<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Kebebasan Beragama on Portal Cikayasa</title><link>https://cikayasa.com/tags/kebebasan-beragama/</link><description>Recent content in Kebebasan Beragama on Portal Cikayasa</description><generator>Hugo -- gohugo.io</generator><language>id-id</language><lastBuildDate>Mon, 12 Oct 2026 12:00:00 +0700</lastBuildDate><atom:link href="https://cikayasa.com/tags/kebebasan-beragama/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>Polresta Tangerang Tetapkan Tersangka Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Aji Cahyono Resmi Dijerat</title><link>https://cikayasa.com/p/polresta-tangerang-tetapkan-tersangka-pembubaran-ibadah-gkpi-rajeg-aji-cahyono-resmi-dijerat/</link><pubDate>Mon, 12 Oct 2026 12:00:00 +0700</pubDate><guid>https://cikayasa.com/p/polresta-tangerang-tetapkan-tersangka-pembubaran-ibadah-gkpi-rajeg-aji-cahyono-resmi-dijerat/</guid><description>&lt;img src="https://cikayasa.com/p/polresta-tangerang-tetapkan-tersangka-pembubaran-ibadah-gkpi-rajeg-aji-cahyono-resmi-dijerat/cover.jpg" alt="Featured image of post Polresta Tangerang Tetapkan Tersangka Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg, Aji Cahyono Resmi Dijerat" /&gt;&lt;p&gt;Polresta Tangerang resmi menetapkan Aji Cahyono Putra alias Goji sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Penetapan status tersangka itu menjadi babak baru penanganan perkara yang sebelumnya sempat diselesaikan lewat jalur mediasi kekeluargaan.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Kabar penetapan tersangka dikonfirmasi Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama (APTB) selaku pelapor, Sabtu (10/10/2026). Koordinator APTB Aditya Nugraha menyatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/2630/IX/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 10 Oktober 2026 dari penyidik Polresta Tangerang.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="kronologi-yang-berujung-ke-meja-penyidik"&gt;Kronologi yang berujung ke meja penyidik
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Peristiwa bermula Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Ketika itu sekitar 40 jemaat GKPI tengah menjalankan ibadah Minggu di sebuah rumah doa, yakni bangunan kontrakan di Kampung Periuk, Desa Mekarsari. Peribadatan mendadak terhenti setelah sekelompok warga mendatangi lokasi dan mendesak kegiatan itu dibubarkan.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, salah seorang warga terlihat membawa golok dan sempat menancapkan senjata tajam itu ke dinding. Jemaat pun dilaporkan panik. Insiden tersebut dengan cepat menyita perhatian nasional karena bersinggungan langsung dengan jaminan kebebasan beribadah.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Pada malam harinya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang bergerak cepat menggelar mediasi di Aula Kantor Kecamatan Rajeg. Rapat itu dihadiri Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M Indra Waspada, unsur Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh agama, serta perwakilan jemaat. Hasilnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang perkara. Pria pembawa golok itu juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada jemaat, mengakui kekhilafannya, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sebagai bentuk penyelesaian sementara, jemaat GKPI Rajeg menjalankan ibadah di GKPI Pasar Kemis sembari menunggu proses administrasi perizinan rumah doa rampung.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="laporan-demi-laporan-tetap-mengalir"&gt;Laporan demi laporan tetap mengalir
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Meski sudah ada kesepakatan damai, proses hukum ternyata tidak berhenti. Pada 22 September 2026, APTB resmi melaporkan dugaan pembubaran ibadah, intimidasi, dan pengancaman tersebut ke Polresta Tangerang. Aliansi itu meminta kepolisian memeriksa seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan saksi, bukti video, dan alat bukti lain.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sepekan berselang, kepolisian mengonfirmasi adanya tiga laporan polisi (LP) terkait peristiwa tersebut, termasuk yang dilayangkan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono Febrianto menyebut seluruh laporan masih didalami sesuai ketentuan yang berlaku. Pada 5 Oktober 2026, penyidik menyatakan akan memanggil sejumlah saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Penyidikan kemudian dinaikkan dari tahap penyelidikan sejak 30 September 2026. Sebelum menetapkan tersangka, penyidik menggelar gelar perkara dan memeriksa lebih dari 20 orang saksi, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga warga di sekitar lokasi kejadian.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="ini-bukti-laporan-kami-tidak-berhenti"&gt;&amp;ldquo;Ini bukti laporan kami tidak berhenti&amp;rdquo;
