<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Pp Tunas on Portal Cikayasa</title><link>https://cikayasa.com/tags/pp-tunas/</link><description>Recent content in Pp Tunas on Portal Cikayasa</description><generator>Hugo -- gohugo.io</generator><language>id-id</language><lastBuildDate>Tue, 15 Sep 2026 20:00:00 +0700</lastBuildDate><atom:link href="https://cikayasa.com/tags/pp-tunas/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>Komdigi Tetapkan Denda Hingga 6 Persen Pendapatan Global untuk Platform yang Langgar PP Tunas</title><link>https://cikayasa.com/p/komdigi-tetapkan-denda-hingga-6-persen-pendapatan-global-untuk-platform-yang-langgar-pp-tunas/</link><pubDate>Tue, 15 Sep 2026 20:00:00 +0700</pubDate><guid>https://cikayasa.com/p/komdigi-tetapkan-denda-hingga-6-persen-pendapatan-global-untuk-platform-yang-langgar-pp-tunas/</guid><description>&lt;img src="https://cikayasa.com/p/komdigi-tetapkan-denda-hingga-6-persen-pendapatan-global-untuk-platform-yang-langgar-pp-tunas/cover.jpg" alt="Featured image of post Komdigi Tetapkan Denda Hingga 6 Persen Pendapatan Global untuk Platform yang Langgar PP Tunas" /&gt;&lt;p&gt;Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan besaran denda bagi platform digital yang melanggar ketentuan pelindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Untuk platform berskala besar atau global, besaran denda yang dirumuskan mencapai 6 persen dari pendapatan global — nominal yang bisa miliaran dolar bagi raksasa teknologi seperti Google, Meta, ByteDance, hingga Roblox.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa mekanisme sanksi ini dibutuhkan agar kewajiban pelindungan anak memiliki konsekuensi yang jelas bagi platform yang tidak menjalankan ketentuan. &amp;ldquo;Untuk platform digital skala besar atau global, denda yang kami rumuskan sebesar 6 persen dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran dendanya disesuaikan dengan skala usaha,&amp;rdquo; ujar Meutya pada Selasa (15/9/2026).&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="delapan-platform-berisiko-tinggi"&gt;Delapan Platform Berisiko Tinggi
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;PP Tunas mengidentifikasi delapan platform sebagai layanan dengan profil risiko tinggi yang wajib mematuhi ketentuan pelindungan anak. Kedelapan platform itu adalah YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (sebelumnya Twitter), Bigolive, dan Roblox. Platform-platform ini dipilih karena memiliki jumlah pengguna anak yang sangat besar di Indonesia dan menawarkan fitur-fitur yang berpotensi mengekspos anak pada konten berbahaya.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat dalam negeri, Komdigi menetapkan besaran denda yang disesuaikan dengan klasifikasi usaha. Usaha mikro terkena denda maksimal Rp1 miliar, usaha kecil hingga Rp5 miliar, dan usaha menengah hingga Rp10 miliar. Skala denda ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="proses-konsultasi-publik"&gt;Proses Konsultasi Publik
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Meutya menegaskan bahwa perumusan besaran denda bukan keputusan sepihak. Prosesnya telah melalui tahap konsultasi publik dan sosialisasi bersama PSE privat, termasuk penyampaian resmi kepada kedelapan platform berisiko tinggi. Rumusan tersebut selanjutnya telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait guna ditetapkan dalam PP PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&amp;ldquo;Sebelum formulasi ditetapkan, ini sudah melalui konsultasi publik, sudah melalui penyampaian resmi kepada PSE terutama ke delapan platform berisiko tinggi dan juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian terkait,&amp;rdquo; tuturnya.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Proses konsultasi ini penting karena besaran denda 6 persen dari pendapatan global bukan angka yang kecil. Sebagai perbandingan, Uni Eropa melalui regulasi Digital Services Act (DSA) juga menetapkan denda maksimal 6 persen dari pendapatan global bagi platform yang melanggar. Beberapa negara di kawasan Asia Tenggara seperti Singapura dan Filipina juga sudah mulai menerapkan regulasi serupa, meski dengan skala denda yang berbeda. Ini menunjukkan bahwa Indonesia sedang menyelaraskan pendekatannya dengan standar internasional dalam mengatur platform digital.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="pp-tunas-sudah-berjalan-enam-bulan"&gt;PP Tunas Sudah Berjalan Enam Bulan
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Penerapan sanksi ini menjadi bagian dari mekanisme penegakan PP Tunas yang sudah berjalan selama enam bulan terakhir. Dalam periode itu, Komdigi telah melakukan berbagai langkah pengawasan terhadap platform, termasuk meminta penyesuaian fitur dan konten agar lebih ramah anak. Namun tanpa instrumen sanksi yang kuat, kepatuhan platform cenderung minim.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kasus kekerasan terhadap anak di dunia digital terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Modus yang paling marak meliputi penyebaran konten eksplisit yang melibatkan anak, grooming oleh pelaku dewasa melalui media sosial, dan eksploitasi komersial. Kehadiran PP Tunas dengan instrumen denda yang jelas diharapkan memberikan efek jera bagi platform yang selama ini dianggap lamban dalam menangani masalah ini.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="dampak-bagi-warga-tangerang-raya"&gt;Dampak bagi Warga Tangerang Raya
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Bagi warga Tangerang Raya, terutama orang tua yang anak-anaknya aktif menggunakan media sosial, penerapan PP Tunas ini menjadi kabar positif. Dengan adanya denda yang signifikan, platform diharapkan lebih proaktif dalam memfilter konten berbahaya, membatasi akses anak ke materi yang tidak sesuai usia, dan menyediakan fitur pengawasan orang tua yang lebih memadai.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Kota Tangerang sendiri memiliki tingkat penetrasi internet yang tinggi di antara kota-kota di Banten. Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pengguna internet usia anak-anak di wilayah Tangerang Raya mencapai lebih dari 80 persen dari total populasi usia sekolah. Tanpa regulasi yang ketat, risiko anak terpapar konten berbahaya semakin besar seiring meningkatnya penggunaan gawai sejak usia dini.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="tantangan-implementasi"&gt;Tantangan Implementasi
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Meski regulasi sudah ditetapkan, tantangan implementasi masih cukup besar. Komdigi perlu memastikan mekanisme pemantauan dan pelaporan pelanggaran berjalan efektif. Platform juga perlu menunjukkan keseriusan mereka dengan menyediakan fitur-fitur perlindungan anak yang memadai, bukan sekadar memenuhi formalitas regulasi.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Selain itu, edukasi kepada orang tua dan anak tentang penggunaan internet yang aman tetap menjadi pilar penting dalam ekosistem perlindungan anak digital. Regulasi seperti PP Tunas harus dilengkapi dengan literasi digital yang masif agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat, termasuk di tingkat kelurahan dan RT/RW.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Komdigi memastikan instrumen sanksi disiapkan untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban pelindungan anak, sekaligus memastikan ruang digital tetap aman bagi anak tanpa menghambat perkembangan inovasi teknologi. Dengan langkah ini, Indonesia semakin serius dalam menjaga generasi muda dari ancaman di dunia maya.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sumber: &lt;a class="link" href="https://inet.detik.com/law-and-policy/d-8664088/langgar-pp-tunas-8-platform-resiko-tinggi-ini-bisa-kena-sanksi-denda-hingga-rp10-miliar" target="_blank" rel="noopener"
 &gt;detikInet&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;</description></item></channel></rss>