<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Kejari Kabupaten Tangerang on Portal Cikayasa</title><link>https://cikayasa.com/tags/kejari-kabupaten-tangerang/</link><description>Recent content in Kejari Kabupaten Tangerang on Portal Cikayasa</description><generator>Hugo -- gohugo.io</generator><language>id-id</language><lastBuildDate>Sat, 31 Oct 2026 12:00:00 +0700</lastBuildDate><atom:link href="https://cikayasa.com/tags/kejari-kabupaten-tangerang/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>Kadinkes Kabupaten Tangerang Dipanggil Kejaksaan, Proyek Puskesmas Curug Rp27 Miliar Disorot</title><link>https://cikayasa.com/p/puskesmas-curug-kadinkes-dipanggil-kejaksaan/</link><pubDate>Sat, 31 Oct 2026 12:00:00 +0700</pubDate><guid>https://cikayasa.com/p/puskesmas-curug-kadinkes-dipanggil-kejaksaan/</guid><description>&lt;img src="https://cikayasa.com/p/puskesmas-curug-kadinkes-dipanggil-kejaksaan/cover.jpg" alt="Featured image of post Kadinkes Kabupaten Tangerang Dipanggil Kejaksaan, Proyek Puskesmas Curug Rp27 Miliar Disorot" /&gt;&lt;p&gt;Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi, mengaku telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Banten. Pemanggilan itu berkaitan dengan proyek pembangunan Puskesmas Curug yang oleh massa aksi disebut bernilai Rp27 miliar dan diduga mengandung praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Menurut Hendra, pemanggilan berlangsung sebelum ratusan orang menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinkes Kabupaten Tangerang pada Kamis, 29 Oktober 2026.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&amp;ldquo;Kemudian terkait kasus ini kan sudah dilaporkan ke kejaksaan. Kita Dinas Kesehatan juga sudah dipanggil oleh tim Kejaksaan Negeri, tim Kejaksaan Tinggi,&amp;rdquo; kata Hendra, dikutip dari TangerangOnline.id, Kamis.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Ia menyatakan pihak kejaksaan meminta sejumlah dokumen terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut, dan Dinkes sudah menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="anggaran-pembongkaran-yang-disebut-dobel"&gt;Anggaran pembongkaran yang disebut dobel
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Selain soal pemanggilan, Hendra menyinggung persoalan anggaran pembongkaran bangunan Puskesmas Curug lama. Menurutnya, Dinkes semula mengalokasikan dana untuk pekerjaan itu. Namun setelah dilakukan pengecekan, diketahui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga memiliki alokasi anggaran untuk pekerjaan serupa.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Untuk menghindari penganggaran ganda, Dinkes memutuskan tidak menggunakan anggaran yang telah disiapkan. Hendra menyebut dana tersebut kemudian dikembalikan kepada pemerintah daerah.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Dari penelusuran media, bidang aset BPKAD diketahui memiliki alokasi anggaran pembongkaran Puskesmas Curug senilai sekitar Rp600 juta. Perbedaan dan tumpang tindih alokasi inilah yang menjadi salah satu titik yang disorot dalam dugaan penyimpangan proyek.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="kejaksaan-masih-pengumpulan-data"&gt;Kejaksaan: masih pengumpulan data
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyatakan perkara ini kini ditangani tim Pidana Khusus (Pidsus). Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Teddy Lazuardi Syahputra, mengatakan prosesnya masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata-pulbaket).&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&amp;ldquo;Soal isu Puskesmas Curug saat ini sedang puldata-pulbaket,&amp;rdquo; kata Teddy saat ditemui di halaman Kantor Kejari Kabupaten Tangerang, Jumat, 30 Oktober 2026.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Teddy mengaku belum mengetahui secara terperinci pihak-pihak yang telah dipanggil dalam penanganan perkara tersebut. Tim Pidsus, ujarnya, masih mengumpulkan dokumen yang diperlukan untuk mendalami persoalan.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&amp;ldquo;Untuk siapa saja yang dipanggil, kita masih mengumpulkan dokumen-dokumen. Tapi soal siapa saja yang terlibat nanti kita akan laporkan ke Inspektorat,&amp;rdquo; ujarnya.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="tuntutan-warga-curug"&gt;Tuntutan warga Curug
