<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>MRT on Portal Cikayasa</title><link>https://cikayasa.com/tags/mrt/</link><description>Recent content in MRT on Portal Cikayasa</description><generator>Hugo -- gohugo.io</generator><language>id-id</language><lastBuildDate>Wed, 19 Aug 2026 12:00:00 +0700</lastBuildDate><atom:link href="https://cikayasa.com/tags/mrt/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>Pemkab Tangerang Revisi Perda RTRW untuk Percepat Proyek MRT Kembangan-Balaraja</title><link>https://cikayasa.com/p/pemkab-tangerang-revisi-rtrw-mrt-kembangan-balaraja/</link><pubDate>Wed, 19 Aug 2026 12:00:00 +0700</pubDate><guid>https://cikayasa.com/p/pemkab-tangerang-revisi-rtrw-mrt-kembangan-balaraja/</guid><description>&lt;img src="https://cikayasa.com/p/pemkab-tangerang-revisi-rtrw-mrt-kembangan-balaraja/cover.jpg" alt="Featured image of post Pemkab Tangerang Revisi Perda RTRW untuk Percepat Proyek MRT Kembangan-Balaraja" /&gt;&lt;p&gt;Pemerintah Kabupaten Tangerang sedang menyusun revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna mendukung percepatan pembangunan proyek Mass Rapid Transit (MRT) Kembangan-Balaraja. Langkah ini diambil sebagai bentuk kesiapan daerah menghadapi proyek transportasi massal berskala nasional yang akan melintasi wilayah Kabupaten Tangerang.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang Erwin Mawandy menjelaskan, revisi RTRW diperlukan agar proyek MRT memiliki landasan hukum yang kuat di tingkat daerah. Tanpa masuknya jalur MRT dalam dokumen tata ruang, pemerintah akan menghadapi kendala serius dalam penyiapan lahan, pembangunan infrastruktur, hingga pengurusan perizinan.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&amp;ldquo;Saat ini, rancangan pembangunan MRT Kembangan-Balaraja masih dalam tahap penyelesaian studi kelayakan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Banten,&amp;rdquo; ujar Erwin pada Selasa (18/8/2026).&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Rencana jalur MRT sepanjang 30 kilometer tersebut akan menghubungkan 14 stasiun yang membentang dari Kabupaten Tangerang hingga Kota Tangerang. Di Kabupaten Tangerang, stasiun yang direncanakan antara lain Stasiun Balaraja, Cibadak, Pasir Gadung, Otonom, Bunder, Kadu, Bencongan, Danau Ranau, dan Kelapa Dua. Sementara di Kota Tangerang, jalur berlanjut ke stasiun Kebon Nanas, Panunggangan, Kunciran, Hasyim Asyari, dan Karang Tengah.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Selain jalur utama MRT, Pemkab Tangerang juga menyiapkan Bus Rapid Transit (BRT) sebagai fasilitas pengumpan (feeder) yang akan menghubungkan titik-titik stasiun MRT dengan kawasan permukiman dan pusat aktivitas masyarakat. Konektivitas antara BRT dan MRT ini diharapkan mampu mengurai kemacetan yang selama ini menjadi keluhan utama warga di kawasan Tangerang Raya.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&amp;ldquo;Pembiayaan proyek ini masih dalam pengkajian. Dari sisi studi kelayakan, diukur opsi yang paling feasible — apakah sepenuhnya dari pemerintah atau ada kontribusi dari pengembang,&amp;rdquo; tambah Erwin.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Proyek MRT Kembangan-Balaraja menjadi salah satu proyek strategis nasional yang diprioritaskan untuk menghubungkan kawasan penyangga ibu kota dengan pusat pemerintahan. Dengan adanya revisi RTRW, Pemkab Tangerang menegaskan kesiapan daerah dalam mendukung proyek ini dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sumber: &lt;a class="link" href="https://www.tangerangnews.com/kabupaten-tangerang/read/59413/Kebut-Proyek-MRT-Kembangan-Balaraja-Pemkab-Tangerang-Godok-Revisi-Perda-RTRW" target="_blank" rel="noopener"
 &gt;TangerangNews&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;</description></item></channel></rss>