<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Debt Collector on Portal Cikayasa</title><link>https://cikayasa.com/tags/debt-collector/</link><description>Recent content in Debt Collector on Portal Cikayasa</description><generator>Hugo -- gohugo.io</generator><language>id-id</language><lastBuildDate>Sun, 30 Aug 2026 12:00:00 +0700</lastBuildDate><atom:link href="https://cikayasa.com/tags/debt-collector/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>Kapolresta Tangerang Tegaskan: Leasing Dilarang Tarik Kendaraan di Jalan, Ada Putusan MK yang Jadi Acuan</title><link>https://cikayasa.com/p/kapolresta-tangerang-tegaskan-leasing-dilarang-tarik-kendaraan-di-jalan-ada-putusan-mk-yang-jadi-acuan/</link><pubDate>Sun, 30 Aug 2026 12:00:00 +0700</pubDate><guid>https://cikayasa.com/p/kapolresta-tangerang-tegaskan-leasing-dilarang-tarik-kendaraan-di-jalan-ada-putusan-mk-yang-jadi-acuan/</guid><description>&lt;img src="https://cikayasa.com/p/kapolresta-tangerang-tegaskan-leasing-dilarang-tarik-kendaraan-di-jalan-ada-putusan-mk-yang-jadi-acuan/cover.jpg" alt="Featured image of post Kapolresta Tangerang Tegaskan: Leasing Dilarang Tarik Kendaraan di Jalan, Ada Putusan MK yang Jadi Acuan" /&gt;&lt;p&gt;POLRESTA Tangerang mengambil langkah tegas untuk menertibkan praktik penagihan kendaraan di jalan. Rabu (26/8/2026), polisi mengumpulkan sedikitnya 23 perusahaan pembiayaan atau leasing di Aula Polresta Tangerang untuk koordinasi ketentuan hukum dan tata cara penyelesaian persoalan jaminan fidusia. Pertemuan ini juga dihadiri perwakilan Pemkab Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, menunjukkan komitmen multi-pihak untuk menanggapi keresahan warga.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan atau menghilangkan hak-hak kreditur. Namun, seluruh proses penagihan dan penyelesaian kredit harus tetap berjalan sesuai koridor hukum. Dia juga mengingatkan bahwa perusahaan pembiayaan memiliki mekanisme bisnis, perjanjian pembiayaan, serta hak untuk melakukan penagihan kepada debitur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, kepolisian memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari tindakan yang melanggar hukum.&lt;/p&gt;
&lt;h2&gt;Putusan Mahkamah Konstitusi Jadi Acuan&lt;/h2&gt;
&lt;p&gt;Salah satu acuan hukum yang ditekankan dalam rapat koordinasi ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan tersebut menegaskan bahwa perusahaan leasing atau kuasanya tidak diperbolehkan melakukan eksekusi atau penarikan objek jaminan fidusia, seperti kendaraan, secara sepihak di jalanan. Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah. Artinya, tidak ada alasan apapun bagi perusahaan pembiayaan atau petugas debt collector untuk menghentikan kendaraan dan menariknya secara paksa di tengah jalan.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Kapolresta juga menekankan perlunya pengawasan internal bagi perusahaan pembiayaan terhadap petugas maupun pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan. Setiap orang yang bertindak di lapangan harus benar-benar memiliki hubungan dan kewenangan yang sah dari perusahaan pembiayaan. Tanpa bukti otorisasi yang jelas, tindakan penarikan kendaraan di luar koridor hukum dapat ditindak. Perusahaan pembiayaan juga diingatkan untuk selalu memberikan pelatihan dan pengawasan ketat kepada agen atau kolektor yang ditugaskan di lapangan, agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat.&lt;/p&gt;
&lt;h2&gt;Latar Belakang Kerasahan Warga&lt;/h2&gt;