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Persoalan ini mencuat ke publik setelah ratusan massa berunjuk rasa di depan Kantor Dinkes Kabupaten Tangerang, Kamis, 29 Oktober 2026. Aksi sempat tegang ketika massa membakar ban di depan pintu akses parkir kantor dinas.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Koordinator aksi, Ansyah Sandi, mengatakan demonstrasi digelar untuk mendesak agar dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Puskesmas Curug ditelusuri.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&amp;ldquo;Dugaan sementara kita itu ada KKN pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan Puskesmas Curug senilai Rp27 miliar,&amp;rdquo; ujar Ansyah di lokasi aksi.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Massa tidak hanya mempersoalkan proses pembangunan. Mereka juga mempertanyakan penghapusan aset Puskesmas Curug lama yang diduga tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&amp;ldquo;Ini ada main mata antara PA, PPTK, penyedia, dan konsultan pengawas. Malah saat ini belum jelas siapa pejabat teknisnya,&amp;rdquo; kata Ansyah.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Selain itu, massa menyoroti pelaksanaan pekerjaan di lapangan, termasuk penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kesesuaian pelaksanaan proyek dengan dokumen kontrak. Menurut Ansyah, pemenuhan syarat lelang harus diikuti pelaksanaan yang benar-benar sesuai ketentuan di lapangan.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Atas dugaan tersebut, massa berencana membawa persoalan ini ke sejumlah lembaga pengawasan, termasuk Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&amp;ldquo;Kemungkinan besar kita akan melanjutkan persoalan ini kepada APIP, Inspektorat, BPK,&amp;rdquo; tuturnya.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="mengapa-kasus-ini-penting-bagi-warga"&gt;Mengapa kasus ini penting bagi warga
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Puskesmas Curug adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama yang melayani warga Kecamatan Curug dan sekitarnya. Pembangunan gedung pengganti seharusnya berdampak langsung pada kualitas layanan: ruang periksa yang lebih layak, alur pasien yang lebih tertata, dan kapasitas pelayanan yang lebih besar. Ketika proyek senilai puluhan miliar itu justru berpolemik, yang paling dirugikan adalah warga yang setiap hari bergantung pada layanan puskesmas.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Dugaan penganggaran ganda pada pekerjaan pembongkaran, misalnya, bukan persoalan administratif semata. Anggaran daerah berasal dari uang publik. Jika satu pekerjaan dianggarkan di dua tempat, maka ada potensi pemborosan atau ruang penyimpangan yang harus dijelaskan secara terbuka oleh perangkat daerah terkait — dalam hal ini Dinkes dan BPKAD.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Begitu pula soal penghapusan aset bangunan lama. Penghapusan aset daerah memiliki prosedur yang jelas, mulai dari inventarisasi, penilaian, hingga persetujuan. Bila proses itu ditempuh tanpa mengikuti aturan, jejaknya bisa mengaburkan nilai kekayaan daerah yang seharusnya tercatat rapi.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Yang perlu diapungkan: sejauh ini belum ada tersangka, dan kejaksaan masih pada tahap pengumpulan data. Pemanggilan terhadap Dinkes serta permintaan dokumen adalah bagian dari proses itu, bukan bukti kesalahan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang namanya disebut.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Meski demikian, warga Curug berhak mendapat penjelasan. Transparansi soal nilai kontrak, proses lelang, hingga alokasi anggaran pembongkaran akan jauh lebih menenangkan daripada pembiaran. Sebaliknya, jika proses hukum berhenti di tengah jalan tanpa kesimpulan yang jelas, kepercayaan publik terhadap proyek-proyek layanan dasar bisa ikut tergerus.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Bagi warga Kabupaten Tangerang, perkembangan kasus ini layak diikuti. Bukan hanya untuk mengetahui siapa yang bersalah, tetapi juga untuk memastikan bahwa pembangunan fasilitas kesehatan publik berjalan dengan uang yang tidak terbuang.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sumber: &lt;a class="link" href="https://tangerangonline.id/2026/10/30/kadinkes-kabupaten-tangerang-mengaku-sudah-dipanggil-kejaksaan-soal-proyek-puskesmas-curug-rp27-miliar/" target="_blank" rel="noopener"
 &gt;TangerangOnline.id — Kadinkes Kabupaten Tangerang Mengaku Sudah Dipanggil Kejaksaan soal Proyek Puskesmas Curug Rp27 Miliar&lt;/a&gt;, &lt;a class="link" href="https://tangerangonline.id/2026/10/30/dugaan-anggaran-ganda-puskesmas-curug-kejari-tangerang-kumpulkan-data/" target="_blank" rel="noopener"
 &gt;Dugaan Anggaran Ganda Puskesmas Curug, Kejari Tangerang Kumpulkan Data&lt;/a&gt;, &lt;a class="link" href="https://tangerangonline.id/2026/10/29/massa-demo-di-kantor-dinkes-kabupaten-tangerang-soroti-dugaan-kkn-proyek-puskesmas-curug-rp27-miliar/" target="_blank" rel="noopener"
