasinya yang strategis dan sering dimanfaatkan oknum untuk menjual minuman keras secara sembunyi-sembunyi. Operasi ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah kota tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Barang Bukti Miras Diamankan, Tujuh Pasang Diperiksa
Dalam pelaksanaan operasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman keras yang dijual secara tidak sesuai ketentuan peraturan daerah. Teguh memastikan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP Kota Tangerang untuk menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Keras secara konsisten.
Selain penertiban miras, operasi gabungan ini juga mengungkap aktivitas lain yang melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Petugas mendapati tujuh pasang yang bukan merupakan pasangan suami-istri dan terindikasi melakukan tindakan asusila di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Tangerang. Para pelanggar tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan, penyidikan, dan pembinaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Jumlah tujuh pasang yang terjaring dalam satu malam operasi menunjukkan bahwa aktivitas semacam ini masih cukup marak terjadi di beberapa titik kota. Hal ini menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum untuk terus melakukan pengawasan dan patroli secara rutin di kawasan-kawasan yang rawan.
Pendekatan Edukatif dan Pembinaan Berkelanjutan
Teguh menegaskan bahwa pendekatan yang diterapkan dalam operasi ini bukan semata-mata penindakan, melainkan juga memberikan edukasi kepada para pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya. "Apabila kembali mengulang, para pelanggar akan dirujuk ke instansi berwenang untuk menjalani rehabilitasi atau pemulihan sosial. Kami berharap giat ini memberi efek jera," tegas Teguh.
Pendekatan edukatif ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang. Alih-alih hanya memberikan sanksi hukum, Satpol PP juga berusaha memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan daerah. Pembinaan berkelanjutan ini diharapkan dapat mengurangi angka pelanggaran di masa mendatang dan membentuk kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik.
Bagi pelanggar yang telah menjalani pemeriksaan dan pembinaan, mereka diwajibkan untuk menandatangani pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Apabila dikemudian hari kedapatan melakukan pelanggaran yang sama, sanksi yang diberikan akan lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen TNI-Polri Dukung Penegakan Perda
Perwakilan dari Kepolisian Resor Kota Tangerang, Aristo Simbolon, menyampaikan dukungan penuh jajaran Kepolisian dalam mendampingi petugas Satpol PP menjalankan tugas penegakan peraturan daerah. Menurutnya, peran Polri dalam operasi gabungan ini adalah mendampingi dan memastikan pelaksanaan penegakan Perda berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Tugas kami dari Polri adalah mendampingi petugas penegak Perda yang berwenang. Kami berharap kegiatan ini dapat menciptakan situasi Kota Tangerang yang makin kondusif dan masyarakat tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku," kata Simbolon.
Dukungan dari TNI juga tidak kalah penting dalam operasi ini. Keberadaan aparat TNI di lapangan memberikan tambahan kekuatan dan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah demi kenyamanan dan keamanan seluruh warga Kota Tangerang. Sinergi tiga institusi penegak hukum ini menjadi model kerja sama yang efektif dalam menjaga stabilitas keamanan di tingkat daerah.
Latar Belakang Perda yang Ditegakkan
Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Keras merupakan salah satu regulasi daerah yang telah lama diterbitkan oleh Pemerintah Kota Tangerang. Perda ini mengatur secara tegas larangan penjualan, pengedaran, dan pemerasan minuman beralkohol di wilayah Kota Tangerang tanpa izin resmi. Sanksi yang tertuang dalam perda ini bisa berupa denda administratif hingga kurungan, tergantung tingkat pelanggaran.
Sementara itu, Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran mengatur larangan terhadap segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan praktik prostitusi di wilayah Kota Tangerang. Kedua perda ini menjadi dasar hukum utama bagi Satpol PP dalam melakukan penertiban dan penegakan di lapangan.
Operasi gabungan seperti ini bukan yang pertama kali digelar di Kota Tangerang. Sebelumnya, Satpol PP secara rutin melakukan patroli dan penertiban, namun dengan melibatkan TNI dan Polri secara bersamaan, operasi kali ini menunjukkan tingkat keseriusan yang lebih tinggi dalam menegakkan peraturan daerah. Peningkatan frekuensi dan skala operasi ini juga merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang meningkat terkait aktivitas ilegal di beberapa kawasan kota.
Dampak bagi Warga Kota Tangerang
Bagi masyarakat Kota Tangerang, operasi penegakan Perda ini menjadi angin segar terutama bagi warga yang selama ini merasa terganggu dengan aktivitas penjualan miras ilegal dan praktik-praktik yang melanggar norma di lingkungan mereka. Dengan adanya patroli gabungan ini, diharapkan rasa aman dan nyaman di lingkungan permukiman dapat terus terjaga.
Keberhasilan operasi ini juga menunjukkan sinergi yang baik antara tiga pilar penegak hukum di tingkat daerah, yakni Satpol PP selaku penegak peraturan daerah, Kepolisian selaku penegak hukum nasional, dan TNI selaku pertahanan negara. Kolaborasi ketiganya menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kota Tangerang.
Teguh berharap agar ke depannya masyarakat dapat lebih proaktif dalam menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing dan tidak segan untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan atau melanggar peraturan daerah kepada pihak berwenang. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kota Tangerang yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya.
Sumber: tangerangkota.go.id
