<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Bpjph on Portal Cikayasa</title><link>https://cikayasa.com/tags/bpjph/</link><description>Recent content in Bpjph on Portal Cikayasa</description><generator>Hugo -- gohugo.io</generator><language>id-id</language><lastBuildDate>Wed, 14 Oct 2026 16:00:00 +0700</lastBuildDate><atom:link href="https://cikayasa.com/tags/bpjph/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM Tangsel Sebelum 18 Oktober 2026</title><link>https://cikayasa.com/p/syarat-dan-cara-daftar-sertifikasi-halal-gratis-untuk-umkm-tangsel-sebelum-18-oktober-2026/</link><pubDate>Wed, 14 Oct 2026 16:00:00 +0700</pubDate><guid>https://cikayasa.com/p/syarat-dan-cara-daftar-sertifikasi-halal-gratis-untuk-umkm-tangsel-sebelum-18-oktober-2026/</guid><description>&lt;img src="https://cikayasa.com/p/syarat-dan-cara-daftar-sertifikasi-halal-gratis-untuk-umkm-tangsel-sebelum-18-oktober-2026/cover.jpg" alt="Featured image of post Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM Tangsel Sebelum 18 Oktober 2026" /&gt;&lt;p&gt;Hitung mundur menuju pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 tinggal menghitung hari. Kewajiban ini bukan kebijakan mendadak, melainkan bagian dari penerapan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan pelaksananya, yang memberi masa penahapan bertahun-tahun bagi pelaku usaha sebelum akhirnya berlaku penuh. Bagi UMKM makanan dan minuman, tenggat 18 Oktober 2026 itulah batas akhir masa penahapan tersebut. Untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menyiapkan diri, Pemerintah Kota Tangerang Selatan membuka fasilitasi sertifikasi halal gratis lewat Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM). Program ini menyasar pelaku UMKM yang memproduksi makanan dan minuman dan belum mengantongi sertifikat halal.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mendorong seluruh pelaku UMKM memanfaatkan program tersebut. Menurut dia, fasilitasi ini disediakan agar para pengusaha dapat memenuhi ketentuan wajib halal tanpa harus menanggung biaya sertifikasi.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&amp;ldquo;Kami ingin membantu pelaku UMKM di Tangerang Selatan ini agar bisa memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Makanya, kita dorong mereka memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis yang telah kita sediakan,&amp;rdquo; ujar Pilar, Senin (12/10/2026).&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="manfaat-sertifikat-halal-bagi-produk-umkm"&gt;Manfaat Sertifikat Halal bagi Produk UMKM
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Fasilitasi ini diharapkan membantu pelaku usaha memperkuat kepercayaan konsumen terhadap kehalalan produk, sekaligus memperluas jangkauan pemasaran. Dengan sertifikat halal, produk lokal Tangsel juga diyakini lebih mampu bersaing di pasar, baik saat penjualan daring maupun di gerai-gerai ritel yang makin selektif soal legalitas produk.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Pilar menekankan bahwa pengembangan UMKM tidak cukup hanya menghasilkan produk yang menarik. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan kualitas produk, legalitas usaha, serta kepercayaan konsumen agar mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&amp;ldquo;Program ini selain membantu pelaku UMKM memenuhi ketentuan yang diberlakukan BPJPH, sertifikat halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas. Jangan lupa dimanfaatkan dan jangan ditunda lagi,&amp;rdquo; kata Pilar.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="syarat-mengikuti-program-sertifikasi-halal-gratis"&gt;Syarat Mengikuti Program Sertifikasi Halal Gratis