&lt;p&gt;Keresahan warga Kabupaten Tangerang tidak terjadi secara tiba-tiba. Selama bertahun-tahun, praktik penagihan oleh perusahaan leasing atau kolektor semakin tidak terkendali. Beberapa kasus melibatkan penghentian kendaraan di tengah jalan, penarikan secara paksa, hingga ancaman fisik terhadap pemilik kendaraan. Warga mengeluh bahwa banyak petugas yang tidak membawa identitas resmi, tidak menunjukkan surat kuasa, dan menggunakan bahasa yang mengancam saat menagih utang.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Praktik ini kerap terjadi di kawasan strategis seperti BSD City, Cikupa, dan Sepatan. Banyak korban yang justru kehilangan kendaraan mereka untuk waktu yang tidak jelas, sementara proses administrasi pengembalian kendaraan menjadi rumit dan tidak transparan. Beberapa warga bahkan melaporkan bahwa kendaraan mereka sudah dijual oleh perusahaan pembiayaan tanpa melalui proses pengadilan yang sah.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Fenomena ini memicu kekerasan komunal. Di beberapa wilayah, warga even membentuk kelompok pengamanan untuk mengantisipasi aksi debt collector yang tak bertanggung jawab. Polresta Tangerang mencatat laporan tersebut sebagai bagian dari alasan penguatan koordinasi dengan perusahaan pembiayaan. Tujuan utamanya adalah menegakkan aturan, melindungi warga, sekaligus menjaga tatanan sosial yang tetap kondusif.&lt;/p&gt;
&lt;h2&gt;Rekomendasi Praktis Bagi Warga yang Alami Pendekatan Leasing&lt;/h2&gt;
&lt;p&gt;Bagi warga Kabupaten Tangerang yang mendapatkan pendekatan dari perusahaan leasing atau debt collector, polisi memberikan rekomendasi praktis. Pertama, jangan panik dan hindari konflik langsung. Kedua, minta identitas resmi dan surat kuasa dari perusahaan. Ketiga, dokumentasikan seluruh interaksi dengan foto atau video. Keempat, laporkan ke Polresta setempat jika ada tanda-tanda kekerasan, ancaman, atau pemaksaan.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Pemkab Tangerang juga berkomitmen untuk terus mendukung upaya ini. Koordinasi lintas sektoral antara polisi, kejaksaan, dan pemerintah daerah diharapkan dapat menciptakan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen kredit. Masyarakat juga diajak untuk lebih paham hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan, serta melaporkan praktik yang mencurigakan ke authorities terkait.&lt;/p&gt;
&lt;h2&gt;Dampak Langsung Bagi Warga Kabupaten Tangerang&lt;/h2&gt;
&lt;p&gt;Banyak warga Kabupaten Tangerang, terutama di kawasan BSD, Cikupa, Tigaraksa, dan Sepatan, merasa resah akibat praktik penghentian kendaraan dan penagihan di jalan. Beberapa laporan menyebutkan adanya ancaman, intimidasi, dan bahkan kekerasan verbal dari petugas yang mengaku sebagai penagih. Kondisi ini mendesak Polresta Tangerang untuk bertindak cepat dan menegakkan aturan secara jelas.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Kepentingan perusahaan pembiayaan memang harus dihormati, tetapi hak debitur juga harus dilindungi. Seluruh proses penagihan tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Setiap proses harus menghormati martabat dan hak masing-masing pihak. Polresta Tangerang juga mengingatkan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan.&lt;/p&gt;
&lt;h2&gt;Langkah Hukum Jika Ada Pelanggaran&lt;/h2&gt;
&lt;p&gt;Polresta Tangerang berkomitmen akan mengambil langkah hukum terhadap setiap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana, termasuk kekerasan, ancaman, intimidasi, atau pemaksaan yang dilakukan dengan mengatasnamakan kegiatan penagihan. Pelapor dapat mengadu ke Polresta setempat dengan menyertakan bukti foto, video, atau saksi.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Pemkab Tangerang, melalui perwakilannya dalam rapat, mendukung penuh upaya polisi menjaga ketertiban dan keamanaan warga. Koordinasi lintas sektoral ini juga menjadi ruang penyamaan persepsi di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap praktik penagihan kendaraan di lapangan.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sumber: [Lensametro.com](https://lensametro.com/kumpulkan-puluhan-leasing-kapolresta-tangerang-tegaskan-larangan-tarik-kendaraan-di-jalan/)&lt;/p&gt;</description></item></channel></rss>