<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Dlh on Portal Cikayasa</title><link>https://cikayasa.com/tags/dlh/</link><description>Recent content in Dlh on Portal Cikayasa</description><generator>Hugo -- gohugo.io</generator><language>id-id</language><lastBuildDate>Thu, 10 Sep 2026 16:00:00 +0700</lastBuildDate><atom:link href="https://cikayasa.com/tags/dlh/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>Pemkot Tangerang Siap Terapkan Kawasan Rendah Emisi di Puspem, Kendaraan Wajib Lulus Uji Emisi</title><link>https://cikayasa.com/p/pemkot-tangerang-siap-terapkan-kawasan-rendah-emisi-di-puspem-kendaraan-wajib-lulus-uji-emisi/</link><pubDate>Thu, 10 Sep 2026 16:00:00 +0700</pubDate><guid>https://cikayasa.com/p/pemkot-tangerang-siap-terapkan-kawasan-rendah-emisi-di-puspem-kendaraan-wajib-lulus-uji-emisi/</guid><description>&lt;img src="https://cikayasa.com/p/pemkot-tangerang-siap-terapkan-kawasan-rendah-emisi-di-puspem-kendaraan-wajib-lulus-uji-emisi/cover.jpg" alt="Featured image of post Pemkot Tangerang Siap Terapkan Kawasan Rendah Emisi di Puspem, Kendaraan Wajib Lulus Uji Emisi" /&gt;&lt;p&gt;Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersiap menerapkan kebijakan baru yang menargetkan pengurangan polusi udara dari sektor transportasi. Rencananya, kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang akan menjadi kawasan pertama yang menerapkan zona rendah emisi, di mana setiap kendaraan yang hendak memasuki lingkungan perkantoran pemerintah harus terlebih dahulu dinyatakan lulus uji emisi.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, pada Rabu (9/9/2026) di sela-sela pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor gratis yang digelar di Jalan Satria Sudirman, Kecamatan Tangerang. Maryono menjelaskan bahwa kajian teknis terhadap rencana penerapan kawasan rendah emisi ini sudah dilakukan oleh jajaran Pemkot Tangerang selama beberapa pekan terakhir.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&amp;ldquo;Pada dasarnya pegawai maupun masyarakat umum yang akan berkunjung ke Puspem Kota Tangerang akan didorong untuk menggunakan kendaraan yang sudah lulus uji emisi,&amp;rdquo; ujar Maryono, Rabu (9/9/2026).&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="mekanisme-penerapan-di-lapangan"&gt;Mekanisme Penerapan di Lapangan
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Dalam penerapannya nanti, setiap kendaraan — baik roda dua maupun roda empat — yang hendak memasuki kawasan Puspem Kota Tangerang diwajibkan memiliki bukti kelulusan uji emisi. Bentuknya bisa berupa stiker yang ditempel di kendaraan, atau bukti kelulusan lainnya yang sah dan terverifikasi.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Kebijakan ini bersifat menyeluruh, berlaku tidak hanya bagi pegawai pemerintah yang bertugas di lingkungan Puspem, tetapi juga bagi masyarakat umum yang hendak berkunjung ke kantor pemerintahan. Artinya, warga yang hendak mengurus dokumen kependudukan, surat izin, atau keperluan administrasi lainnya di kantor pemerintah juga harus memastikan kendaraannya memenuhi standar emisi yang ditetapkan.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Langkah ini merupakan bagian dari upaya lebih besar Pemkot Tangerang untuk menekan polusi udara di tengah kondisi kualitas udara yang akhir-akhir ini menjadi perhatian serius, terutama pasca dampak debu vulkanik dari letusan Gunung Anak Krakatau yang sempat melanda beberapa wilayah di Tangerang.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="uji-emisi-gratis-antusias-dikuti-ratusan-kendaraan"&gt;Uji Emisi Gratis Antusias Dikuti Ratusan Kendaraan
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Seiring persiapan penerapan kawasan rendah emisi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang telah menggelar program uji emisi kendaraan bermotor gratis di sejumlah lokasi strategis. Dalam dua hari pelaksanaan (8-9 September 2026), ratusan kendaraan sudah mengikuti program tersebut.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Kepala DLH Kota Tangerang, Yudi Pradana, menyambut positif antusiasme masyarakat yang tergolong tinggi dalam mengikuti program uji emisi gratis ini. Partisipasi warga menunjukkan kesadaran akan pentingnya menjaga kualitas udara semakin meningkat di kalangan masyarakat Tangerang.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&amp;ldquo;Kami juga memberikan teguran kepada pemilik kendaraan yang dinyatakan tidak lulus uji emisi. Semoga ini bisa menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus bersama-sama menekan polusi udara dari sektor transportasi,&amp;rdquo; tambah Yudi.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Teguran yang diberikan kepada pemilik kendaraan yang tidak lulus bertujuan sebagai edukasi, bukan sanksi tegas. Pemkot berharap melalui pendekatan ini, masyarakat semakin menyadari pentingnya merawat kondisi kendaraan agar emisi yang dihasilkan tidak melebihi batas aman yang ditetapkan oleh pemerintah.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="urgensi-di-tengah-kondisi-udara-tangerang"&gt;Urgensi di Tengah Kondisi Udara Tangerang
