<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Kejari Tangerang on Portal Cikayasa</title><link>https://cikayasa.com/tags/kejari-tangerang/</link><description>Recent content in Kejari Tangerang on Portal Cikayasa</description><generator>Hugo -- gohugo.io</generator><language>id-id</language><lastBuildDate>Tue, 25 Aug 2026 12:00:00 +0700</lastBuildDate><atom:link href="https://cikayasa.com/tags/kejari-tangerang/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>Kepala PKBM Indonesia Negeriku di Kosambi Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOP</title><link>https://cikayasa.com/p/kepala-pkbm-indonesia-negeriku-di-kosambi-ditetapkan-tersangka-korupsi-dana-bop/</link><pubDate>Tue, 25 Aug 2026 12:00:00 +0700</pubDate><guid>https://cikayasa.com/p/kepala-pkbm-indonesia-negeriku-di-kosambi-ditetapkan-tersangka-korupsi-dana-bop/</guid><description>&lt;img src="https://cikayasa.com/p/kepala-pkbm-indonesia-negeriku-di-kosambi-ditetapkan-tersangka-korupsi-dana-bop/cover.jpg" alt="Featured image of post Kepala PKBM Indonesia Negeriku di Kosambi Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOP" /&gt;&lt;p&gt;Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kidon Ginting (58), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) program pendidikan kesetaraan periode 2023-2025. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&lt;strong&gt;Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup.&lt;/strong&gt; Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Tangerang di hadapan awak media, menyisir kabar ini ke publik sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum di wilayah Cikayasa.&lt;/p&gt;
&lt;h3 id="modus-korupsi-manipulasi-data-siswa-fiktif"&gt;Modus Korupsi: Manipulasi Data Siswa Fiktif
&lt;/h3&gt;&lt;p&gt;Menurut Wahyudi Eko Husodo, dugaan korupsi bermula dari temuan bahwa PKBM Indonesia Negeriku yang berlokasi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, melakukan manipulasi data peserta didik selama periode 2023 hingga 2025. Data yang tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tidak sesuai dengan daftar peserta didik yang benar-benar mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&amp;ldquo;Ada beberapa siswa yang fiktif, ya kan, yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,&amp;rdquo; jelas Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin 24 Agustus 2026.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;PKBM Indonesia Negeriku menerima alokasi dana BOP sekitar Rp800 juta per tahun dengan catatan untuk 535 siswa. Namun, ketidaksesuaian antara data resmi dan kenyataan di lapangan menimbulkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana publik. Berdasarkan pengungkapan sebelumnya, ditemukan adanya 400 murid yang diduga hanya ada di atas kertas.&lt;/p&gt;
&lt;h3 id="kronologi-investigasi"&gt;Kronologi Investigasi
&lt;/h3&gt;&lt;p&gt;Kasus ini mulai terungkap setelah Kejari Kabupaten Tangerang melakukan geledah di Kantor PKBM Indonesia Negeriku di Kosambi pada Senin, 29 Juni 2026. Pihak Kejari menggerebek lokasi guna mengumpulkan barang bukti dan memeriksa dokumen terkait pengelolaan dana BOP.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sampai dengan saat ini, penyidik telah meminta keterangan sekitar 150 saksi dari berbagai pihak, termasuk siswa dan orang-orang yang berada dalam struktur organisasi PKBM Indonesia Negeriku. Tingkat keparahan kasus ini membuat Kejari menempuh jalur hukum dengan menetapkan tersangka, langkah yang dijalankan setelah memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup menurut hukum acara pidana.&lt;/p&gt;
&lt;h3 id="sanksi-dan-proses-pengadilan"&gt;Sanksi dan Proses Pengadilan
&lt;/h3&gt;&lt;p&gt;Kidon Ginting dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Ancaman hukuman untuk kasus ini cukup berat, yakni maksimal 20 tahun penjara dan minimal 2 tahun. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar, namun angka tersebut masih bersifat sementara karena penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menetapkan nilai kerugian secara pasti.&lt;/p&gt;