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Aditya Nugraha menyambut baik langkah kepolisian. Menurutnya, penetapan tersangka menegaskan bahwa hak warga negara untuk beribadah dilindungi undang-undang.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&amp;ldquo;Kami menerima informasi dari penyidik bahwa pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah bukti bahwa laporan kami tidak berhenti, tetapi terus berjalan. Penyidik bekerja sangat serius dan profesional,&amp;rdquo; ujar Aditya.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Ia menilai kasus ini bukan sekadar persoalan antarindividu, melainkan menyangkut jaminan konstitusional yang diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 tentang kemerdekaan beragama dan beribadah. Karena itu, APTB menyatakan akan mengawal penanganan perkara hingga ke meja hijau.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Berdasarkan keterangan penyidik, langkah berikutnya adalah merampungkan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri agar bisa disidangkan. &amp;ldquo;Kami akan kawal sampai ke pengadilan. Jangan sampai kasus ini masuk angin. Kami meminta penyidik segera merampungkan pemberkasan agar ada kepastian hukum,&amp;rdquo; pungkas Aditya.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Di sisi lain, APTB mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda lintas iman di wilayah Rajeg, tetap tenang dan menjaga kondusivitas. Warga diminta tidak terprovokasi melakukan aksi balasan yang berpotensi memicu konflik baru di tengah masyarakat.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="rumah-doa-empat-tahun-dan-sorotan-kementerian-agama"&gt;Rumah doa empat tahun dan sorotan Kementerian Agama
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Perkara ini juga menyorot persoalan legalitas rumah ibadah. Kementerian Agama sebelumnya menegaskan bahwa rumah doa GKPI di Desa Mekarsari telah beroperasi selama empat tahun dan sah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari Kemenag. Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kerukunan, Gugun Gumilar, bahkan turun langsung memfasilitasi pembukaan kembali tempat ibadah tersebut.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&amp;ldquo;Silakan beribadah kembali di sana karena tidak boleh ada yang melarang. Kami sangat menyesalkan tindakan anarkis warga yang membawa senjata tajam. Mengganggu orang beribadah adalah tindak pidana,&amp;rdquo; tegas Gugun.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Pernyataan itu sekaligus meluruskan tudingan sejumlah warga yang menyebut rumah doa tersebut tidak berizin. Menurut Kemenag, persoalan yang muncul lebih karena miskomunikasi dan kesalahpahaman antara pengurus gereja yang baru dengan warga setempat.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="yang-dipertaruhkan-kerukunan-warga-rajeg"&gt;Yang dipertaruhkan: kerukunan warga Rajeg
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Bagi warga Kabupaten Tangerang, kasus ini menjadi pengingat bahwa kerukunan antarumat beragama bukan sekadar slogan, melainkan sesuatu yang harus dijaga lewat mekanisme hukum yang jelas. Rajeg dan kecamatan-kecamatan lain di Kabupaten Tangerang dikenal sebagai wilayah yang warganya beragam latar belakang, mulai dari warga asli, pendatang, hingga pekerja industri di kawasan sekitar.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Penyelesaian lewat mediasi memang sempat meredam ketegangan pada September lalu. Namun desakan publik agar ada kepastian hukum membuat perkara ini berlanjut ke ranah pidana. Penetapan tersangka diharapkan memberi efek jera sekaligus memastikan bahwa setiap warga, apa pun keyakinannya, bisa beribadah tanpa rasa takut.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Saat ini bola ada di tangan penyidik. Jika pemberkasan rampung dan perkara dilimpahkan ke kejaksaan, proses persidangan akan menjadi ujian bagi penegakan hukum sekaligus bagi ikhtiar merawat toleransi di Kabupaten Tangerang.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sumber: &lt;a class="link" href="https://www.tangerangnews.com/kabupaten-tangerang/read/59988/Kasus-Intoleransi-di-GKPI-Rajeg-Polresta-Tangerang-Tetapkan-Aji-Cahyono-Putra-Sebagai-Tersangka" target="_blank" rel="noopener"
 &gt;TangerangNews&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;</description></item></channel></rss>