Aktivitas pengangkutan tanah hasil galian di Kampung Malangnengah, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, berbuntut keluhan warga. Belasan truk yang hilir mudik setiap hari dinilai membuat Jalan Malangnengah becek, licin, dan berdebu.
Pantauan di lokasi pada Kamis (22/10/2026) memperlihatkan aktivitas pengangkutan masih berjalan seperti biasa. Truk-truk pengangkut tanah melintas satu per satu melewati jalan kampung yang diapit permukiman warga. Sebagian kendaraan terlihat berjalan tanpa penutup bak, sehingga material tanah yang diangkut berjatuhan dan berceceran di badan jalan.
Ceceran itulah yang menjadi sumber persoalan. Saat kondisi jalan basah, tanah yang menempel di permukaan aspal berubah menjadi lumpur tipis yang membuat kendaraan mudah tergelincir. Ketika cuaca panas, material yang sama mengering dan berterbangan menjadi debu yang masuk ke rumah-rumah warga di sisi jalan.
Keluhan warga juga terekam dalam video amatir yang beredar di media sosial. Rekaman itu memperlihatkan truk-truk bermuatan tanah melintas di jalan kampung, sementara permukaan jalan tampak kotor oleh material yang berjatuhan.
Kecamatan Baru Tahu Setelah Ada Aduan
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Sindang Jaya, Cecep Suhendra, mengatakan pihaknya mengetahui persoalan tersebut setelah menerima keluhan dari masyarakat. Menurut dia, warga paling terganggu oleh debu yang timbul akibat tanah yang berjatuhan dari truk pengangkut.
“Setahu saya pelaksanaannya itu antara akhir September atau awal Oktober 2026, saya pun tidak tahu. Laporan itu sudah berjalan gitu. Intinya warga merasa terganggu dengan aktivitas galian tanah itu, debu-debunya juga,” jelas Cecep, Kamis (22/10/2026).
Cecep mengaku belum bisa memastikan kapan persisnya aktivitas pengangkutan itu dimulai, termasuk siapa yang pertama kali memberi izin. Yang jelas, kata dia, keluhan warga sudah masuk ke kecamatan dan pihaknya bergerak berdasarkan laporan tersebut.
Menindaklanjuti aduan itu, Kecamatan Sindang Jaya telah melayangkan surat imbauan kepada PT Suvarna Sutera selaku pengelola aktivitas galian tanah. Imbauan itu berisi permintaan agar perusahaan memperbaiki tata kelola pengangkutan material, terutama supaya tanah tidak lagi berjatuhan di jalan warga.
Namun imbauan tersebut belum membuahkan hasil. Cecep menyebut aktivitas pengangkutan tanah masih terus berlangsung meski surat imbauan sudah dikirimkan.
“Setelah kami menyurati, aktivitasnya masih jalan. Karena itu akhirnya waktu tanggal 16 kemarin kami sudah melakukan, menyurati Satpol PP untuk melakukan peninjauan dan penindakan sesuai dengan kewenangannya,” ungkapnya.
Kewenangan Penindakan Ada di Satpol PP
Langkah kecamatan meneruskan persoalan ini ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menunjukkan persoalan tersebut tidak lagi sekadar urusan ketertiban lingkungan tingkat kecamatan. Penegakan aturan terhadap aktivitas pengangkutan material yang mengganggu jalan umum berada di ranah Satpol PP sebagai perangkat daerah penegak peraturan daerah.
Hingga Jumat (23/10/2026), belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kabupaten Tangerang maupun dari PT Suvarna Sutera mengenai tindak lanjut surat kecamatan tersebut. Warga yang ditemui di lokasi berharap peninjauan segera dilakukan, sebab dampaknya mereka rasakan setiap hari.
Bagi warga, persoalan ini bukan soal estetika jalan semata. Jalan Malangnengah adalah akses utama untuk berangkat kerja, mengantar anak ke sekolah, dan mengangkut hasil kebun. Ketika jalan licin, pengendara sepeda motor paling rentan terjatuh, terutama saat melintas di tikungan atau saat berpapasan dengan truk bermuatan berat.
Debu yang beterbangan juga menjadi keluhan kesehatan tersendiri. Rumah-rumah yang berhadapan langsung dengan jalan harus menutup pintu dan jendela lebih sering, sementara pakaian serta perabot cepat berdebu. Keluhan semacam ini biasanya memuncak pada musim kemarau, ketika material tanah lebih cepat mengering.
Persoalan Lingkungan yang Berulang
Keluhan warga Sindang Jaya menambah panjang daftar aduan lingkungan di Kabupaten Tangerang. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mencatat 70 aduan pencemaran lingkungan yang disebabkan aktivitas industri skala menengah dan kecil sepanjang Januari-September 2026.
“Total laporan dari Januari-September 2026 ini ada 70 aduan terkait kasus pencemaran lingkungan,” kata Kepala Seksi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandi Nugraha pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Aduan tersebut mencakup pencemaran di sektor air, udara, dan tanah, termasuk persoalan pembakaran sampah. Sebagian laporan sudah ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran.
Kasus truk tanah di Sindang Jaya sendiri lebih tepat dibaca sebagai persoalan ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Namun pola yang muncul mirip dengan aduan lain: aktivitas usaha yang berjalan tanpa mitigasi memadai, sementara warga di sekitarnya menanggung dampaknya lebih dulu sebelum ada tindakan.
Yang Dibutuhkan Warga
Secara sederhana, warga meminta tiga hal. Pertama, truk pengangkut tanah mengenakan penutup bak agar material tidak berjatuhan sepanjang perjalanan. Kedua, penyiraman atau pembersihan jalan secara berkala, terutama pada jam-jam sibuk ketika warga beraktivitas. Ketiga, kepastian jadwal operasional agar truk tidak melintas bersamaan dengan jam berangkat sekolah dan jam pulang kerja.
Permintaan itu tidak menuntut aktivitas usaha berhenti total. Warga memahami keberadaan kegiatan pengurugan dan pengangkutan tanah sebagai bagian dari pembangunan kawasan. Yang mereka soroti adalah cara kerja yang mengabaikan dampak di jalan umum.
Jika imbauan kecamatan dan peninjauan Satpol PP tidak segera diikuti perbaikan di lapangan, persoalan ini berpotensi berulang seperti tahun-tahun sebelumnya: warga mengeluh, instansi mengirim surat, lalu aktivitas kembali berjalan tanpa perubahan berarti. Padahal, solusi yang diminta warga tergolong murah dan bisa dijalankan sejak hari pertama: tutup bak truk, siram jalan, dan atur jam operasional.
Warga Sindang Sono dan Malangnengah kini menunggu hasil peninjauan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Bila penindakan tidak kunjung datang, mereka berencana kembali menyampaikan aduan ke tingkat kabupaten, lengkap dengan dokumentasi video sebagai bukti dampak yang mereka rasakan setiap hari di depan rumah sendiri.
Sumber: TangerangNews
