<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>KM 128 on Portal Cikayasa</title><link>https://cikayasa.com/tags/km-128/</link><description>Recent content in KM 128 on Portal Cikayasa</description><generator>Hugo -- gohugo.io</generator><language>id-id</language><lastBuildDate>Mon, 02 Nov 2026 20:00:00 +0700</lastBuildDate><atom:link href="https://cikayasa.com/tags/km-128/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>Platform Wajib Tindak Konten dalam 4 Jam, Komdigi Tegaskan Hitungannya Bukan dari Laporan Warga</title><link>https://cikayasa.com/p/komdigi-km-127-128-pemutusan-akses-4-jam-disinformasi/</link><pubDate>Mon, 02 Nov 2026 20:00:00 +0700</pubDate><guid>https://cikayasa.com/p/komdigi-km-127-128-pemutusan-akses-4-jam-disinformasi/</guid><description>&lt;img src="https://cikayasa.com/p/komdigi-km-127-128-pemutusan-akses-4-jam-disinformasi/cover.jpg" alt="Featured image of post Platform Wajib Tindak Konten dalam 4 Jam, Komdigi Tegaskan Hitungannya Bukan dari Laporan Warga" /&gt;&lt;p&gt;Kewajiban platform digital memutus akses konten dalam waktu empat jam sempat ramai diperbincangkan publik beberapa waktu terakhir. Banyak yang membacanya sebagai ancaman langsung bagi kebebasan berpendapat, seolah-olah sebuah unggahan bisa lenyap hanya karena dilaporkan seseorang. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan pembacaan itu keliru, dan kini menjelaskan secara rinci bagaimana rantai prosesnya bekerja.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Penegasan itu disampaikan menyusul terbitnya Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 dan Nomor 128 Tahun 2026, atau yang disebut KM 127 dan KM 128. Keduanya menjadi pedoman kerja Komdigi dalam mengawasi dan menangani konten disinformasi agar prosesnya terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa mencabut hak warga menyampaikan pendapat secara sah.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&amp;ldquo;KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan termasuk kriteria konten disinformasi yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan bernegara,&amp;rdquo; kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, di Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="angka-empat-jam-bukan-pintu-masuk-penindakan"&gt;Angka empat jam bukan pintu masuk penindakan
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Bagian yang paling sering dipotong dari pemberitaan adalah tenggat empat jam. Mediodecci menegaskan, tenggat itu bukan hitungan yang mulai berjalan begitu ada laporan masyarakat masuk, dan bukan pula waktu yang diberikan kepada platform untuk menebak-nebak isi laporan.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Kewajiban pemutusan akses berlaku setelah Komdigi mengirimkan surat perintah pemutusan akses kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten, atau SAMAN. Sebelum sampai ke tahap itu, ada rangkaian pemeriksaan yang cukup panjang dan terdokumentasi.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&amp;ldquo;Sistem ini menjadi instrumen pengawasan kepatuhan platform digital terhadap kewajiban pemutusan akses konten yang dilarang,&amp;rdquo; ujarnya.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="empat-babak-sebelum-konten-benar-benar-diputus"&gt;Empat babak sebelum konten benar-benar diputus
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Tahap pertama adalah verifikasi. Ketika Komdigi menerima aduan masyarakat atau menemukan konten sendiri, tim melakukan pemeriksaan dasar hukum, tautan konten, serta bukti pendukung untuk memastikan ada unsur pelanggaran. Tahap ini penting karena tidak semua laporan yang masuk memang memenuhi unsur.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Jika unsur pelanggaran dinilai terpenuhi, Komdigi mengirimkan notifikasi kepada platform melalui SAMAN. Di titik inilah platform masih punya ruang untuk menjawab. Untuk konten yang dinilai mendesak, platform diberi waktu 12 jam untuk menanggapi. Untuk konten yang tidak mendesak, waktu tanggapan 24 jam. Platform dapat meminta klarifikasi atau menyampaikan argumen, termasuk membandingkan laporan dengan pedoman komunitas yang mereka miliki.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Apabila platform tidak menanggapi sampai batas waktu itu habis, proses berlanjut ke tahap ketiga: surat perintah pemutusan akses diterbitkan melalui SAMAN. Baru setelah perintah itu keluar, kewajiban empat jam berlaku untuk konten mendesak, sementara konten tidak mendesak diberi waktu 24 jam.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&amp;ldquo;Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE,&amp;rdquo; jelas Mediodecci.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Tahap keempat adalah tindak lanjut dan pencatatan. SAMAN juga dipakai untuk menghitung denda administratif bila platform terbukti tidak memenuhi kewajiban pemutusan akses. Rangkaian ini berpijak pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 172 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan penerimaan negara bukan pajak dari sanksi denda administratif atas pelanggaran kewajiban pemutusan akses oleh PSE lingkup privat berbasis konten buatan pengguna.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="kriteria-yang-jelas-dan-batas-yang-dilindungi"&gt;Kriteria yang jelas, dan batas yang dilindungi