 &gt;Massa Demo di Kantor Dinkes Kabupaten Tangerang, Soroti Dugaan KKN Proyek Puskesmas Curug Rp27 Miliar&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;</description></item><item><title>Kejari Kabupaten Tangerang Kembalikan Mobil Barang Bukti ke Saksi, Tak Dipungut Biaya</title><link>https://cikayasa.com/p/kejari-kabupaten-tangerang-kembalikan-mobil-barbuk-gran-max/</link><pubDate>Tue, 27 Oct 2026 12:00:00 +0700</pubDate><guid>https://cikayasa.com/p/kejari-kabupaten-tangerang-kembalikan-mobil-barbuk-gran-max/</guid><description>&lt;img src="https://cikayasa.com/p/kejari-kabupaten-tangerang-kembalikan-mobil-barbuk-gran-max/cover.jpg" alt="Featured image of post Kejari Kabupaten Tangerang Kembalikan Mobil Barang Bukti ke Saksi, Tak Dipungut Biaya" /&gt;&lt;p&gt;Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengembalikan satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna silver kepada Muhamad Ridwan, seorang saksi dalam perkara pidana dengan terdakwa Aep Aprian bin Usup. Penyerahan dilakukan melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) pada 25 Oktober 2026, setelah proses hukum atas barang bukti tersebut dianggap selesai.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Barang bukti yang diserahkan bukan hanya bodi kendaraan. Kejari menyerahkan satu unit Daihatsu Minibus Gran Max warna silver lengkap dengan kunci kendaraan serta satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama PT Trinity Pratama. Penyerahan itu dilakukan langsung kepada pihak yang berhak, dalam hal ini saksi dalam perkara tersebut.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Kepala Seksi PAPBB Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun, mengatakan pengembalian barang bukti dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, seluruh proses pengelolaan hingga penyerahan barang bukti harus berjalan tertib, transparan, dan akuntabel agar hak pihak yang berhak dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&amp;ldquo;Kami berupaya memastikan setiap proses pengelolaan dan penyerahan barang bukti berjalan tertib, transparan, serta akuntabel,&amp;rdquo; ujarnya.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="layanan-tanpa-biaya"&gt;Layanan tanpa biaya
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Satu hal yang kerap tidak diketahui warga: pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak tidak dipungut biaya apa pun. Saimun menegaskan layanan tersebut gratis, termasuk ketika petugas mengantarkan barang bukti kepada pemiliknya.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&amp;ldquo;Melayani masyarakat untuk mengantarkan barang bukti kepada yang berhak dan ini gratis,&amp;rdquo; kata dia.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Menurut Saimun, pengelolaan barang bukti merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas kejaksaan, bukan pekerjaan administratif pinggiran. Termasuk di dalamnya memastikan proses administrasi dan penyerahan berjalan sesuai prosedur, sehingga hak masyarakat dapat terpenuhi secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Bagi warga Kabupaten Tangerang yang barangnya pernah disita sebagai alat bukti dalam perkara pidana, keterangan itu relevan. Kendaraan bermotor, misalnya, sering menjadi tumpuan penghidupan sehari-hari. Menumpuknya barang bukti di gudang benda sitaan tanpa penyelesaian membuat pemilik kehilangan akses terhadap asetnya, meski status hukumnya sudah jelas.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="bukan-sekadar-formalitas"&gt;Bukan sekadar formalitas
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Pengembalian barang bukti memiliki dasar hukum yang tegas. Barang bukti yang tidak dirampas untuk negara dan menurut putusan pengadilan harus dikembalikan kepada pihak yang berhak, wajib diserahkan kembali kepada pemilik atau pihak yang berkepentingan. Penyerahan itu menjadi bentuk kepastian hukum sekaligus pelayanan kejaksaan kepada masyarakat.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Karena itu, prosesnya tidak berhenti pada penyerahan fisik. Sebelum barang diserahkan, petugas melakukan pemeriksaan administrasi dan verifikasi identitas penerima. Tujuannya agar barang bukti benar-benar sampai ke orang yang berhak, bukan ke pihak lain yang mengaku-ngaku sebagai pemilik.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Dalam kasus ini, Kejari menempatkan Muhamad Ridwan sebagai pihak yang berhak menerima kendaraan tersebut. Perkara pidana yang melibatkan barang bukti itu tercatat atas nama terdakwa Aep Aprian bin Usup.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="apa-itu-seksi-papbb"&gt;Apa itu Seksi PAPBB