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Kebijakan kawasan rendah emisi ini muncul dalam konteks yang sangat relevan. Selama beberapa pekan terakhir, kualitas udara di Kota Tangerang sempat terpengaruh oleh paparan debu vulkanik dari aktivitas Gunung Anak Krakatau. Beberapa sekolah bahkan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk melindungi siswa dari dampak debu tersebut.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Meski kini kondisi udara sudah membaik berdasarkan pantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dari Dinas Lingkungan Hidup, Pemkot Tangerang tidak ingin lengah. Kawasan rendah emisi di Puspem menjadi langkah konkret untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas udara, sekaligus menjadi contoh bagi kawasan lain di Kota Tangerang.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sektor transportasi memang menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi udara di perkotaan. Gas buang kendaraan bermotor, terutama yang tidak lulus uji emisi, mengandung partikel berbahaya seperti karbon monoksida, nitrogen oksida, dan hidrokarbon yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat apabila terpapar dalam jangka panjang.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="peran-dishub-dalam-pendukung-penerapan"&gt;Peran Dishub dalam Pendukung Penerapan
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Selain DLH yang fokus pada aspek lingkungan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang juga berperan aktif dalam mendukung upaya pengurangan polusi udara dari sektor transportasi. Dalam waktu bersamaan, Dishub Kota Tangerang tengah memaksimalkan perbaikan penerangan jalan umum (PJU) dan perlengkapan keselamatan jalan di sejumlah wilayah yang telah selesai diperbaiki.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, menjelaskan bahwa perbaikan infrastruktur jalan berjalan beriringan dengan peningkatan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Kondisi jalan yang baik tentu harus dilengkapi dengan penerangan yang memadai, rambu lalu lintas yang jelas, serta perangkat keselamatan lainnya.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Dishub mengerahkan empat tim yang terdiri dari tim wilayah Tengah, Barat, Timur, serta satu tim piket untuk menangani laporan masyarakat terkait gangguan PJU. Dalam kondisi normal, laporan dapat ditangani dalam waktu satu hingga tiga hari kerja.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Masyarakat yang ingin melaporkan gangguan PJU maupun kerusakan rambu lalu lintas dapat menggunakan kanal LAKSA, media sosial resmi Pemkot Tangerang, maupun melalui barcode khusus program Tangerang Menyala.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="harapan-untuk-kawasan-rendah-emisi-yang-lebih-luas"&gt;Harapan untuk Kawasan Rendah Emisi yang Lebih Luas
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Penerapan kawasan rendah emisi di Puspem Kota Tangerang ini diharapkan menjadi pilot project yang nantinya dapat diperluas ke kawasan lain. Jika berhasil dengan baik, bukan tidak mungkin kebijakan serupa akan diterapkan di kawasan pusat perbelanjaan, kawasan pendidikan, maupun zona-zona strategis lainnya di Kota Tangerang.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Pemkot Tangerang berharap, kombinasi antara penerapan kawasan rendah emisi, pelaksanaan uji emisi gratis secara berkala, serta edukasi kepada masyarakat dapat menjadi langkah awal yang efektif untuk mewujudkan lingkungan yang aman, bersih, dan sehat bagi seluruh warga Kota Tangerang.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Dengan komitmen yang kuat dari berbagai sektor pemerintahan — mulai dari DLH, Dishub, hingga jajaran pemimpin kota — Kota Tangerang bergerak menuju kota yang lebih ramah lingkungan dan layak huni bagi generasi mendatang.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sumber: &lt;a class="link" href="https://www.tangerangkota.go.id/berita/detail/68796/tekan-polusi-udara-uji-coba-kawasan-rendah-emisi-di-puspem-kota-tangerang-siap-dimulai" target="_blank" rel="noopener"
 &gt;Tangerangkota.go.id&lt;/a&gt; | &lt;a class="link" href="https://megapolitan.kompas.com/read/2026/09/09/20132491/pemkot-tangerang-uji-coba-kawasan-rendah-emisi-di-puspem-untuk-tekan" target="_blank" rel="noopener"
 &gt;Kompas.com&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;</description></item></channel></rss>