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Secara umum, ada tiga syarat yang perlu dipenuhi pelaku UMKM untuk mengikuti program ini. Pertama, pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kedua, usaha masih aktif dan berlokasi di wilayah Kota Tangerang Selatan. Ketiga, produk makanan atau minuman yang diajukan termasuk kategori risiko rendah sesuai ketentuan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Produk kategori risiko rendah umumnya meliputi makanan dan minuman olahan sederhana yang bahan bakunya sudah jelas, sehingga proses penilaian dan pendaftarannya lebih ringkas dibanding kategori risiko menengah atau tinggi. Seluruh proses untuk kategori ini diajukan secara daring melalui sistem yang disediakan BPJPH, termasuk pengajuan pernyataan kesesuaian (self-declaration) yang memang disederhanakan bagi pelaku usaha kecil.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Secara administratif, pelaku usaha sebaiknya menyiapkan sejumlah dokumen sejak awal agar proses tidak terhambat: NIB yang masih berlaku, akta atau izin usaha, data produk beserta daftar bahannya, serta keterangan legalitas usaha lainnya. Dokumen inilah yang kerap menjadi kendala ketika pendaftaran baru dilakukan mendekati tenggat, karena perbaikan data usaha di sistem OSS membutuhkan waktu.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="mengapa-sertifikat-halal-kini-jadi-keharusan"&gt;Mengapa Sertifikat Halal Kini Jadi Keharusan
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Setelah batas 18 Oktober 2026 lewat, produk makanan dan minuman yang beredar tanpa sertifikat halal berpotensi mendapat sanksi sesuai ketentuan BPJPH. Sanksi tersebut dijalankan bertahap, dimulai dari teguran agar pelaku usaha diberi kesempatan memperbaiki keadaan sebelum sanksi yang lebih berat diberlakukan.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Di sisi lain, sertifikat halal bukan sekadar formalitas hukum. Bagi UMKM, label halal pada kemasan kini menjadi salah satu pertimbangan pertama konsumen, terutama untuk produk yang dijual daring atau masuk ke gerai ritel modern. Tanpa label tersebut, banyak calon pembeli yang ragu meski kualitas produknya sudah teruji.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="cara-mendaftar"&gt;Cara Mendaftar
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan &lt;a class="link" href="https://tinyurl.com/Halal-Dinkop-Tangsel" target="_blank" rel="noopener"
 &gt;https://tinyurl.com/Halal-Dinkop-Tangsel&lt;/a&gt;. Mengingat kuota yang disediakan terbatas, pelaku usaha diminta segera mendaftar dan melengkapi dokumen yang diperlukan sebelum batas waktu pendaftaran berakhir.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Untuk informasi lebih lanjut, pelaku UMKM dapat menghubungi Arif melalui nomor 0812-2661-6204 atau Haris melalui nomor 0821-8099-7771.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Pemkot Tangsel berharap semakin banyak UMKM yang dapat memenuhi ketentuan sertifikasi halal dari BPJPH sebelum aturan wajib berlaku. Selain mematuhi aturan, sertifikat halal juga dinilai menjadi salah satu modal penting bagi UMKM untuk menjangkau konsumen yang makin peduli pada kehalalan produk.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Bagi warga Tangsel sendiri, program ini sekaligus memudahkan akses terhadap produk makanan dan minuman lokal yang jelas status kehalalannya. Dari sentra kuliner di Ciputat dan Bintaro hingga rumah produksi makanan rumahan di kawasan Serpong dan Cisauk, pelaku usaha kini tak perlu lagi mengeluarkan biaya sertifikasi yang biasanya menjadi beban tersendiri bagi usaha skala mikro. Dengan demikian, kewajiban halal yang berlaku serentak di seluruh Indonesia tidak berubah menjadi hambatan bagi berkembangnya usaha kecil, justru menjadi peluang untuk naik kelas dan menembus pasar yang lebih luas.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sumber: &lt;a class="link" href="https://berita.tangerangselatankota.go.id/berita/jelang-18-oktober-2026-pemkot-tangsel-fasilitasi-sertifikasi-halal-gratis-bagi-umkm" target="_blank" rel="noopener"
 &gt;Pemerintah Kota Tangerang Selatan&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;</description></item></channel></rss>