<?xml version="1.0" encoding="utf-8" standalone="yes"?><rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"><channel><title>Ptun on Portal Cikayasa</title><link>https://cikayasa.com/tags/ptun/</link><description>Recent content in Ptun on Portal Cikayasa</description><generator>Hugo -- gohugo.io</generator><language>id-id</language><lastBuildDate>Tue, 29 Sep 2026 12:00:00 +0700</lastBuildDate><atom:link href="https://cikayasa.com/tags/ptun/index.xml" rel="self" type="application/rss+xml"/><item><title>Sekda Tegaskan Pemecatan Kades Kohod Korupsi Pagar Laut Sudah Sesuai Aturan, Arsin Gugat ke PTUN</title><link>https://cikayasa.com/p/sekda-tegaskan-pemecatan-kades-kohod-korupsi-pagar-laut-sudah-sesuai-aturan-arsin-gugat-ke-ptun/</link><pubDate>Tue, 29 Sep 2026 12:00:00 +0700</pubDate><guid>https://cikayasa.com/p/sekda-tegaskan-pemecatan-kades-kohod-korupsi-pagar-laut-sudah-sesuai-aturan-arsin-gugat-ke-ptun/</guid><description>&lt;img src="https://cikayasa.com/p/sekda-tegaskan-pemecatan-kades-kohod-korupsi-pagar-laut-sudah-sesuai-aturan-arsin-gugat-ke-ptun/cover.jpg" alt="Featured image of post Sekda Tegaskan Pemecatan Kades Kohod Korupsi Pagar Laut Sudah Sesuai Aturan, Arsin Gugat ke PTUN" /&gt;&lt;p&gt;Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menegaskan bahwa pemecatan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan merespons gugatan yang diajukan Arsin ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Serang terkait SK Pemberhentian.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&amp;ldquo;Arsin kini berstatus narapidana korupsi pagar laut yang menjalani masa hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Dia menyalahgunakan wewenangnya dalam penerbitan SHM dan SHGB fiktif atas tanah sekitar 300 hektare yang berada di atas perairan laut,&amp;rdquo; ujar Soma, kepada Kabar6, Senin (28/09/2026), di Gedung DPRD.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="gugatan-ke-ptun-serang"&gt;Gugatan ke PTUN Serang
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Arsin mendaftarkan gugatan ke PTUN Serang dengan nomor registrasi 22/G/2026/PTUN.SRG pada Jumat 3 Juli 2026. Dalam gugatannya, Arsin meminta Majelis Hakim menunda pemberlakuan SK Bupati Tangerang nomor 353 Tahun 2026 yang diteken 16 April lalu, sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Selain itu, Arsin juga menuntut Bupati Tangerang untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta mengembalikan kedudukannya sebagai Kades Kohod. Masa jabatan Arsin sejatinya baru berakhir pada 2029 mendatang.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Soma menilai PTUN memiliki mekanisme yang mumpuni dalam menguji permohonan tersebut. &amp;ldquo;Pastinya sudah sesuai aturan. Gak mungkin lah kita sembarangan. Kita pasti punya pertimbangan,&amp;rdquo; tegasnya.&lt;/p&gt;
&lt;h2 id="kronologi-kasus-pagar-laut"&gt;Kronologi Kasus Pagar Laut
&lt;/h2&gt;&lt;p&gt;Dalam perkara korupsi pagar laut, Arsin bersama tiga narapidana lainnya tergelincir setelah membuat dokumen lahan yang dibuat seolah-olah tambak ikan dengan dipasangi bambu. Dokumen lahan fiktif itu kemudian dijual ke PT Cakra Karya Semesta senilai Rp33 miliar.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Dari transaksi tersebut, pihak Arsin menerima suap sebesar Rp16,5 miliar. PT Cakra selanjutnya menjual sertifikat tersebut ke PT Intan Agung Makmur — anak perusahaan pengembang kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) II — seharga Rp39,6 miliar.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Kuasa Hukum Arsin, Rendy Kurniawan, hingga berita ini dimuat belum memberikan tanggapan terkait gugatan kliennya.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sementara itu, Soma menegaskan bahwa pemecatan Arsin sudah melalui kajian mendalam. &amp;ldquo;Gugatan itu, hak beliau (Arsin),&amp;rdquo; pungkas Soma.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;Sumber: &lt;a class="link" href="https://kabar6.com/pecat-kades-kohod-napi-korupsi-pagar-laut-tangerang-soma-gak-mungkin-kita-sembarangan/" target="_blank" rel="noopener"
 &gt;Kabar6.com&lt;/a&gt;&lt;/p&gt;</description></item></channel></rss>