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti adalah unit di Kejaksaan Negeri yang menangani dua hal beririsan: pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti. Di Kejari Kabupaten Tangerang, seksi ini dipimpin Saimun, S.H.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Merujuk laman resmi Kejari Kabupaten Tangerang, keberadaan seksi ini berpijak pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Pada Pasal 979 diatur bahwa seksi tersebut bertugas melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti di daerah hukum kejaksaan negeri.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Ruang lingkupnya luas. Mulai dari penyiapan rencana dan program kerja di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana kepada negara, korban, atau pihak yang berhak, sampai pengelolaan benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi. Pengelolaan itu mencakup pencatatan, penelitian, penyimpanan dan pengklasifikasian, penitipan, pemeliharaan, pengamanan, hingga pengembalian.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Dengan kata lain, pengembalian mobil Gran Max di Kabupaten Tangerang bukan peristiwa tunggal yang berdiri sendiri. Itu adalah keluaran dari rangkaian pengelolaan barang bukti yang sudah berjalan sebelumnya, sejak penyitaan, penyimpanan, sampai perkara dinyatakan selesai.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="pola-yang-berulang"&gt;Pola yang berulang
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Sepanjang 2026, Kejari Kabupaten Tangerang tercatat beberapa kali menyerahkan barang bukti kepada pemiliknya. Pada Juni 2026, misalnya, seksi yang sama mengembalikan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih tahun 2013 beserta kunci kontak dan sebuah telepon genggam merek Oppo A78. Barang bukti itu diserahkan kepada Anggi Devita melalui Dede Mulyana sebagai penerima yang mewakili, dalam perkara atas nama terdakwa Deni Andriani bin Dede Supriyadi.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Pengembalian juga dilakukan pada Agustus dan Oktober 2026. Pola kegiatan semacam ini menunjukkan fungsi pemulihan aset tidak berhenti di ruang sidang, melainkan berlanjut ke tahap eksekusi putusan dan penyerahan kembali hak milik warga.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="yang-perlu-diketahui-warga"&gt;Yang perlu diketahui warga
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Dari keterangan Kejari, ada beberapa hal yang bisa menjadi pegangan bagi warga yang ingin mengurus barang buktinya:&lt;/p&gt;
&lt;ul&gt;
&lt;li&gt;Urus langsung ke Seksi PAPBB Kejari Kabupaten Tangerang, bukan melalui perantara atau jasa pihak ketiga.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Bawa identitas diri serta dokumen yang membuktikan kepemilikan barang, misalnya STNK, BPKB, atau dokumen pendukung lain.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Siapkan diri untuk pemeriksaan administrasi dan verifikasi identitas, karena penerima harus benar-benar pihak yang berhak.&lt;/li&gt;
&lt;li&gt;Layanan pengembalian barang bukti tidak dipungut biaya.&lt;/li&gt;
&lt;/ul&gt;
&lt;p&gt;Bagi warga yang barangnya disita dalam perkara yang sudah selesai, kejelasan prosedur ini penting agar aset tidak tertahan lebih lama dari yang diperlukan. Kendaraan yang dipakai bekerja, alat produksi usaha kecil, atau perangkat komunikasi sehari-hari punya nilai ekonomi langsung bagi keluarga.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="dampak-yang-lebih-luas"&gt;Dampak yang lebih luas
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Pengembalian barang bukti menyentuh dua hal sekaligus: kepastian hukum dan kepercayaan publik. Ketika barang yang tidak dirampas untuk negara kembali ke pemiliknya dengan prosedur yang jelas, warga melihat bahwa proses pidana tidak berujung pada hilangnya hak milik tanpa dasar.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Bagi Kejari Kabupaten Tangerang, keterbukaan soal mekanisme ini juga menjadi penanda akuntabilitas. Barang bukti adalah titipan negara yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan. Menyerahkannya kembali kepada yang berhak, dengan catatan administrasi yang rapi, adalah cara paling konkret menerjemahkan prinsip itu ke dalam pelayanan sehari-hari.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Warga Kabupaten Tangerang yang merasa berhak atas barang bukti dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dapat menanyakan status barangnya langsung ke Seksi PAPBB Kejari Kabupaten Tangerang, dengan membawa dokumen kepemilikan yang lengkap.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sumber: &lt;a class="link" href="https://lensametro.com/kejari-kabupaten-tangerang-kembalikan-mobil-barbuk-penuhi-hak-masyarakat-sesuai-prosedur/" target="_blank" rel="noopener"
 &gt;Kejari Kabupaten Tangerang Kembalikan Mobil Barbuk, Penuhi Hak Masyarakat Sesuai Prosedur — LensaMetro.com&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;</description></item></channel></rss>