&lt;h3 id="respons-kidon-ginting"&gt;Respons Kidon Ginting
&lt;/h3&gt;&lt;p&gt;Setelah menjalani pemeriksaan, Kidon keluar dari Gedung Kejari Kabupaten Tangerang sekitar pukul 20.49 WIB. Ia sempat menyampaikan pernyataan kepada awak media dengan nada beradu.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&amp;ldquo;Saya sebagai ketua PKBM yang sudah banyak membantu negara, tapi lihat saya sekarang jadi tersangka seperti ini,&amp;rdquo; ujar Kidon.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Ia juga menegaskan bahwa selama ini merasa berkontribusi membantu anak-anak yang putus sekolah melalui kegiatan PKBM Indonesia Negeriku. &amp;ldquo;Saya sudah banyak membantu anak-anak dan banyak manfaatnya PKBM itu, saya bangga menjadi orang Indonesia yang sudah banyak membantu negara,&amp;rdquo; tambahnya.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Namun, klaim kontribusi sosial itu bertentangan dengan fakta yang diungkap Kejari. Pihak Kejari masih mendalami dugaan manipulasi data siswa dan menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Kejari Kabupaten Tangerang juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka dari pihak lain di kemudian hari.&lt;/p&gt;
&lt;h3 id="dampak-untuk-pendidikan-kesetaraan-di-kabupaten-tangerang"&gt;Dampak untuk Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Tangerang
&lt;/h3&gt;&lt;p&gt;Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas lembaga pendidikan kesetaraan yang menerima dana publik. PKBM Indonesia Negeriku adalah salah satu dari 312 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Tangerang. Kasus korupsi di tengah upaya peningkatan akses pendidikan bagi warga yang putus sekolah mengkhawatirkan kelanjutan layanan yang selama ini menjadi andalan masyarakat.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kini dihadapkan pada tantangan untuk memperkuat sistem monitoring dana BOP, memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk pendidikan kesetaraan benar-benar sampai ke tangan peserta didik dan tidak ditelantarkan oleh praktik manipulasi data. Temuan adanya 400 murid fiktif dari total 535 siswa yang tercatat di Dapodik menunjukkan bahwa korupsi di sektor ini bukan hanya masalah finansial, tetapi juga mengancam kredibilitas sistem pendidikan kesetaraan secara nasional.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Kemendikdasmen sebagai lembaga pemberi dana BOP diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh PKBM penerima dana di seluruh Indonesia. Kegiatan verifikasi lapangan dan sinkronisasi data siswa dengan sistem Dapodik perlu dipercepat untuk mencegah terulangnya kasus serupa di wilayah lain. Publik juga diharapkan lebih kritis terhadap program bantuan pendidikan, karenaIntegritas dana pendidikan adalah cerminan komitmen negara terhadap hak setiap warga untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sementara itu, Kejari Kabupaten Tangerang melanjutkan proses penyidikan dan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses persidangan nanti diharapkan dapat mengungkap secara transparan seberapa luas jaringan korupsi ini dan apakah ada pejabat atau lembaga lain yang turut bertanggung jawab.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sumber: &lt;a class="link" href="https://banten.antaranews.com/berita/389057/kepala-pkbm-tangerang-jadi-tersangka-korupsi-dana-bop" target="_blank" rel="noopener"
 &gt;ANTARA News Banten&lt;/a&gt;, &lt;a class="link" href="https://www.tangerangnews.com/kabupaten-tangerang/read/59478/Rugikan-Negara-Rp2-M-Kejari-Tangerang-Tetapkan-Kidon-Ginting-Tersangka-Kasus-Korupsi-Dana-BOP-PKBM" target="_blank" rel="noopener"
 &gt;TangerangNews.com&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;</description></item></channel></rss>