Featured image of post Polisi Diminta Usut Kebakaran Sampah Liar di Lahan Kosong Seberang Puspemkot Tangsel

Foto: ANTARA

Polisi Diminta Usut Kebakaran Sampah Liar di Lahan Kosong Seberang Puspemkot Tangsel

Kebakaran tumpukan sampah liar di lahan kosong seberang kantor pusat pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini berujung pada upaya penegakan hukum. Pemerintah Kota Tangsel menggandeng kepolisian setempat untuk mengusut tuntas dugaan kesengajaan pembakaran sampah tersebut, karena lokasinya berada di kawasan strategis dan tidak jauh dari fasilitas publik vital.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Tangsel untuk membantu mengusut siapa pelaku yang melakukan pembakaran. Menurutnya, membuang sampah secara ilegal sekaligus membakarnya dengan sengaja merupakan aksi pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.

“Kami berkoordinasi dengan Polres setempat untuk membantu mengusut siapa pelaku yang melakukan pembakaran itu. Di mana pun namanya membuang sampah ilegal dan membakar sembarangan itu tidak diperbolehkan,” kata Pilar Saga Ichsan di Tangerang, Selasa (3/11).

Bahaya di Kawasan Strategis

Pilar menegaskan bahwa insiden ini sangat membahayakan keselamatan umum. Selain berada di kawasan yang strategis, lokasi kebakaran juga berdekatan dengan tempat pengisian bahan bakar umum (SPBU), sehingga potensi dampaknya bisa jauh lebih besar jika penanganan tertunda.

Karena itu, pemerintah kota mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi dan penyelidikan mendalam agar pelaku dapat ditindak sesuai undang-undang yang berlaku. Tujuannya jelas: memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang di lokasi yang sama.

Guna mempercepat proses penindakan, Pilar telah menginstruksikan sejumlah pihak untuk bergerak aktif mencari terduga pelaku. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga ahli Wali Kota, hingga Lurah Serua dikerahkan agar kasus ini dapat diproses secara hukum.

“Secara hukum ada aturannya dan pelaku harus mengikuti proses hukum yang berlaku. Pokok penanganannya bukan sekadar menutup akses lahan milik orang lain, tetapi menindak tegas kegiatan pembuangan sampah ilegalnya,” tegas Pilar.

Kebakaran Padam, Pengawasan Diperkuat

Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel Omay Komarudin menyampaikan bahwa insiden kebakaran sampah liar di lahan kosong tersebut sudah berhasil dipadamkan sepenuhnya hingga malam hari.

Sebagai langkah pencegahan lanjutan, Dinas Pemadam Kebakaran berkoordinasi dengan Satpol PP serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Tangsel agar terus melakukan pengawasan lapangan di kawasan tersebut.

“Satpol PP ditugasi melakukan penyelidikan terkait penyebab pasti kebakaran. Sementara Dinas Bina Marga mengerahkan alat berat ekskavator untuk mengeruk tanah di akses pintu masuk lahan,” papar Omay.

Pengerukan tanah tersebut bukan sekadar perapian. Rekomendasi itu dilakukan untuk membuat saluran air memanjang (long storage) terbuka. Langkah fisik ini sekaligus menghalangi akses kendaraan roda empat milik pihak-pihak yang kerap membuang sampah secara ilegal di lokasi tersebut. Dengan kata lain, selain mengejar pelaku, pemerintah kota juga menutup jalur masuk yang selama ini dimanfaatkan untuk pembuangan sampah liar.

Kebakaran Kedua di Lokasi yang Sama

Menariknya, Omay menyebut kebakaran di lahan kosong seberang Puspemkot Tangsel ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, insiden serupa pernah melanda area yang sama pada pertengahan Januari 2026. Fakta ini mempertegas kekhawatiran warga bahwa lokasi tersebut memang menjadi sasaran pembuangan sampah liar secara berulang.

Kasus berulang inilah yang mendasari pendekatan hukum yang kini diambil pemerintah kota. Penanganan administratif seperti penutupan akses dinilai tidak cukup selama belum ada sanksi tegas bagi pelaku pembuang sampah maupun pembakarnya.

Dampak bagi Warga Sekitar

Bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan Puspemkot, keberadaan sampah liar bukan sekadar pemandangan mengganggu. Asap dari pembakaran sampah campuran berpotensi membawa polutan yang berbahaya bila terhirup dalam jangka waktu lama, terutama oleh anak-anak dan lansia. Sementara tumpukan sampah yang dibiarkan menumpuk di lahan kosong menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk penyakit, yang risikonya kembali naik menjelang musim hujan.

Pemerintah Kota Tangsel sendiri sebelumnya telah memperkuat mitigasi banjir dan penyakit di musim hujan sebagai salah satu agenda pelayanan publik. Kebakaran sampah liar di kawasan pusat pemerintahan ini menambah daftar tantangan yang harus diantisipasi bersama, khususnya ketika intensitas hujan meningkat dan lahan kosong lebih mudah tergenang serta menampung sampah yang terbawa air.

Oleh sebab itu, upaya fisik berupa pengerukan tanah dan pembukaan saluran long storage yang dilakukan Dinas Bina Marga dinilai strategis. Selain menghalangi akses kendaraan pembuang sampah, saluran ini juga membantu aliran air di kawasan sekitar sehingga risiko genangan dapat ditekan. Kombinasi antara penataan fisik lahan, pengawasan rutin tiga instansi, dan penegakan hukum kepada pelaku menjadi strategi yang kini dijalankan secara paralel.

Harapan Warga: Konsisten, Bukan Setengah Hati

Warga yang tinggal di sekitar lokasi berharap penegakan hukum kali ini benar-benar dijalankan, bukan hanya sebatas penertiban fisik. Pengalaman pada Januari 2026 lalu menunjukkan bahwa tanpa tindak lanjut tegas, lokasi yang sama dapat kembali menjadi tempat pembuangan sampah liar hanya dalam hitungan bulan.

Dengan pengawasan yang melibatkan Polres, Satpol PP, dan dinas terkait sekaligus, Pemkot Tangsel menegaskan komitmennya agar lahan kosong di jantung kota tidak kembali menjadi tempat pembuangan sampah liar. Keberhasilan penanganan kasus ini juga akan menjadi tolok ukur sejauh mana koordinasi lintas instansi di Tangsel mampu menyelesaikan persoalan lingkungan yang berulang secara tuntas.

Sumber: ANTARA News Banten

Portal Berita Cikayasa & Tangerang Raya
Dibangun dengan Hugo
Tema Stack dirancang oleh Jimmy