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;KM 128 memuat kriteria konten yang bisa ditindak. Menurut Mediodecci, fokus penanganan ada pada konten bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian yang memenuhi sejumlah unsur: tidak sesuai dengan fakta, berupaya memecah persatuan, menimbulkan kerugian, berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat, hingga menimbulkan rasa takut.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Di sisi lain, Komdigi menyatakan kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang disampaikan secara sah tidak serta-merta menjadi sasaran penindakan. Komdigi juga menegaskan penanganan konten tidak menyasar produk jurnalistik yang diproduksi perusahaan pers, termasuk karya investigatif. Pernyataan ini relevan bagi ekosistem media lokal yang selama ini mengandalkan liputan mendalam untuk mengawal kebijakan daerah.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Bagi pemilik konten yang merasa moderasi berjalan keliru, tersedia jalur keberatan. Pemilik konten dapat mengajukan permintaan pemulihan konten, termasuk ketika kesalahan moderasi diduga dilakukan platform secara mandiri, bukan atas permintaan pemerintah.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&amp;ldquo;Apabila terdapat kesalahan dalam moderasi, pemilik konten dapat mengajukan keberatan dan permintaan pemulihan konten, termasuk apabila terdapat dugaan atas kesalahan moderasi yang dilakukan platform secara mandiri, untuk dikomunikasikan lebih lanjut,&amp;rdquo; kata Mediodecci.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="apa-artinya-bagi-warga-dan-pelaku-usaha-di-tangerang-raya"&gt;Apa artinya bagi warga dan pelaku usaha di Tangerang Raya
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Bagi warga Tangerang Raya, perubahan yang paling terasa bukan pada angka empat jam, melainkan pada adanya urutan proses yang lebih rapi. Setiap penindakan konten meninggalkan jejak: hasil verifikasi, notifikasi ke platform, tanggapan platform, surat perintah, lalu tindak lanjut. Jejak itu membuat keputusan moderasi lebih mudah diuji, bukan sekadar klaim bahwa &amp;ldquo;konten sudah dihapus sesuai aturan&amp;rdquo;.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Efeknya juga menyentuh pelaku usaha kecil yang mengandalkan media sosial sebagai etalase. Pedagang kuliner di Cikasungka, pengrajin di Adiyasa, hingga penjual jasa di kawasan perkotaan Tangerang Raya kini bertumpu pada unggahan harian untuk menjangkau pembeli. Ketika sebuah akun atau konten promosi hilang, dampaknya langsung terasa pada omzet, bukan hanya pada jumlah pengikut.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Karena itu, dua hal menjadi kunci bagi pelaku usaha dan kreator konten. Pertama, menjaga isi unggahan tetap bisa dipertanggungjawabkan: klaim produk tidak dibesar-besarkan, informasi tidak diambil dari potongan tangkapan layar tanpa konteks, dan sumber data selalu dicantumkan. Konten yang menyebut angka atau prestasi sebaiknya merujuk sumber resmi agar tidak masuk kategori ketidaksesuaian dengan fakta.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Kedua, menyimpan bukti. Arsip unggahan, tangkapan layar, dan salinan materi promosi di penyimpanan sendiri akan sangat membantu jika suatu saat harus mengajukan keberatan atau meminta pemulihan konten. Proses banding selalu membutuhkan bukti, dan bukti paling kuat adalah rekaman asli dari pemilik akun.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="pengawasan-yang-lebih-terbuka"&gt;Pengawasan yang lebih terbuka
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Yang juga perlu dicatat, aturan ini menempatkan beban kepatuhan pada platform, bukan semata pada pengguna. Platform dituntut merespons notifikasi dalam hitungan jam, bukan hari, dan menanggung konsekuensi finansial bila abai. Di saat yang sama, pengguna diberi ruang untuk membantah bila moderasi dinilai salah sasaran.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Namun, kualitas pelaksanaannya tetap bergantung pada dua hal yang belum sepenuhnya terukur: seberapa konsisten kriteria KM 128 diterapkan terhadap konten yang batasnya abu-abu, dan seberapa cepat jalur keberatan benar-benar direspons. Kekhawatiran yang wajar bukan pada keberadaan aturan, melainkan pada praktik di lapangan ketika konten bernuansa kritik dan konten disinformasi tampak mirip di permukaan.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Bagi masyarakat, sikap paling aman tetap sama seperti sebelum aturan ini terbit. Verifikasi sebelum membagikan, jangan menambahkan tafsiran pada informasi yang belum pasti, dan gunakan kanal resmi bila menemukan konten yang merugikan. Aturan yang jelas memang membantu, tetapi ruang digital yang sehat pada akhirnya dibentuk oleh kebiasaan penggunanya, termasuk warga Tangerang Raya yang setiap hari beraktivitas di dalamnya.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sumber: &lt;a class="link" href="https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/kepmen-127-dan-128-perjelas-batas-penindakan-konten-komdigi-tekankan-akuntabilitas-dan-kebebasan-berekspresi" target="_blank" rel="noopener"
 &gt;Komdigi — Kepmen 127 dan 128 Perjelas Batas Penindakan Konten&lt;/a&gt; | &lt;a class="link" href="https://inet.detik.com/law-and-policy/d-8735139/konten-medsos-bisa-dihapus-dalam-4-jam-komdigi-jelaskan-aturannya" target="_blank" rel="noopener"
 &gt;detikInet&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;</description></item></channel></rss>