TANGERANG RAYA — Aduan warga lewat Call Center 110 berujung diamankannya seorang pria yang diduga penagih utang atau debt collector di Jalan Raya Serang, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Peristiwa berlangsung pada Sabtu, 10 Oktober 2026, dan ditindaklanjuti Kepolisian Sektor Cikupa pada hari yang sama.
Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menyatakan penanganan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 pada Sabtu (10/10/2026). Warga melapor ada pengendara sepeda motor yang dihentikan di tengah Jalan Raya Serang oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai petugas penagih dari perusahaan pembiayaan.
“Menindaklanjuti laporan warga, personel kepolisian langsung diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Syamsul kepada awak media di Tangerang, Senin (12/10/2026).
Pengendara Dihentikan Tiga Pria Mengaku Petugas Leasing
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengendara berinisial AM menceritakan kejadian yang dialaminya. AM mengaku sempat diberhentikan oleh tiga pria yang mengaku berasal dari perusahaan pembiayaan. Ketiga orang itu lalu meminta konfirmasi mengenai keterlambatan pembayaran angsuran sepeda motor selama dua bulan.
AM memastikan kepada petugas bahwa ia tidak menerima tindakan kekerasan maupun upaya paksa dari ketiga orang tersebut. “AM memastikan tidak menerima tindakan kekerasan maupun upaya paksa dari ketiga orang itu, melainkan hanya dimintai konfirmasi terkait penunggakan pembayaran,” kata Syamsul.
Saat petugas tiba di lokasi, dua pria lainnya yang bersama pelaku langsung melarikan diri. Polisi kemudian membawa seorang pria berinisial A yang diduga sebagai penagih utang ke Mapolsek Cikupa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepada petugas, A mengaku bahwa ia menghentikan pengendara tersebut semata-mata untuk menanyakan kelancaran pembayaran angsuran kendaraan. Setelah pemeriksaan selesai, kedua belah pihak kemudian sepakat berdamai terkait peristiwa ini.
Penagihan Boleh, Penarikan Paksa di Jalan Dilarang
Kasus di Cikupa ini bukan insiden tunggal. Sepanjang tahun ini, praktik penghentian dan penarikan kendaraan di jalanan oleh penagih utang memang kerap memicu keresahan warga Tangerang Raya.
Pada 21 Agustus 2026, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memberi peringatan keras kepada perusahaan pembiayaan di wilayahnya. “Saya tegaskan kepada PT-PT leasing, jangan sembarangan mengeluarkan surat perintah kepada matel-matel tersebut karena nanti akan bertentangan dengan Undang-Undang Fidusia,” ucapnya.
Sepekan kemudian, 26 Agustus 2026, Polresta Tangerang mengumpulkan 23 perusahaan pembiayaan di Aula Polresta Tangerang bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Pertemuan itu untuk menyamakan persepsi soal tata cara penagihan kredit dan eksekusi jaminan fidusia.
Dalam pertemuan itu, Indra Waspada menegaskan perusahaan pembiayaan memang memiliki hak menagih sesuai peraturan perundang-undangan, tetapi kepolisian berkewajiban melindungi masyarakat dari tindakan yang melanggar hukum. “Terlebih apabila proses penagihan dilakukan dengan cara-cara yang mengandung ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan,” ujarnya.
Posisi Hukum Petugas Penagihan
Secara regulasi, peran penagih utang memang diatur, tetapi batasannya jelas. Pasal 50 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 menyebutkan perusahaan pembiayaan dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menjalankan fungsi penagihan kepada debitur.
Namun dalam praktiknya, petugas penagihan bertindak hanya berdasarkan surat kuasa dari perusahaan pembiayaan. Mereka berkedudukan sebagai petugas penagihan, bukan petugas eksekusi. Eksekusi atas jaminan fidusia hanya dapat dilakukan juru sita berdasarkan putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Artinya, penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya bukan bagian dari kewenangan penagih. Selain berpotensi melanggar hukum, tindakan itu juga dinilai mengganggu ketertiban umum karena dilakukan di ruas jalan yang dilalui banyak pengendara lain.
Syamsul menegaskan imbauan yang sama. Ia mengingatkan para debt collector maupun “mata elang” agar tidak melakukan aksi penagihan, konfirmasi, apalagi penarikan paksa kendaraan di jalan raya karena dapat mengganggu ketertiban umum dan berpotensi melanggar hukum.
Imbauan Polisi untuk Warga
Di sisi lain, polisi mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau menyaksikan penghentian kendaraan secara paksa di jalan. Cukup hubungi Call Center 110, dan petugas akan diterjunkan ke lokasi seperti kasus di Cikupa akhir pekan lalu.
Di wilayah hukum Polresta Tangerang sendiri, praktik premanisme berkedok penagihan pernah ditindak tegas. Polisi mencatat sejumlah penangkapan terhadap pelaku penagihan yang berujung pada tindak pidana, termasuk kasus penganiayaan yang menimpa warga di sejumlah wilayah.
Bagi warga yang merasa dirugikan, langkah pertama yang disarankan adalah tetap tenang, jangan melakukan perlawanan yang berpotensi memicu keributan, lalu melapor ke kantor polisi terdekat atau lewat layanan 110. Dengan begitu, penyelesaian sengketa kredit tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sejauh ini, penyelesaian kasus seperti di Cikupa lebih banyak berakhir damai. Dalam kasus akhir pekan lalu, AM dan A sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan setelah pemeriksaan di Mapolsek Cikupa. Namun polisi tetap mencatat kejadian itu sebagai pengingat bahwa penagihan seharusnya dilakukan di tempat dan cara yang benar, bukan di tengah jalan raya yang ramai.
Kecamatan Cikupa sendiri termasuk wilayah padat lalu lintas karena dilalui Jalan Raya Serang sebagai penghubung Kabupaten Tangerang dengan Kota Serang. Ruas jalan ini menjadi akses utama bagi warga yang beraktivitas di kawasan industri dan permukiman sekitarnya, sehingga penghentian kendaraan di tengah jalan berpotensi membahayakan pengendara lain.
Sumber: Kabar6
